TIMIKA, Koranpapua.id– Ratusan masyarakat adat Kabupaten Mimika, Papua Tengah melakukan aksi demo damai di Kantor DPRD Mimika, Jalan Cenderawasih, Senin 30 Oktober 2023.
Kedatangan mereka ke kantor legislatif itu untuk menolak rencana pembukaan pertambangan Migas di Distrik Agimuga.
Pantauan media ini, sebelum bertolak ke kantor DPRD, sekitar pukul 07.00 WIT massa sudah berkumpul di Gereja Bahtera Kwamki Narama depan Polsek Mimika Baru Jalan C. Heatubun.
Selanjutnya massa dibawah Koordinator Lapangan (Korlap) Damaris Onawatme menumpang kendaraan roda empat dan roda dua menuju gedung dewan.
Di hadapan beberapa anggota DPRD Mimika, Damaris Onawatme membacakan enam poin aspirasi tuntutan. Selanjutnya enam aspirasi tertulis diserahkan kepada Wakil Ketua 1 DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme.
Berikut Isi Lengkap Enam Poin Aspirasi
Tim Penolakan Pembangunan Perusahan Migas di Agimuga, Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah.
Pernyataan sikap oleh seluruh Mlmasyarakat adat yang tergabung dalam Tim Penolakan Pembangunan Perusahana Migas di Agimuga sebagai berkut:
- Segera mencabut ijin lelang pembangunan perusahan Migas di Agimuga
- Mendukung semua perjuangan masyarakat adat di seluruh wilayah Papua.
- Selesaikan pelanggaran HAM mulai dari tahun 1967 sampai sekarang. Semua dipertanggungjawabkan.
- Segera hentikan rencana pemekaran Kabupaten Agimuga.
- Segera hentikan 49 kontraktor yang akan beroperasi di tanah Amungsa
- Kami mendukung perjuangan masyarakat adat di Indonesia Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dalam melawan perampasan lahan oleh investor.
Selamatkan Tanah Adat dan Manusia Papua.
Mengetahui Ketua Tim, Noris Onawame dan Sekretaris Vinsen Tsolme. Timika, 30 Oktober 2023. Sekretariat Jalan C. Heatubun.
Sementara itu juga ada beberapa pesan flayer yang disebarkan di grup whatsapp menjelaskan seruan aksi damai dan undangan terbuka melibatkan seluruh masyarakat adat Agimuga – Mimika – Papua dan Solidaritas.
Masyarakat Adat Agimuga – Mimika – Papua bergabung dalam Tim Penolakan Perusahaan Minyak di Agimuga – Mimika – Papua untuk menyampaikan aspirasi penolakan kepada Pemerintah Indonesia, yang melakukan pelelangan dan memberikan ijin perusahaan minyak tanpa sepengetahuan masyarakat Adat Agimuga, Mimika Papua.
Masyarakat adat telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 tentang keberadaan masyarakat hukum adat.
Dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 sebagai hasil amandemen kedua menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
Masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Ketentuan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 diperkuat dengan ketentuan pasal 281 ayat (3) UUD 1945 bahwa identitas budaya dan masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Selain UUD 1945, beberapa Undang-undang sektoral juga memberikan jaminan hak-hak masyarakat hukum adat
Masyarakat adat seakan dibungkam tidak diajak berdemokrasi. Segala kebijakan yang dibuat oleh pemerintah seharusnya dilakukan secara mufakat dan terbuka.
Banyak sekali kebijakan pemerintah yang bermasalah merugikan masyarakat adat dan mendapat penolakan dari masyarakat tetapi tetap saja dijalankan demi kepentingan investor, dan bukan untuk kepentingan masyarakat adat. Ini sudah menjadi problematika yang berarti aspirasi masyarakat adat sudah tidak lagi didengar.
Aksi ini merupakan bukti bahwa masyarakat adat Agimuga, Mimika Papua melakukan social control dan apabila terjadi sesuatu yang salah dan merugikan masyarakat adat Papua, maka masyarakat adat Papua tidak bisa tinggal diam dan terus berusaha untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.
Masyarakat adat Agimuga Mimika Papua dan solidaritas dari seluruh rakyat berharap dengan adanya aksi ini, pemerintah dapat lebih mendengar aspirasi yang disampaikan dan segera membatalkan perinjinan yang dianggap masih bermasalah dan akan mengorbankan masyarakat adat setempat. (Redaksi)