ADVERTISEMENT
Rabu, Oktober 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Budaya

Tolak Pertambangan Migas di Agimuga, Masyarakat Adat Serahkan Enam Poin Aspirasi ke DPRD Mimika 

30 Oktober 2023
0
Tolak Pertambangan Migas di Agimuga, Masyarakat Adat Serahkan Enam Poin Aspirasi ke DPRD Mimika 

Damaris Onawatme, Korlap aksi demo damai penolakan pembangunan pertambangan Migas di Agimuga serahkan aspirasi kepada Aleks Tsenawatme, Wakil Ketua 1 DPRD Mimika di halaman Kantor DPRD Mimika, Senin 30 Oktober 2023. (Foto : Ist. /koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Ratusan masyarakat adat Kabupaten Mimika, Papua Tengah melakukan aksi demo damai di Kantor DPRD Mimika, Jalan Cenderawasih, Senin 30 Oktober 2023.  

Kedatangan mereka ke kantor legislatif itu untuk menolak rencana pembukaan pertambangan Migas di Distrik Agimuga.  

Pantauan media ini, sebelum bertolak ke kantor DPRD, sekitar pukul 07.00 WIT massa sudah berkumpul di Gereja Bahtera Kwamki Narama depan Polsek Mimika Baru Jalan C. Heatubun.  

Selanjutnya massa dibawah  Koordinator Lapangan (Korlap) Damaris Onawatme menumpang kendaraan roda empat dan roda dua menuju gedung dewan.  

Baca Juga

Puskesmas Mapar Sambut Evaluasi Dinkes Mimika, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

Pasien Darurat Mapar Harus Menyeberang ke Timika, BBM Rujukan Jadi Persoalan

Di hadapan beberapa anggota DPRD Mimika, Damaris Onawatme membacakan enam poin aspirasi tuntutan. Selanjutnya enam aspirasi tertulis diserahkan kepada Wakil Ketua 1 DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme.  

Berikut Isi Lengkap Enam Poin Aspirasi  

Tim Penolakan Pembangunan Perusahan Migas di Agimuga, Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah. 

Pernyataan sikap oleh seluruh Mlmasyarakat adat yang tergabung dalam Tim Penolakan Pembangunan Perusahana Migas di Agimuga sebagai berkut: 

  1. Segera mencabut ijin lelang pembangunan perusahan Migas di Agimuga
  1. Mendukung semua perjuangan masyarakat adat di seluruh wilayah Papua.
  2. Selesaikan pelanggaran HAM mulai dari tahun 1967 sampai sekarang. Semua dipertanggungjawabkan.
  3. Segera hentikan rencana pemekaran Kabupaten Agimuga.
  4. Segera hentikan 49 kontraktor yang akan beroperasi di tanah Amungsa
  5. Kami mendukung perjuangan masyarakat adat di Indonesia Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dalam melawan perampasan lahan oleh investor.

Selamatkan Tanah Adat dan Manusia Papua. 

Mengetahui Ketua Tim,  Noris Onawame dan Sekretaris Vinsen Tsolme. Timika, 30 Oktober 2023. Sekretariat Jalan C. Heatubun. 

Sementara itu juga ada beberapa pesan flayer yang disebarkan di grup whatsapp menjelaskan seruan aksi damai dan undangan terbuka melibatkan seluruh masyarakat adat Agimuga – Mimika – Papua dan Solidaritas. 

Masyarakat Adat Agimuga – Mimika – Papua bergabung dalam Tim Penolakan Perusahaan Minyak di Agimuga – Mimika – Papua untuk menyampaikan aspirasi penolakan kepada Pemerintah Indonesia, yang melakukan pelelangan dan memberikan ijin perusahaan minyak tanpa sepengetahuan masyarakat Adat Agimuga, Mimika Papua. 

Masyarakat adat telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 tentang keberadaan masyarakat hukum adat. 

Dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 sebagai hasil amandemen kedua menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan  

Masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.  

Ketentuan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 diperkuat dengan ketentuan pasal 281 ayat (3) UUD 1945 bahwa identitas budaya dan masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 

Selain UUD 1945, beberapa Undang-undang sektoral juga memberikan jaminan hak-hak masyarakat hukum adat 

Masyarakat adat seakan dibungkam tidak diajak berdemokrasi. Segala kebijakan yang dibuat oleh pemerintah seharusnya dilakukan secara mufakat dan terbuka.  

Banyak sekali kebijakan pemerintah yang bermasalah merugikan masyarakat adat dan mendapat penolakan dari masyarakat tetapi tetap saja dijalankan demi kepentingan investor, dan bukan untuk kepentingan masyarakat adat. Ini sudah menjadi problematika yang berarti aspirasi masyarakat adat sudah tidak lagi didengar.  

Aksi ini merupakan bukti bahwa masyarakat adat Agimuga, Mimika Papua melakukan social control dan apabila terjadi sesuatu yang salah dan merugikan masyarakat adat Papua, maka masyarakat adat Papua tidak bisa tinggal diam dan terus berusaha untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. 

Masyarakat adat Agimuga Mimika Papua dan solidaritas dari seluruh rakyat berharap dengan adanya aksi ini, pemerintah dapat lebih mendengar aspirasi yang disampaikan dan segera membatalkan perinjinan yang dianggap masih bermasalah dan akan mengorbankan masyarakat adat setempat. (Redaksi) 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Puskesmas Mapar Sambut Evaluasi Dinkes Mimika, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

Puskesmas Mapar Sambut Evaluasi Dinkes Mimika, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

13 Oktober 2026
Pasien Darurat Mapar Harus Menyeberang ke Timika, BBM Rujukan Jadi Persoalan

Pasien Darurat Mapar Harus Menyeberang ke Timika, BBM Rujukan Jadi Persoalan

13 Oktober 2026
Hendak Dikirim ke Wamena, Dua Optik Pengintai Malam Diamankan di Bandara Sentani

Hendak Dikirim ke Wamena, Dua Optik Pengintai Malam Diamankan di Bandara Sentani

13 Oktober 2026
Dua Orang Diamankan Terkait Pembunuhan di Yahukimo, Satu Tewas Ditembak Polisi

Dua Orang Diamankan Terkait Pembunuhan di Yahukimo, Satu Tewas Ditembak Polisi

13 Oktober 2026
Mimika Dipercaya Gelar Konferensi Nasional Kota Toleransi ke-2, Ini Pesan Bupati

Mimika Dipercaya Gelar Konferensi Nasional Kota Toleransi ke-2, Ini Pesan Bupati

13 Oktober 2026
Jembatan Merah Putih Ugimba Diresmikan, Buka Akses Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jembatan Merah Putih Ugimba Diresmikan, Buka Akses Warga di Pedalaman Intan Jaya

13 Oktober 2026

POPULER

  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    796 shares
    Bagikan 318 Tweet 199
  • Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Warga Kamoro Tidur di Emperan Toko, Kadis Pariwisata: Mereka Datang Tanpa Undangan

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pria Ditemukan Bersimbah Luka di Pasar Lama Timika, Kondisi Mulai Membaik

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Dua OTK Bacok ASN Pemkab Yahukimo di Dekai, Korban Luka di Tangan dan Punggung

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Eme Neme Yauware Memanggil: Seruan Mengakhiri Perang Dari Tugu Perdamaian Kota Timika

    514 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
  • Dolfin Beanal Kecam Pelayanan Festival Budaya Mimika: Warga Kamoro Tidur di Emperan Toko

    513 shares
    Bagikan 205 Tweet 128
Next Post
Jeni O Usmani Launching Komunitas Belajar SMPN 2 Mimika dan Pergelaran Seni Budaya P5 

Jeni O Usmani Launching Komunitas Belajar SMPN 2 Mimika dan Pergelaran Seni Budaya P5 

Gallery Foto Launching Komunitas Belajar Peserta Didik Papua SMPN 2 Mimika

Gallery Foto Launching Komunitas Belajar Peserta Didik Papua SMPN 2 Mimika

Kabar Gembira untuk ASN, Bupati Omaleng Janjikan TPP Naik 50 -100 Persen 

Kabar Gembira untuk ASN, Bupati Omaleng Janjikan TPP Naik 50 -100 Persen 

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id