ADVERTISEMENT
Rabu, Mei 27, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Budaya

Tolak Pertambangan Migas di Agimuga, Masyarakat Adat Serahkan Enam Poin Aspirasi ke DPRD Mimika 

30 Oktober 2023
0
Tolak Pertambangan Migas di Agimuga, Masyarakat Adat Serahkan Enam Poin Aspirasi ke DPRD Mimika 

Damaris Onawatme, Korlap aksi demo damai penolakan pembangunan pertambangan Migas di Agimuga serahkan aspirasi kepada Aleks Tsenawatme, Wakil Ketua 1 DPRD Mimika di halaman Kantor DPRD Mimika, Senin 30 Oktober 2023. (Foto : Ist. /koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Ratusan masyarakat adat Kabupaten Mimika, Papua Tengah melakukan aksi demo damai di Kantor DPRD Mimika, Jalan Cenderawasih, Senin 30 Oktober 2023.  

Kedatangan mereka ke kantor legislatif itu untuk menolak rencana pembukaan pertambangan Migas di Distrik Agimuga.  

ADVERTISEMENT

Pantauan media ini, sebelum bertolak ke kantor DPRD, sekitar pukul 07.00 WIT massa sudah berkumpul di Gereja Bahtera Kwamki Narama depan Polsek Mimika Baru Jalan C. Heatubun.  

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selanjutnya massa dibawah  Koordinator Lapangan (Korlap) Damaris Onawatme menumpang kendaraan roda empat dan roda dua menuju gedung dewan.  

Baca Juga

Iduladha 1447 H: 668 Hewan Kurban Masuk ke Mimika, Barantina Pastikan Sehat dan Aman Dikonsumsi

Disdik Mimika Tekankan Pentingnya TK Sebelum SD, Terapkan Ketentuan Usia dan Fleksibilitas di Lapangan

Di hadapan beberapa anggota DPRD Mimika, Damaris Onawatme membacakan enam poin aspirasi tuntutan. Selanjutnya enam aspirasi tertulis diserahkan kepada Wakil Ketua 1 DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme.  

Berikut Isi Lengkap Enam Poin Aspirasi  

Tim Penolakan Pembangunan Perusahan Migas di Agimuga, Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah. 

Pernyataan sikap oleh seluruh Mlmasyarakat adat yang tergabung dalam Tim Penolakan Pembangunan Perusahana Migas di Agimuga sebagai berkut: 

  1. Segera mencabut ijin lelang pembangunan perusahan Migas di Agimuga
  1. Mendukung semua perjuangan masyarakat adat di seluruh wilayah Papua.
  2. Selesaikan pelanggaran HAM mulai dari tahun 1967 sampai sekarang. Semua dipertanggungjawabkan.
  3. Segera hentikan rencana pemekaran Kabupaten Agimuga.
  4. Segera hentikan 49 kontraktor yang akan beroperasi di tanah Amungsa
  5. Kami mendukung perjuangan masyarakat adat di Indonesia Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dalam melawan perampasan lahan oleh investor.

Selamatkan Tanah Adat dan Manusia Papua. 

Mengetahui Ketua Tim,  Noris Onawame dan Sekretaris Vinsen Tsolme. Timika, 30 Oktober 2023. Sekretariat Jalan C. Heatubun. 

Sementara itu juga ada beberapa pesan flayer yang disebarkan di grup whatsapp menjelaskan seruan aksi damai dan undangan terbuka melibatkan seluruh masyarakat adat Agimuga – Mimika – Papua dan Solidaritas. 

Masyarakat Adat Agimuga – Mimika – Papua bergabung dalam Tim Penolakan Perusahaan Minyak di Agimuga – Mimika – Papua untuk menyampaikan aspirasi penolakan kepada Pemerintah Indonesia, yang melakukan pelelangan dan memberikan ijin perusahaan minyak tanpa sepengetahuan masyarakat Adat Agimuga, Mimika Papua. 

Masyarakat adat telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 tentang keberadaan masyarakat hukum adat. 

Dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 sebagai hasil amandemen kedua menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan  

Masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.  

Ketentuan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 diperkuat dengan ketentuan pasal 281 ayat (3) UUD 1945 bahwa identitas budaya dan masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 

Selain UUD 1945, beberapa Undang-undang sektoral juga memberikan jaminan hak-hak masyarakat hukum adat 

Masyarakat adat seakan dibungkam tidak diajak berdemokrasi. Segala kebijakan yang dibuat oleh pemerintah seharusnya dilakukan secara mufakat dan terbuka.  

Banyak sekali kebijakan pemerintah yang bermasalah merugikan masyarakat adat dan mendapat penolakan dari masyarakat tetapi tetap saja dijalankan demi kepentingan investor, dan bukan untuk kepentingan masyarakat adat. Ini sudah menjadi problematika yang berarti aspirasi masyarakat adat sudah tidak lagi didengar.  

Aksi ini merupakan bukti bahwa masyarakat adat Agimuga, Mimika Papua melakukan social control dan apabila terjadi sesuatu yang salah dan merugikan masyarakat adat Papua, maka masyarakat adat Papua tidak bisa tinggal diam dan terus berusaha untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. 

Masyarakat adat Agimuga Mimika Papua dan solidaritas dari seluruh rakyat berharap dengan adanya aksi ini, pemerintah dapat lebih mendengar aspirasi yang disampaikan dan segera membatalkan perinjinan yang dianggap masih bermasalah dan akan mengorbankan masyarakat adat setempat. (Redaksi) 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Iduladha 1447 H: 668 Hewan Kurban Masuk ke Mimika, Barantina Pastikan Sehat dan Aman Dikonsumsi

Iduladha 1447 H: 668 Hewan Kurban Masuk ke Mimika, Barantina Pastikan Sehat dan Aman Dikonsumsi

26 Mei 2026
Disdik Mimika Tekankan Pentingnya TK Sebelum SD, Terapkan Ketentuan Usia dan Fleksibilitas di Lapangan

Disdik Mimika Tekankan Pentingnya TK Sebelum SD, Terapkan Ketentuan Usia dan Fleksibilitas di Lapangan

26 Mei 2026
Program BAUWA SD Sentra Pendidikan Timika Angkat Cerita Rakyat Kamoro untuk Tingkatkan Literasi

Program BAUWA SD Sentra Pendidikan Timika Angkat Cerita Rakyat Kamoro untuk Tingkatkan Literasi

26 Mei 2026
Nobar Pesta Babi Tutup HUT Ke-132 Misi Katolik di Tanah Papua

Nobar Pesta Babi Tutup HUT Ke-132 Misi Katolik di Tanah Papua

26 Mei 2026
Tadi Pagi Wilayah Nduga Diguncang Gempa 4.4 Magnitudo

Kaimana Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Belum Ada Laporan Dampak Kerusakan

26 Mei 2026
Satu Korban Ledakan Granat di Gereja Santo Paulus Nabuni Meninggal Dunia di RSUD Mimika

Satu Korban Ledakan Granat di Gereja Santo Paulus Nabuni Meninggal Dunia di RSUD Mimika

26 Mei 2026

POPULER

  • Sebelum Eksekusi Pendulang Emas, Pelaku Minta Makan dan Dibuatkan Kopi

    Sebelum Eksekusi Pendulang Emas, Pelaku Minta Makan dan Dibuatkan Kopi

    716 shares
    Bagikan 286 Tweet 179
  • Perkelahian Dua Pria di Timika Berujung Korban Dilarikan ke RSMM, Pelaku Masuk Tahanan Polisi

    630 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Disaksikan Istri, Pencari Karaka di Timika Diterkam Buaya, SAR Lakukan Pencarian

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Peringatan! Kawasan Wisata Kali Wania-Timika Rawan Pemerkosaan dan Perampokan

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Dari Kampung ke Jawa, Tiga Taruna Papua Binaan YPMAK Kejar Mimpi di Bidang Kelautan

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Pengerusakan Pagar Tanah Keuskupan Timika Diduga Dibeking Oknum Aparat Keamanan

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
Jeni O Usmani Launching Komunitas Belajar SMPN 2 Mimika dan Pergelaran Seni Budaya P5 

Jeni O Usmani Launching Komunitas Belajar SMPN 2 Mimika dan Pergelaran Seni Budaya P5 

Gallery Foto Launching Komunitas Belajar Peserta Didik Papua SMPN 2 Mimika

Gallery Foto Launching Komunitas Belajar Peserta Didik Papua SMPN 2 Mimika

Kabar Gembira untuk ASN, Bupati Omaleng Janjikan TPP Naik 50 -100 Persen 

Kabar Gembira untuk ASN, Bupati Omaleng Janjikan TPP Naik 50 -100 Persen 

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id