TIMIKA, Koranpapua.id- PT Freeport Indonesia telah menyurati Mahkamah Agung (MA) meminta agar Kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berkedudukan di Timika, ibukota Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Hal ini disampaikan Paulus Yanengga, SH, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika kepada Koranpapua.id menjawab perkembangan rencana penempatan kantor PHI di Mimika.
Paulus yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa 10 Oktober 2023 mengatakan, alasan Freeport melayangkan surat ke MA, karena banyak perusahaan dan industri yang beroperasi di Mimika, termasuk jumlah kasus yang melibatkan tenaga kerja.
Alasan lainnya, dengan kantor PHI berkedudukan di Mimika dapat membantu karyawan memperpendek jarak dan mengurangi biaya jika akan hadir dalam setiap tahapan sidang industrial.
“Selama ini sidang di Jayapura, karyawan maupun pengacaranya susah untuk hadir, kendala pada biaya transportasi dan akomodasi yang mahal,” jelas Paulus.
Kondisi ini mengakibatkan meski pelanggaran kecil, namun karena tidak hadir dalam sidang dianggap melanggar aturan perusahaan. Akibatnya setiap kali sidang karyawan selalu kalah dan dirumahkan.
Selain itu dalam Rapat Kerja (Rakor) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dihadiri delapan kabupaten se- Papua Tengah telah menyepakati PHI berkedudukan di Timika.
Kemudian hasil demo May Day buruh Mimika dalam aspirasinya meminta Kantor PHI harus ada di Timika.
Menindaklanjuti semua itu, Paulus sudah mengajukan anggaran koordinasi dan audiens dengan MA pada APBD Perubahan 2023 sebesar Rp1,5 miliar namun tidak diakomodir oleh tim anggaran.
Dengan tidak diakomodirnya usulan anggaran, Paulus belum bisa membentuk panitia audien yang diketuai Sekda atau Asisten I dan anggotanya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bagian Hukum dan Bappeda.
Besaran usulan dana ini kata Paulus, untuk membiayai tim audiens berangkat ke Jakarta melaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja terkait PHI. Kemudian bersama Kementerian Tenaga Kerja audiens dengan MA.
Dalam tim audiens ini akan diikut sertakan juga anggota Komisi C DPRD Mimika yang membidangi Tenaga Kerja. Namun anggaran untuk DPRD akan ditanggung oleh Bagian Sekretariat Dewan.
Audiens dengan MA bertujuan untuk meminta kesediaan MA turun melihat kelayakan Kantor PHI di Timika yang sudah dibangun di SP 1, Distrik Wania.
“Setelah mereka datang lihat gedungnya layak bisa menempatkan hakim. Tetapi jika kondisinya tidak layak alasan berada di kompleks masyarakat, halamannya kecil bisa direkomendasikan untuk bangun baru di tempat lain,” papar Paulus.
Meski demikian sambil menunggu dibangun kantor, pelaksanaan sidang bisa pinjam pakai sementara Kantor Pengadilan Negeri. (Redaksi)