ADVERTISEMENT
Senin, Juni 30, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Delapan Perdasi dan Perdasus yang Ditetapkan DPR Papua Belum Dijalankan Pemerintah Provinsi  

Padahal untuk membahas peraturan daerah, anggota DPR Papua harus menghabiskan waktu berminggu-minggu bahkan sampai berbulan-bulan. Namun semua hasil kerja legislatif sepertinya sia-sia.

9 Oktober 2023
0
Dua Tahun Ditetapkan, Perdasus Penyelamatan dan Pengelolaan Danau Tidak Diterapkan

John NR Gobai, Anggota DPR Papua. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Provinsi Papua hingga menjelang akhir tahun 2023 belum merealisasikan Perdasi dan Perdasus yang sudah ditetapkan DPR Papua.

Padahal semua Perdasi dan Perdasus yang dihasilkan melalui pembahasan dan penetapan di DPR Papua sudah mendapatkan pengesahan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan menetapkan nomor register.

ADVERTISEMENT

“ Delapan Perdasi dan Perdasus belum dijalankan, kami DPR Papua belum tau apa yang menjadi kendala Pemrov Papua tidak menjalankannya,”ujar John NR Gobai, Anggota DPR Papua kepada Koranpapua.id, Senin 8 Oktober 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun delapan Perdasi atau Perdasus yang sudah  disahkan:

Baca Juga

Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

Bripda Ricardo Luka Serius Dianiaya OTK, Dugaan Awal Pelaku Anggota KKB

  1. Perdasi Papua Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kampung Adat.
  2. Perdasi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
  3. Perdasi Papua Nomor 6 tahun 2022 tentang Bantuan Hukum.
  4. Perdasi Papua Nomor 6 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengembangan Pangan Lokal.
  5. Perdasi Papua Nomor 7 tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat.
  6. Perdasi Papua Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Konflik Sosial.
  7. Perdasi Papua No 11 tahun 2021 tentang Penyelamatan dan Pengelolaan Danau di Provinsi Papua.
  8. Perdasi Papua No 6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan Masyarakat Hukum Adat.

“Ada enam Perdasi/Perdasus kami yang menyusun dan mengusulkan menggunakan hak inisiatif Anggota DPRP,”tandasnya.

Menurutnya, seharusnya peraturan daerah tersebut telah dilakukan sosialisasi oleh Bidang Hukum Provinsi Papua dan juga oleh OPD-OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Sehingga dalam membuat program pembangunan semestinya merujuk kepada isi peraturan-peraturan daerah, bukan hanya berpijakan pada undang-undang ataupun Peraturan Menteri.

Jhon menjamin bahwa peraturan-peraturan daerah yang disusun DPR Papua, sungguh-sungguh menunjukkan tiga roh dari Otsus yaitu keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan bagi orang asli Papua.

Untuk itu sesungguhnya sudah wajib hukumnya agar pemerintah daerah melalui OPD terkait dengan judul-judul Perda tersebut di atas, untuk membuat program- yang merupakan pelaksanaan daripada isi daripada peraturan daerah.

Bila memang tidak mengakomodir isi daripada peraturan daerah dalam penyusunan program kerja, sebaiknya DPR Papua perlu lagi membuat peraturan-peraturan daerah.

“Terserah saja Peraturan Pemerintah Provinsi mengatur provinsi ini sesuai dengan ketentuan peraturan menteri dan juga undang-undang. Silakan saja, kita tidak perlu lagi capek-capek menyusun dan membahas serta menetapkan Perda,” sesalnya.

Padahal untuk membahas peraturan daerah, anggota DPR Papua harus menghabiskan waktu berminggu-minggu bahkan sampai berbulan-bulan. Namun semua hasil kerja legislatif sepertinya sia-sia, karena tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Papua. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

30 Juni 2025
Bripda Ricardo Luka Serius Dianiaya OTK, Dugaan Awal Pelaku Anggota KKB

Bripda Ricardo Luka Serius Dianiaya OTK, Dugaan Awal Pelaku Anggota KKB

30 Juni 2025
Dana Otsus Tahap I untuk Mimika Sudah Masuk Kasda, OPD Diminta Segera Serap Anggaran

Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

30 Juni 2025
Dana Otsus Tahap I untuk Mimika Sudah Masuk Kasda, OPD Diminta Segera Serap Anggaran

Dana Otsus Tahap I untuk Mimika Sudah Masuk Kasda, OPD Diminta Segera Serap Anggaran

30 Juni 2025
Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

30 Juni 2025
Bupati JR Tegaskan TPP Bukan Hak, Pemotongan 1 Persen Berlaku untuk Apel Senin, Satpol PP Jangan Sibuk Main HP

Bupati JR Tegaskan TPP Bukan Hak, Pemotongan 1 Persen Berlaku untuk Apel Senin, Satpol PP Jangan Sibuk Main HP

30 Juni 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1050 shares
    Bagikan 420 Tweet 263
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1635 shares
    Bagikan 654 Tweet 409
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pemkab Mimika Kucurkan Rp1,92 Miliar Dana Hibah untuk Sepuluh Parpol, Golkar Terbesar Rp299.790.000

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • KONI Tujuh Kabupaten di Papua Tengah Dipimpin Caretaker, Segera Musyawarah Bentuk Kepengurusan Definitif

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Enam Dokumen Perizinan Perkebunan Sawit Diserahkan ke Pemprov Papua Tengah, Tiga Perusahaan Berada di Mimika

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Bupati JR Tegaskan TPP Bukan Hak, Pemotongan 1 Persen Berlaku untuk Apel Senin, Satpol PP Jangan Sibuk Main HP

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Tekan Inflasi, Dinas Ketahanan Pangan Programkan Pasar Murah Dua Kali Sepekan

Bangun Rumah Produksi Sagu di Iwaka dan Mapurujaya, Dinas Ketahanan Pangan Gelontorkan Rp1,3 Miliar

Menyisir Lokasi Penyergapan KKB, Satgas Operasi Damai Cartenz Temukan Satu Pucuk Pistol dan Puluhan Amunisi

Menyisir Lokasi Penyergapan KKB, Satgas Operasi Damai Cartenz Temukan Satu Pucuk Pistol dan Puluhan Amunisi

Diduga Rem Blong, Asian One Kecelakaan saat Take Off ke Timika

Diduga Rem Blong, Asian One Kecelakaan saat Take Off ke Timika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id