ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Kontraktor Proyek Jalan Samabisa-Nabarua Nabire Kembalikan Dana Rp5,3 Miliar

Witono menyayangkan kedua pelaksana proyek pembangunan itu baru mengembalikan dana tersebut sekarang. Pasalnya, perkara ini telah sampai di tahap penyidikan.

26 September 2023
0
Kontraktor Proyek Jalan Samabisa-Nabarua Nabire Kembalikan Dana Rp5,3 Miliar

Witono ,S.H.,M.Hum Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (foto: Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- PT LWI yang menangani pengerjaan proyek Jalan Samabisa- Nabarua di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah mengembalikan dana sebesar Rp5,3 Miliar kepada Kejaksaan Tinggi Papua.

Pengembalian dana yang masuk dalam proyek pemeliharaan jalan tersebut sebagai tindaklanjut dari penyidikan kasus dugaan tindakan korupsi.

ADVERTISEMENT

Pihak kontraktor juga membayar denda kepada negara sebesar Rp350 juta sebagai akibat dari keterlambatan pengerjaan proyek.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“ Untuk kasus pemeliharaan jalan dikembalikan Rp5,3 miliar yang merugikan negara. Sementara dendanya Rp350 juta,” ujar Witono, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua kepada awak media, Senin 25 September 2023.

Baca Juga

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Total dana yang dikembalikan dari dua kasus dugaan tindakan korupsi terhadap dua proyek pembangunan di Kabupaten Nabire sebesar Rp9,7 miliar.

Witono mengungkapkan barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan ke pihak bank dan dititipkan di rekening Kejati Papua.

“Barang bukti berupa uang tersebut akan dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Papua di Bank BNI. Jadi ini hanya dititipkan, tidak ada bunga dan lain sebagainya,” jelasnya.

Terkait proses hukum dalam dua perkara tersebut, Witono menuturkan, Kejati masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung. Ini dikarenakan pengembalikan uang kepada negera merupakan iktikad baik.

“Ini salah satu pertimbangan yang luar biasa, nanti segera kita lakukan ekspose gelar perkara dan minta petunjuk dari Kejaksaan Agung,” tandas Witono.

Meski demikian, Witono menyayangkan kedua pelaksana proyek pembangunan itu baru mengembalikan dana tersebut sekarang. Pasalnya, perkara ini telah sampai di tahap penyidikan.

“Sebetulnya kalau yang bagus itu dalam tahap penyelidikan. Awal ada informasi dan sebagainya kemudian ada iktikad baik itu lebih mudah kita tentukan,” pungkasnya. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025
Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

30 Juni 2025
Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

30 Juni 2025
Cegah Gerakan Separatis, Korps Marinir Kumpulkan Tokoh Masyarakat Distrik Aifat

Cegah Gerakan Separatis, Korps Marinir Kumpulkan Tokoh Masyarakat Distrik Aifat

30 Juni 2025
Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

30 Juni 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1054 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1636 shares
    Bagikan 654 Tweet 409
  • Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Jacob Toisuta, SE, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga dan Kebudayaan. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Turnamen Volly Bupati Cup 2023, Panitia Siapkan Hadiah Rp141 Juta

Implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 Kurang Dilaksanakan Badan Publik Pemerintah di Papua 

Implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 Kurang Dilaksanakan Badan Publik Pemerintah di Papua 

Asap Rokok Masih Mengepul di Kantor Puspem Mimika, Perbup No 68 Tahun 2022 Mandul  

Asap Rokok Masih Mengepul di Kantor Puspem Mimika, Perbup No 68 Tahun 2022 Mandul  

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id