ADVERTISEMENT
Selasa, Juni 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Dinas PUPR Mimika Lakukan Terobosan Baru Penerbitan Rekomendasi Tata Ruang Secara Online

Sistem pengurusan rekomendasi secara online juga dapat digunakan untuk mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

14 September 2023
0
Dinas PUPR Mimika Lakukan Terobosan Baru Penerbitan Rekomendasi Tata Ruang Secara Online

Sekretaris Dinas PUPR Mimika, Pieter Edoway. (foto:dok/ koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melakukan terobosan baru dalam pelayanan penerbitan rekomendasi tata ruang berbasis Standar Operasional Prosedure Berbasis Online Singel Submission (SOPOSS).

Dasar lahirnya SOPOSS yakni Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Izin Berbassi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang.

ADVERTISEMENT

Terobosan baru ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat lokal maupun pengusaha dari luar Mimika yang hendak berinvestasi di wilayah Kabupaten Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Aplikasi secara online akan menjadi panduan bagi siapa saja untuk mengetahui tata ruang sebelum memulai usahanya, termasuk mempermudah masyarakat untuk mendapatkan rekomendasi dalam mengurus ijin tata ruang.

Baca Juga

Satgas ODC Gelar Patroli Humanis Perkuat Kedekatan dengan Warga Ilaga

Pemprov Papua Barat Siap Sambut Kedatangan Peserta Pesparawi Nasional XIV

Dominggus Robert Mayaut Kepala Dinas PUPR melalui Pieter Edoway, Kepala Bagian Tata Ruang kepada Koranpapua.id, Kamis 14 September 2023 mengatakan, rekomendasi tata ruang yang diterbitkan Dinas PUPR menjadi syarat bagi pemohon atau pengusaha dalam mengurus ijin usaha di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP).

Dengan rekomendasi tata ruang, pemohon maupun investor yang hendak berinvestasi sebelum mengurus ijin, sudah mengetahui tentang tata ruang wilayah secara detail.

Mereka sudah lebih mengetahui wilayah mana saja yang boleh membuka usaha, supaya dalam membangun tidak melanggar aturan tata ruang wilayah. Karena ijin yang dikeluarkan sudah sesuai dengan pola ruang yang benar, apakah masuk dalam kawasan pemukiman atau pengembangan ekonomi.

Dikatakan, kedepan dengan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) dapat dijadikan sebagai petunjuk atau pedoman untuk membantu masyarakat Mimika maupun orang luar Papua yang hendak berinvestasi, yang nanti berimbas meningkatkan ekonomi di Mimika.

“Dengan adanya aplikasi ini maka tidak lagi harus jauh-jauh mendatangi kantor Dinas PUPR hanya untuk mengurus rekomendasi,”sarannya.

Sistem pengurusan rekomendasi secara online juga dapat digunakan untuk mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Terkait dengan penerapan sistem baru ini, PUPR berencana akan melakukan rapat dengan Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu.

Koordinasi antara dua instasi sangat penting karena rekomendasi, baik tata ruang maupun IMB yang diterbitkan PUPR menjadi dasar bagi DPMPPTSP untuk mengeluarkan ijin. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas ODC Gelar Patroli Humanis Perkuat Kedekatan dengan Warga Ilaga

Satgas ODC Gelar Patroli Humanis Perkuat Kedekatan dengan Warga Ilaga

15 Juni 2026
Pemprov Papua Barat Siap Sambut Kedatangan Peserta Pesparawi Nasional XIV

Pemprov Papua Barat Siap Sambut Kedatangan Peserta Pesparawi Nasional XIV

15 Juni 2026
Prajurit TNI Berhasil Evakuasi Ibu Hamil di Medan Ekstrem Puncak Jaya

Prajurit TNI Berhasil Evakuasi Ibu Hamil di Medan Ekstrem Puncak Jaya

15 Juni 2026
Sentuhan Peduli Satgas Pasgat: Merawat Luka Warga Digigit Anjing Liar di Bomakia Boven Digoel

Sentuhan Peduli Satgas Pasgat: Merawat Luka Warga Digigit Anjing Liar di Bomakia Boven Digoel

15 Juni 2026
Polres Mimika Musnahkan Lebih dari 3.000 Liter Miras Ilegal, Hasil Operasi Enam Bulan

Polres Mimika Musnahkan Lebih dari 3.000 Liter Miras Ilegal, Hasil Operasi Enam Bulan

15 Juni 2026
Serapan Anggaran Masih di Bawah 50 Persen, Sekda Mimika Ingatkan OPD Percepat Kinerja

Serapan Anggaran Masih di Bawah 50 Persen, Sekda Mimika Ingatkan OPD Percepat Kinerja

15 Juni 2026

POPULER

  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    608 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Tanggal 11-12 Juni, Papua Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sangat Lebat

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Antrian Panjang Pengisian BBM: Viktor Kabey: Apa Artinya Barcode Jika Manajemen SPBU Tidak Konsisten

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Guru asal Flores Meninggal di Mappi, Mama Mina Ingin Memeluk Anaknya untuk Terakhir Kali

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Kemenag Hanya Mengakui Kepengurusan LPPD Mimika Hasil Musda 5 Agustus 2023

Kemenag Hanya Mengakui Kepengurusan LPPD Mimika Hasil Musda 5 Agustus 2023

Cegah Konflik Jelang Pemilu 2024, Bupati Omaleng Ajak Masyarakat Mimika Jaga Keamanan Bersama

Cegah Konflik Jelang Pemilu 2024, Bupati Omaleng Ajak Masyarakat Mimika Jaga Keamanan Bersama

Usai Kontak Tembak, Polisi Temukan Lima Jenazah Diduga Anggota KKB di Yahukimo

Usai Kontak Tembak, Polisi Temukan Lima Jenazah Diduga Anggota KKB di Yahukimo

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id