TIMIKA, Koranpapua.id- Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah terus bertumbuh. Namun banyak pemilik usaha yang menolak untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Abraham Y. Kateyau, SE Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui Herlina Imea, S.IP, MMP, Kepala Bidang Pelayanan Perijinan kepada Koranpapua.id mengatakan, penolakan pelaku UKM seperti usaha kios, penjualan noken, kuliner rumahan karena takut membayar pajak.
Padahal yang dibayarkan ke pemerintah setiap tahun tidak terlalu besar, namun pelaku tidak menyadari ada manfaat jangka panjang yang akan diperoleh kedepannya.
Menurut Herlina, pemerintah daerah mempunyai jaringan data yang langsung konek dengan ke kementerian. Sehingga dengan kepemilikan NIB, suatu saat ketika pemerintah pusat menurunkan program bantuan bisa terakomodir.
Herlina mencontohkan, ketika Presiden Joko Widodo membagikan kartu NIB saat kunjungan ke Jayapura beberapa waktu lalu, tidak ada satupun perwakilan dari Mimika yang menerimanya.
Ini terjadi karena banyak pelaku UKM yang belum memiliki NIB, sehingga Kementerian tidak mempunyai bank data terkait UKM Mimika.
” Jadi kalau tidak urus NIB, sebenarnya yang rugi bukan pemerintah tapi pelaku UKM. Ketika ada bantuan tidak punya kesempatan untuk dapat,” jelas Herlina.
Ia meyakini belum banyak yang mengurus karena kurangnya informasi yang diperoleh atas manfaatnya ketika memiliki ijin usaha.
Untuk itu Herlina mengajak kepada semua pelaku UKM untuk segera mengurus NIB. Masyarakat bisa langsung mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan membawa KTP dan alamat email.
Pengurusannya tidak dipungut biaya, pemohon hanya menunggu 15 menit sudah bisa membawa pulang NIB. (Redaksi)