ADVERTISEMENT
Sabtu, Juli 11, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

DLH Latih 60 Warga Iwaka Mengolah Sampah Organik Menjadi Pupuk Kompos, Setiap Bulan Mendapat Upah Rp1 Juta

Produksi sampah di Kabupaten Mimika sebanyak 253 ton per hari dan setiap bulan mencapai 7.590 ton. Dan jika dihitung dalam setahun Mimika menghasilkan sampah sebanyak 91.080 ton.

24 Agustus 2023
0
DLH Latih 60 Warga Iwaka Mengolah Sampah Organik Menjadi Pupuk Kompos, Setiap Bulan Mendapat Upah Rp1 Juta

Warga Iwaka saat registrasi di meja panitia saat mengikuti sosialisasi pengolahan sampah organik di salah satu hotel di Timika belum lama ini. (Foto : Dok./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah memberikan pelatihan mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos kepada 60 warga.

Puluhan warga tersebut yang selama ini tinggal dan menetap di sekitar area Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) di Kampung Iwaka, Distrik Kuala Kencana.

ADVERTISEMENT

” Pelatihan bekerjasama dengan Freeport. Setelah satu minggu pelatihan mereka mulai olah sampah organik di rumah kompos di TPA Iwaka,” jelas Jeffri Deda, S.Sos, Plt Kadis Lingkungan Hidup Mimika kepada Koranpapua.id melalui sambungan telepon baru-baru ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kepada 60 warga yang nantinya bekerja mengolah sampah di Rumah Kompos akan diberi upah Rp1 juta setiap bulan selama satu tahun. Rumah Kompos yang dibangun Pemerintah Pusat sudah dilengkapi dengan fasilitas.

Baca Juga

Ironi Kota Timika: Spanduk Larangan Hanya Pajangan, Sampah Menumpuk di Jalan Papua I

Hanya Beberapa Menit dari Kota Timika, Kampung Nawaripi Masih Bergelut dengan Banjir dan Jalan Rusak

Anggaran untuk membiayai semua kegiatan ini bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2023. Dikatakan setelah satu tahun mengolah sampah, hasilnya bisa dijual kepada masyarakat, sehingga mendapatkan penghasilan untuk menopang kehidupan keluarga.

“ Dengan satu harapan setelah setahun mampu mengolah sampah organik, sehingga kedepannya bisa mandiri mengembangkan usaha ini,”ujar Jefri.

Pengolahan sampah organik hingga kini belum ada yang melirik sebagai salah satu sumber pendapatan. Karenanya kepada 60 warga yang sudah mendapatkan pelatihan selain membantu mengurangi sampah organik, bisa menjadi peluang usaha untuk diri sendiri.

“Pemerintah telah menyiapkan sarananya tinggal masyarakat memanfaatkan dengan tetap mengutamakan menjaga kebersihan agar tidak rusak,” pesan Jefri.

Sebelumnya, Algerto R. Asmuruf, staf DLH Mimika dalam keterangan persnya yang diterima Koranpapua.id menjelaskan, kegiatan yang digagas DLH bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya pengolahan sampah.

Termasuk mengedukasi masyarakat tentang teknik dan manfaat pengolahan sampah menjadi pupuk kompos. Mengurangi jumlah volume sampah yang berakhir di TPA dan mengubah sampah menjadi uang dengan sistem pengolahan sampah organik.

Ada beberapa manfaat yang didapat dari pengolahan sampah yakni, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, mengurangi emisi gas rumah kaca atau pemanasan global. Memberikan manfaat yang baik bagi lingkungan dan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat di Kampung Iwaka.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga. Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Peraturan Bupati Mimika Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kebijakan Strategi Kabupaten Mimika Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Pelaksanaan kegiatan pelatihan sebagai bentuk strategi pengelolaan sampah dengan sistem pengurangan sampah sebanyak 30 persen. Dan penanganan sampah sebanyak 70 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Mimika Nomor 36 Tahun 2018.

Dijelaskan, produksi sampah di Kabupaten Mimika sebanyak 253 ton per hari dan setiap bulan mencapai 7.590 ton. Dan jika dihitung dalam setahun Mimika menghasilkan sampah sebanyak 91.080 ton.

Dengan  volume sampah yang cukup tinggi, mendorong Pemkab Mimika melalui DLH untuk melakukan upaya pengurangan sampah. Salah satunya dengan melaksanakan pengolahan sampah organik menjadi kompos.

“ Jika sampah organik diolah menjadi kompos setidaknya dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Iwaka,” tandasnya. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ironi Kota Timika: Spanduk Larangan Hanya Pajangan, Sampah Menumpuk di Jalan Papua I

Ironi Kota Timika: Spanduk Larangan Hanya Pajangan, Sampah Menumpuk di Jalan Papua I

10 Juli 2026
Hanya Beberapa Menit dari Kota Timika, Kampung Nawaripi Masih Bergelut dengan Banjir dan Jalan Rusak

Hanya Beberapa Menit dari Kota Timika, Kampung Nawaripi Masih Bergelut dengan Banjir dan Jalan Rusak

10 Juli 2026
Jadikan Lumbung Logistik, Satgas Pamtas RI-PNG Yon Parako 462 Borong Hasil Kebun Warga Dekai

Jadikan Lumbung Logistik, Satgas Pamtas RI-PNG Yon Parako 462 Borong Hasil Kebun Warga Dekai

10 Juli 2026
Harapan Mimika ke Istana Terhenti, Nikolaus Timakonama Gugur di Seleksi Akhir Paskibraka Nasional

Harapan Mimika ke Istana Terhenti, Nikolaus Timakonama Gugur di Seleksi Akhir Paskibraka Nasional

10 Juli 2026
Cegah Kesalahan Administrasi, BPKAD Mimika Bekali PPK dan Bendahara OPD Tata Kelola Keuangan

Cegah Kesalahan Administrasi, BPKAD Mimika Bekali PPK dan Bendahara OPD Tata Kelola Keuangan

10 Juli 2026
Padat Karya Rp3 Miliar, Distrik Jita Pasang 100 Lampu Jalan di 10 Kampung

Padat Karya Rp3 Miliar, Distrik Jita Pasang 100 Lampu Jalan di 10 Kampung

10 Juli 2026

POPULER

  • Kombes dr. Rommy Sebastian: Pilot AMA Tewas Akibat Tembakan di Kepala

    Amerika Bereaksi Usai Warga Negaranya Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata di Yahukimo

    674 shares
    Bagikan 270 Tweet 169
  • Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Berkabung Atas Tewasnya Pilot Nicholas: AMA Hentikan Sementara Seluruh Penerbangan di Papua

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Penembakan Perempuan Hamil di Intan Jaya Harus Diusut Tuntas, Komnas Perempuan: Ini Tragedi Kemanusiaan

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Bupati Johannes Rettob Lantik Dwi Cholifah sebagai Kepala Inspektorat, Tunjuk Sejumlah Plt

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Bupati Mimika Kritik Keras Kinerja Pejabat: “Sudah Dikasih Jabatan, Malas Masuk Kantor”

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Panglima TNI Pimpin Kenaikan Pangkat 23 Prajurit di Timika

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
Next Post
Jacob Toisuta, Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Mimika, Andri Patiung, Kepala Seksi Objek dan Daya Tarik Wisata, Jimi Mahue, pemateri pelatihan, panitia foto bersama peserta usai acara penutup, Rabu 23 Agustus 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

30 Warga Kokonao Diedukasi Bangun Destinasi Desa Wisata di Wilayah Pesisir

Obyek Wisata Harus Menarik, Pj Bupati: Jika Tidak Menghasilkan Uang Sama Saja dengan Membohongi Diri Sendiri

Obyek Wisata Harus Menarik, Pj Bupati: Jika Tidak Menghasilkan Uang Sama Saja dengan Membohongi Diri Sendiri

Pesparani Perdana Digelar November, Panitia Belum Bisa Bekerja Terbentur SK Bupati Mimika

Pesparani Perdana Digelar November, Panitia Belum Bisa Bekerja Terbentur SK Bupati Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id