ADVERTISEMENT
Rabu, Maret 25, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

DLH Latih 60 Warga Iwaka Mengolah Sampah Organik Menjadi Pupuk Kompos, Setiap Bulan Mendapat Upah Rp1 Juta

Produksi sampah di Kabupaten Mimika sebanyak 253 ton per hari dan setiap bulan mencapai 7.590 ton. Dan jika dihitung dalam setahun Mimika menghasilkan sampah sebanyak 91.080 ton.

24 Agustus 2023
0
DLH Latih 60 Warga Iwaka Mengolah Sampah Organik Menjadi Pupuk Kompos, Setiap Bulan Mendapat Upah Rp1 Juta

Warga Iwaka saat registrasi di meja panitia saat mengikuti sosialisasi pengolahan sampah organik di salah satu hotel di Timika belum lama ini. (Foto : Dok./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah memberikan pelatihan mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos kepada 60 warga.

Puluhan warga tersebut yang selama ini tinggal dan menetap di sekitar area Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) di Kampung Iwaka, Distrik Kuala Kencana.

ADVERTISEMENT

” Pelatihan bekerjasama dengan Freeport. Setelah satu minggu pelatihan mereka mulai olah sampah organik di rumah kompos di TPA Iwaka,” jelas Jeffri Deda, S.Sos, Plt Kadis Lingkungan Hidup Mimika kepada Koranpapua.id melalui sambungan telepon baru-baru ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kepada 60 warga yang nantinya bekerja mengolah sampah di Rumah Kompos akan diberi upah Rp1 juta setiap bulan selama satu tahun. Rumah Kompos yang dibangun Pemerintah Pusat sudah dilengkapi dengan fasilitas.

Baca Juga

Toko Belum Layani Pembeli, Ratusan Pendulang Emas Diblokade Jalan Ahmad Yani Timika

Tundukan Eleven Wise FC 2-1, Persiker Pimpin Sementara Klasemen Liga 4 Zona Papua

Anggaran untuk membiayai semua kegiatan ini bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2023. Dikatakan setelah satu tahun mengolah sampah, hasilnya bisa dijual kepada masyarakat, sehingga mendapatkan penghasilan untuk menopang kehidupan keluarga.

“ Dengan satu harapan setelah setahun mampu mengolah sampah organik, sehingga kedepannya bisa mandiri mengembangkan usaha ini,”ujar Jefri.

Pengolahan sampah organik hingga kini belum ada yang melirik sebagai salah satu sumber pendapatan. Karenanya kepada 60 warga yang sudah mendapatkan pelatihan selain membantu mengurangi sampah organik, bisa menjadi peluang usaha untuk diri sendiri.

“Pemerintah telah menyiapkan sarananya tinggal masyarakat memanfaatkan dengan tetap mengutamakan menjaga kebersihan agar tidak rusak,” pesan Jefri.

Sebelumnya, Algerto R. Asmuruf, staf DLH Mimika dalam keterangan persnya yang diterima Koranpapua.id menjelaskan, kegiatan yang digagas DLH bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya pengolahan sampah.

Termasuk mengedukasi masyarakat tentang teknik dan manfaat pengolahan sampah menjadi pupuk kompos. Mengurangi jumlah volume sampah yang berakhir di TPA dan mengubah sampah menjadi uang dengan sistem pengolahan sampah organik.

Ada beberapa manfaat yang didapat dari pengolahan sampah yakni, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, mengurangi emisi gas rumah kaca atau pemanasan global. Memberikan manfaat yang baik bagi lingkungan dan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat di Kampung Iwaka.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga. Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Peraturan Bupati Mimika Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kebijakan Strategi Kabupaten Mimika Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Pelaksanaan kegiatan pelatihan sebagai bentuk strategi pengelolaan sampah dengan sistem pengurangan sampah sebanyak 30 persen. Dan penanganan sampah sebanyak 70 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Mimika Nomor 36 Tahun 2018.

Dijelaskan, produksi sampah di Kabupaten Mimika sebanyak 253 ton per hari dan setiap bulan mencapai 7.590 ton. Dan jika dihitung dalam setahun Mimika menghasilkan sampah sebanyak 91.080 ton.

Dengan  volume sampah yang cukup tinggi, mendorong Pemkab Mimika melalui DLH untuk melakukan upaya pengurangan sampah. Salah satunya dengan melaksanakan pengolahan sampah organik menjadi kompos.

“ Jika sampah organik diolah menjadi kompos setidaknya dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Iwaka,” tandasnya. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Toko Belum Layani Pembeli, Ratusan Pendulang Emas Diblokade Jalan Ahmad Yani Timika

Toko Belum Layani Pembeli, Ratusan Pendulang Emas Diblokade Jalan Ahmad Yani Timika

24 Maret 2026
Buntut Penyerangan yang Menewaskan Nakes: Seluruh Fasilitas Kesehatan di Tambrauw Ditutup

Buntut Penyerangan yang Menewaskan Nakes: Seluruh Fasilitas Kesehatan di Tambrauw Ditutup

24 Maret 2026
Tundukan Eleven Wise FC 2-1, Persiker Pimpin Sementara Klasemen Liga 4 Zona Papua

Tundukan Eleven Wise FC 2-1, Persiker Pimpin Sementara Klasemen Liga 4 Zona Papua

24 Maret 2026
Prakiraan Cuaca untuk Provinsi Papua Satu Pekan Kedepan, Sebagian Besar Daerah Cerah

Sejumlah Wilayah Masih Berpotensi Hujan, Kilat dan Angin Kencang sampai 26 Maret, Termasuk Papua Tengah

24 Maret 2026
Ketua Asosiasi Bupati Papua Tengah Minta Freeport Tidak Kurangi Setoran ke Daerah

Ketua Asosiasi Bupati Papua Tengah Minta Freeport Tidak Kurangi Setoran ke Daerah

24 Maret 2026
Meninggal Usai Dianiaya Anak Pemilik Perusahaan, Ibu Korban Tuntut Keadilan dan Pertanggungjawaban

Meninggal Usai Dianiaya Anak Pemilik Perusahaan, Ibu Korban Tuntut Keadilan dan Pertanggungjawaban

24 Maret 2026

POPULER

  • Usai Kontak Tembak dengan OPM di Kampung Topo Nabire, TNI Berhasil Sita Senjata dan Amunisi

    Usai Kontak Tembak dengan OPM di Kampung Topo Nabire, TNI Berhasil Sita Senjata dan Amunisi

    687 shares
    Bagikan 275 Tweet 172
  • Sepak Terjangnya Terhenti, Polisi Bekuk Pelaku Pelecehan dan Jambret di Timika, Mengaku 16 Kali Lakukan Aksi

    621 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Soal Transparansi Dana Otsus: Anggota DPD RI PFM Minta Kejagung Periksa Ketua MRP Se-Papua Raya

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Suara yang Terkubur di Tanah Emas

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Tiga Bintang Polri Jatuh di Tanah Papua

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Dua Prajurit yang Gugur di Maybrat Berasal dari Satuan Berbeda, Ini Identitasnya

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Menjaga Harmoni Kepemimpinan di Kabupaten Mimika di Tengah Dinamika ASN

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
Next Post
Jacob Toisuta, Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Mimika, Andri Patiung, Kepala Seksi Objek dan Daya Tarik Wisata, Jimi Mahue, pemateri pelatihan, panitia foto bersama peserta usai acara penutup, Rabu 23 Agustus 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

30 Warga Kokonao Diedukasi Bangun Destinasi Desa Wisata di Wilayah Pesisir

Obyek Wisata Harus Menarik, Pj Bupati: Jika Tidak Menghasilkan Uang Sama Saja dengan Membohongi Diri Sendiri

Obyek Wisata Harus Menarik, Pj Bupati: Jika Tidak Menghasilkan Uang Sama Saja dengan Membohongi Diri Sendiri

Pesparani Perdana Digelar November, Panitia Belum Bisa Bekerja Terbentur SK Bupati Mimika

Pesparani Perdana Digelar November, Panitia Belum Bisa Bekerja Terbentur SK Bupati Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id