TIMIKA, Koranpapua.id– Sisa waktu Tahun Anggaran 2023 tinggal empat bulan lagi. Sejumlah program pemerintah yang bersentuhan dengan masyarakat yang belum terjawab pada ABPD Induk akan diupayakan untuk dianggarkan pada APBD Perubahan.
Terkait hal itu dan mengingat sisa waktu tahun anggaran yang semakin mepet, maka Eksekutif dan Legislatif telah mengagendakan pembahasan APBD Perubahan 2023 pada Senin 21 Agustus pekan depan.
” Sekarang yang kita pikirkan ini sudah bulan Agustus. Sisa waktu empat bulan. Nanti kalau duduk bersama-sama lagi, kami coba mengingatkan bahwa ketersediaan waktu yang ada kita betul-betul pikirkan secara baik,” ujar Pj Bupati Mimika, Valentinus S. Sumito.
Bupati Valentinus mengatakan hal itu usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Mimika Mendengar Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi yang berlangsung di ruang sidang DPRD Mimika, Rabu 16 Agustus 2023.
Bupati Valentinus menuturkan, keinginan yang besar dan menggebu untuk melaksanakan program kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat, harus dibuktinyatakan dengan berjalannya program dengan baik.
“ Jangan sampai keinginan kita yang menggebu-gebu, sementara kegiatan tidak ada yang terselesaikan dengan baik,” tandas Bupati Valentinus.
Dengan telah diserahkan dokumen APBD Perubahan kepada legislatif, Bupati Valentinus berharap agar proses pembahasannya dipercepat. Karena ada perubahan anggaran kegiatan yang harus dipikirkan untuk kepentingan masyarakat.
Perlu diketahui APBD Induk 2023 Mimika ditetap Rp5,1 triliun. Dengan sisa waktu empat bulan ini masih banyak kegiatan fisik yang belum berjalan dan sebagiannya masih pada tahap pelelangan.
Bambang Wiji. W, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Mimika mengungkapkan, lambannya proses pelelangan barang dan jasa di lingkup Pemkab Mimka disebabkan minimnya tenaga panitia lelang yang tersertifikasi.
Selain minim tenaga, ada sebagian ASN yang saat ini sudah menjadi tenaga fungsional, serta sebagian lainnya menolak menjadi panitia pengadaan karena menganggap pekerjaan tersebut berisiko tinggi. (redaksi)