ADVERTISEMENT
Senin, November 17, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Polres Mimika Musnahkan BB Narkoba 82,83 Gram, Wakapolres: Barang Haram ini Dipasok dari Makassar, Madura dan Jayapura

Berdasarkan pemeriksaan barang bukti milik IO secara kriminalistik disimpulkan barang bukti tersangka dengan nomor 203/NNF/VI/2023 berupa daun-daun, biji dan batang kering adalah benar narkoba jenis ganja.

20 Juli 2023
0
Wakapolres Mimika Kompol Hermanto memberikan keterangan pers kepada media sebelum memusnahkan barang bukti milik F dan I.O di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Kamis 20 Juli 2023. (Foto: Ist./Koranpapua.id)

Wakapolres Mimika Kompol Hermanto memberikan keterangan pers kepada media sebelum memusnahkan barang bukti milik F dan I.O di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Kamis 20 Juli 2023. (Foto: Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kepolisian Resort Mimika melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Narkoba jenis ganja seberat 82,83 gram dan sabu-sabu seberat 45,95 gram milik tersangka F dan IO yang dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) beberapa waktu lalu.

Tersangka F ditangkap di Mapurujaya Kilometer 7 pada 6 Juni 2023 dan tersangka IO ditangkap di Jalan Budi Utomo depan kantor jasa pengiriman pada tanggal 1 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pelayanan Polres Mimika di Jalan Cendrawasih pada Kamis 20 Juli 2023. Proses pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar dipimpin Wakapolres Mimika Kompol Hermanto.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hadir menyaksikan pemusnahan tersebut Kepala BNN Mimika Kompol Mursaling, Ketua PN Kota Timika Yajid, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dan perwakilan Advocad.

Baca Juga

Satgas Korpasgat Moanemani Salurkan Bantuan Bahan Bangunan untuk Masjid dan Gereja di Dogiyai

TPNPB Kodap XV Ngalum Kupel Minta Diplomat dan Organisasi Sipil Lakukan Lobi ke PBB

Wakapolres Kompol Hermanto mengatakan, berdasarkan informasi dan penyelidikan, saat ini pengguna Narkoba ada pemain baru dan berstatus residivis. Barang haram ini dipasok dari tiga daerah yakni Makassar, Jayapura dan Madura dengan beragam modus pengiriman.

Sistem pengiriman menggunakan jasa orang lain untuk membawa barang dari daerah asal untuk masuk Timika. “Pada umumnya mereka yang membawa tidak tahu itu barang apa, dan hanya diberikan kompensasi uang Rp15 juta dan tiket pulang pergi. Tiba di Timika sudah ada yang menampung dan penjualannya menggunakan sistem tempel,” jelasnya

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, kedua tersangka telah dilakukan penahanan. Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke JPU.

Tersangka F (Faisal) dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Sedangkan tersangka IO (Ivander) dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres menuturkan, berdasarkan pemeriksaan barang bukti milik IO secara kriminalistik disimpulkan barang bukti tersangka dengan nomor 203/NNF/VI/2023 berupa daun-daun, biji dan batang kering adalah benar narkoba jenis ganja.

Begitu juga hasil pemeriksaan milik F secara kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 195/NNF/VI/2023 berupa kristal bening berwarna putih benar mengandung metamfetamina.

Dalam kasus ini keduanya masing-masing dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU nomor 32 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Hipertensi Masih Jadi Pembunuh Senyap “Silent Killer” di Indonesia

Hipertensi Masih Jadi Pembunuh Senyap “Silent Killer” di Indonesia

16 November 2025
Satgas Korpasgat Moanemani Salurkan Bantuan Bahan Bangunan untuk Masjid dan Gereja di Dogiyai

Satgas Korpasgat Moanemani Salurkan Bantuan Bahan Bangunan untuk Masjid dan Gereja di Dogiyai

16 November 2025
TPNPB Kodap XV Ngalum Kupel Minta Diplomat dan Organisasi Sipil Lakukan Lobi ke PBB

TPNPB Kodap XV Ngalum Kupel Minta Diplomat dan Organisasi Sipil Lakukan Lobi ke PBB

16 November 2025
Suami Merantau ke Papua, Mama Muda Nekat Jual Tiga Anaknya Seharga Rp300 Ribu

Suami Merantau ke Papua, Mama Muda Nekat Jual Tiga Anaknya Seharga Rp300 Ribu

16 November 2025
Sorakan Penonton Pecahkan Suasana, Turnamen Badminton HKN 2025 di Mimika Berlangsung Meriah, Libatkan 11 Organisasi Profesi

Sorakan Penonton Pecahkan Suasana, Turnamen Badminton HKN 2025 di Mimika Berlangsung Meriah, Libatkan 11 Organisasi Profesi

16 November 2025
Kapolda: Mimika Sudah Menjadi Kota, Tradisi Balas Dendam Harus Dirubah, Polisi Bongkar Tenda di Kwamki Narama

Kapolda: Mimika Sudah Menjadi Kota, Tradisi Balas Dendam Harus Dirubah, Polisi Bongkar Tenda di Kwamki Narama

16 November 2025

POPULER

  • Perkuat Pengamanan Areal PT Freeport Indonesia, Brimob Polri Berangkatkan 417 Personel

    Perkuat Pengamanan Areal PT Freeport Indonesia, Brimob Polri Berangkatkan 417 Personel

    759 shares
    Bagikan 304 Tweet 190
  • Turun ke Kwamki Narama, Kapolda Papua Tengah Serukan Damai, Jangan Ada Lagi Balas Membunuh

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Pemkab Puncak Minta Maaf, Siap Damaikan Warganya yang Bertikai di Timika

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Kapolda: Mimika Sudah Menjadi Kota, Tradisi Balas Dendam Harus Dirubah, Polisi Bongkar Tenda di Kwamki Narama

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Suami Merantau ke Papua, Mama Muda Nekat Jual Tiga Anaknya Seharga Rp300 Ribu

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Kabupaten Mimika Diguncang Gempa 4,2 Magnitudo, Goyangannya Tidak Terasa

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
Next Post
Yohana Paliling, Kepala Bappeda Mimika memimpin konsultasi publik pertama penyusunan masterplan rawan bencana daerah, Kamis 20 Juli 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Pemkab Mimika Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Masterplan Rawan Bencana

Pj. Sekda Mimika Dr. Petrus Yumte, SH., M.Si memimpin rapat evaluasi LPPD Mimika di ruang Bappeda, Kamis 20 Juli 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Pemkab Mimika Dorong LPPD Segera Laksanakan Musyawarah Pemilihan Ketua Baru

Dr. Willem Naa, S.Pd., M.MT, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Mimika

Baca Ini! Kabar Suka Cita Bagi 700 Guru ASN di Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id