ADVERTISEMENT
Rabu, Mei 20, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis Bebas Pengadilan Tipikor Makassar

Dalam putusan dibacakan bahwa EO tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah yang berlokasi di Mile 23, Distrik Kuala Kencana, Timika, Papua Tengah.

17 Juli 2023
0
Eltinus Omaleng bersama keluarga, kerabat dan simpatisan menyampaikan rasa kegembiraan usai putusan bebas di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 17 Juli 2023 (foto Ist/koranpapua.id)

Eltinus Omaleng bersama keluarga, kerabat dan simpatisan menyampaikan rasa kegembiraan usai putusan bebas di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 17 Juli 2023 (foto Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 23, Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng (EO), Senin 17 Juli 2023.

Putusan bebas ini merupakan rangkaian panjang proses hukum terhadap EO yang dimulai sejak kasus ini mencuat ke publik pada awal September 2022. Mulai sidang perdana pada Januari 2023, kemudian berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar awal Januari 2023.

ADVERTISEMENT

Pembacaan putusan sidang disambut tepuk tangan keluarga, simpatisan dan kerabat dekat EO yang hadir dalam persidangan tersebut.

Vonis bebas terhadap EO dibacakan Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo. Dalam putusan dibacakan bahwa EO tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah yang berlokasi di Mile 23, Distrik Kuala Kencana, Timika, Papua Tengah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berikut isi putusan yang dibacakan Hakim Jahoras dalam tangkapan layar melalui video yang diterima Koranpapua.id sore ini. Satu, terdakwa Eltinus Omaleng tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga

Tokoh Masyarakat Kadun Jaya Minta Pemkab Mimika Tindaklanjuti Rencana Pemekaran Kampung

Wakil Ketua Lemasko Hadiri Pembukaan Pleno XIX Dewan Adat Papua di Teluk Wondama

Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dari segala tuntutan hukum. Tiga, memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat.

Pembacaan putusan sidang disambut tepuk tangan keluarga, simpatisan dan kerabat dekat EO yang hadir dalam persidangan tersebut. Bahkan banyak diantara kerabat yang hadir mengungkapkan rasa kegembiraan sampai meneteskan air mata.

EO yang hadir dalam sidang mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadukan celana kain hitam. Eltinus hadir didampingi sejumlah keluarga, kerabat dan simpatisannya.

Sampai berita diturunkan Koranpapua.id belum mendapatkan pernyataan resmi dari pengacara EO. Beberapa kali sudah dihubungi namun belum mendapatkan jawaban.

Sekedar mengingat kembali, EO merupakan Bupati Mimika jilid dua yang berpasangan dengan Plt Bupati Mimika Nonaktif Yohannes Rettob. Masyarakat Mimika lebih mengenal pasangan ini dengan sebutan OMTOB (Omaleng Rettob).

Namun dalam perjalanan memimpin Kabupaten Mimika, EO menjadi tersangka KPK terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 23.

Dalam kasus ini selain EO, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni, Marthen Sawi (MS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah.

Total kontrak terkait proyek ini Rp46 miliar. Dan dari total anggaran tersebut negara dirugikan sekitar 21,6 miliar.

KPK melalui Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri mengatakan, ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Firli menyebut EO bersama Teguh diduga menerima fee masing-masing 7 persen dan 3 persen dari 10 persen nilai kontrak proyek tersebut. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tokoh Masyarakat Kadun Jaya Minta Pemkab Mimika Tindaklanjuti Rencana Pemekaran Kampung

Tokoh Masyarakat Kadun Jaya Minta Pemkab Mimika Tindaklanjuti Rencana Pemekaran Kampung

19 Mei 2026
Wakil Ketua Lemasko Hadiri Pembukaan Pleno XIX Dewan Adat Papua di Teluk Wondama

Wakil Ketua Lemasko Hadiri Pembukaan Pleno XIX Dewan Adat Papua di Teluk Wondama

19 Mei 2026
Menyemai Benih Calon Imam Katolik Amungme dan Kamoro di Kaki Gunung Lokon

Kapolda Papua Tengah Berkunjung ke TK Kemala Bhayangkari Mimika, Tekankan Kualitas Guru

19 Mei 2026
Menyemai Benih Calon Imam Katolik Amungme dan Kamoro di Kaki Gunung Lokon

Menyemai Benih Calon Imam Katolik Amungme dan Kamoro di Kaki Gunung Lokon

19 Mei 2026
Serapan Anggaran Rendah, Bappeda Mimika Dorong OPD Percepat Input Realisasi Kegiatan di Si-Monev

Serapan Anggaran Rendah, Bappeda Mimika Dorong OPD Percepat Input Realisasi Kegiatan di Si-Monev

19 Mei 2026
Pengisian Jabatan: ASN OAP Harus Mampu Bersaing Jangan Bergantung Afirmasi Otsus

Pengisian Jabatan: ASN OAP Harus Mampu Bersaing Jangan Bergantung Afirmasi Otsus

19 Mei 2026

POPULER

  • Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Pdt. Anton Wamang Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Tembagapura: ‘TNI Tidak Terlibat Kematian Putri Saya’

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • YPMAK dan UPN “Veteran” Yogyakarta Kolaborasi Kembangkan SDM Unggul Masyarakat Tujuh Suku di Mimika

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Gubernur Matius Fakhiri: Tiga Penyakit Ini Pembunuh Terbesar Orang Asli Papua

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Nobar Film Pesta Babi di Purworejo, Karang Taruna Galang Dana untuk Pengungsi Papua

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Rolling Jabatan Belum Dilakukan, Bupati Johannes Rettob Minta ASN Fokus Bekerja

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • SMI-KP Kota Studi Nabire Gelar Mimbar Bebas, Tolak Rencana Pemekaran DOB di Wilayah Paniai

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Eltinus Omaleng berdiri dari tempat duduk usai mendengarkan putusan bebas dari Majalis Hakim di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 17 Juli 2023. (foto Ist/ koranpapua.id)

Hargai Putusan Hakim, KPK Segera Tentukan Sikap dan Langkah Hukum Selanjutnya

Pj. Sekda Mimika Dr. Petrus Yumte menyampaikan arahan pada apel gabungan di lobi Gedung A Pusat Pemerintahan SP3, Senin 17 Juli 2023. (Foto: Ist/Koranpapua.id)

Pj Sekda Mimika Ingatkan Inspektorat Menyangkut Hasil Revisi KPK

Pj. Bupati Mimika Valentinus S. Sumito selaku Ketua Dewan Pembina, Wakil Ketua Direktur Utama PT. Pangan Sari Food Resources, Maghfur Lasah, Sekretaris I Septinus Timang, Staf Ahli Hukum Politik dan Pemerintahan Setda Mimika, Hilarius Dolame, Sekretaris II dari Universitas Timika menunjukan surat berita acara usai ditandatangan, Senin 17 Juli 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Forum HOPE Mimika Resmi Dideklarasi, Dirut Pangan Sari: Kita Selamatkan Bumi Papua dengan Prodak Berkualitas

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id