ADVERTISEMENT
Sabtu, April 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis Bebas Pengadilan Tipikor Makassar

Dalam putusan dibacakan bahwa EO tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah yang berlokasi di Mile 23, Distrik Kuala Kencana, Timika, Papua Tengah.

17 Juli 2023
0
Eltinus Omaleng bersama keluarga, kerabat dan simpatisan menyampaikan rasa kegembiraan usai putusan bebas di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 17 Juli 2023 (foto Ist/koranpapua.id)

Eltinus Omaleng bersama keluarga, kerabat dan simpatisan menyampaikan rasa kegembiraan usai putusan bebas di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 17 Juli 2023 (foto Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 23, Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng (EO), Senin 17 Juli 2023.

Putusan bebas ini merupakan rangkaian panjang proses hukum terhadap EO yang dimulai sejak kasus ini mencuat ke publik pada awal September 2022. Mulai sidang perdana pada Januari 2023, kemudian berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar awal Januari 2023.

ADVERTISEMENT

Pembacaan putusan sidang disambut tepuk tangan keluarga, simpatisan dan kerabat dekat EO yang hadir dalam persidangan tersebut.

Vonis bebas terhadap EO dibacakan Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo. Dalam putusan dibacakan bahwa EO tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah yang berlokasi di Mile 23, Distrik Kuala Kencana, Timika, Papua Tengah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berikut isi putusan yang dibacakan Hakim Jahoras dalam tangkapan layar melalui video yang diterima Koranpapua.id sore ini. Satu, terdakwa Eltinus Omaleng tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga

TNI AD Siap Bentuk Kodam Papua Tengah

Insiden Berdarah Dogiayai: YLBH Papua Tengah Menilai Papua Sedang Tidak Baik-baik, Desak Dialok Jakarta-Papua

Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dari segala tuntutan hukum. Tiga, memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat.

Pembacaan putusan sidang disambut tepuk tangan keluarga, simpatisan dan kerabat dekat EO yang hadir dalam persidangan tersebut. Bahkan banyak diantara kerabat yang hadir mengungkapkan rasa kegembiraan sampai meneteskan air mata.

EO yang hadir dalam sidang mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadukan celana kain hitam. Eltinus hadir didampingi sejumlah keluarga, kerabat dan simpatisannya.

Sampai berita diturunkan Koranpapua.id belum mendapatkan pernyataan resmi dari pengacara EO. Beberapa kali sudah dihubungi namun belum mendapatkan jawaban.

Sekedar mengingat kembali, EO merupakan Bupati Mimika jilid dua yang berpasangan dengan Plt Bupati Mimika Nonaktif Yohannes Rettob. Masyarakat Mimika lebih mengenal pasangan ini dengan sebutan OMTOB (Omaleng Rettob).

Namun dalam perjalanan memimpin Kabupaten Mimika, EO menjadi tersangka KPK terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 23.

Dalam kasus ini selain EO, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni, Marthen Sawi (MS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah.

Total kontrak terkait proyek ini Rp46 miliar. Dan dari total anggaran tersebut negara dirugikan sekitar 21,6 miliar.

KPK melalui Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri mengatakan, ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Firli menyebut EO bersama Teguh diduga menerima fee masing-masing 7 persen dan 3 persen dari 10 persen nilai kontrak proyek tersebut. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

TNI AD Siap Bentuk Kodam Papua Tengah

TNI AD Siap Bentuk Kodam Papua Tengah

4 April 2026
Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

Insiden Berdarah Dogiayai: YLBH Papua Tengah Menilai Papua Sedang Tidak Baik-baik, Desak Dialok Jakarta-Papua

4 April 2026
KKB Papua Kini Didominasi Gen Z, Kombes Yusuf Sutejo: Mereka Lebih Brutal

Enam Tahun Masuk DPO, Pelaku Terlibat Penyerangan Mendagri Tito Karnavian Ditangkap

4 April 2026
Perayaan Jumat Agung, Umat Katedral Tiga Raja Timika Hayati Makna Pengorbanan Kristus

Perayaan Jumat Agung, Umat Katedral Tiga Raja Timika Hayati Makna Pengorbanan Kristus

4 April 2026
Aparat Gabungan dan Satgas Yon Parako 466 Pasgat Terlibat Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba

Aparat Gabungan dan Satgas Yon Parako 466 Pasgat Terlibat Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba

3 April 2026
Ucapkan Duka Cita, Amnesty Internasional Indonesia Desak Usut Tuntas Kasus Dogiyai Berdarah

Ucapkan Duka Cita, Amnesty Internasional Indonesia Desak Usut Tuntas Kasus Dogiyai Berdarah

3 April 2026

POPULER

  • Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    623 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Seorang Remaja Putri di Timika Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri, Motifnya Masih Penyelidikan

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Jaksa Agung Pantau Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Sarana Aerosport di Mimika

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Polisi Data 145 Warga Tembagapura yang Melayat Almarhum Junius Magai

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Ini Nama 11 Korban Tewas dalam Kebakaran Empat Ruko di Wamena, Dua Masih Anak-anak

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
Next Post
Eltinus Omaleng berdiri dari tempat duduk usai mendengarkan putusan bebas dari Majalis Hakim di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 17 Juli 2023. (foto Ist/ koranpapua.id)

Hargai Putusan Hakim, KPK Segera Tentukan Sikap dan Langkah Hukum Selanjutnya

Pj. Sekda Mimika Dr. Petrus Yumte menyampaikan arahan pada apel gabungan di lobi Gedung A Pusat Pemerintahan SP3, Senin 17 Juli 2023. (Foto: Ist/Koranpapua.id)

Pj Sekda Mimika Ingatkan Inspektorat Menyangkut Hasil Revisi KPK

Pj. Bupati Mimika Valentinus S. Sumito selaku Ketua Dewan Pembina, Wakil Ketua Direktur Utama PT. Pangan Sari Food Resources, Maghfur Lasah, Sekretaris I Septinus Timang, Staf Ahli Hukum Politik dan Pemerintahan Setda Mimika, Hilarius Dolame, Sekretaris II dari Universitas Timika menunjukan surat berita acara usai ditandatangan, Senin 17 Juli 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Forum HOPE Mimika Resmi Dideklarasi, Dirut Pangan Sari: Kita Selamatkan Bumi Papua dengan Prodak Berkualitas

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id