ADVERTISEMENT
Jumat, Desember 12, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Kabar Gembira untuk Calon Legislatif 2024, Pemilu Memakai Sistem Proporsional Terbuka

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

15 Juni 2023
0
Kabar Gembira untuk Calon Legislatif 2024, Pemilu Memakai Sistem Proporsional Terbuka

Mahkamah Konstitusi.(foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,”

Jakarta- Para Calon Legislatif (Caleg) yang akan bertarung pada Pemilu Tahun 2024 sedikit bernafas legah, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis 15 Juni.

ADVERTISEMENT

Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sadli Isra menuturkan, menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Baca Juga

Diduga Akan Menipu Kadis Keuangan, Penyidik Tipidkor Mabes Polri Gadungan Dibekuk

KUA-PPAS 2026 Provinsi Papua Diproyeksi Turun ke Angka Rp2,03 Triliun

Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat.

Adapun permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan.

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Dari seluruh Paprol di DPR, hanya PDIP yang ingin sistem proporsional tertutup diterapkan. Sementara parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.

Mayoritas partai politik menegaskan sistem pemungutan suara yang dipakai dalam pemilu adalah kewenangan pembuat undang-undang yakni presiden dan DPR. Karena itu, mereka merasa MK tidak berwenang untuk mengubahnya lewat putusan uji materi. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Diskop Mimika Ubah Sentra Menjadi Sekolah UMKM, 2026 Bantuan Tidak Tunai, Diganti Tabungan Emas

Aktivitas Ekonomi Meningkat Menjelang Nataru, Wagub Papua Pastikan Kualitas Uang Rupiah

11 Desember 2025
Diskop Mimika Ubah Sentra Menjadi Sekolah UMKM, 2026 Bantuan Tidak Tunai, Diganti Tabungan Emas

Pengukuhan 133 Kepala Kampung di Mimika Diundur ke Maret 2026, Menunggu Hasil Evaluasi

11 Desember 2025
Diskop Mimika Ubah Sentra Menjadi Sekolah UMKM, 2026 Bantuan Tidak Tunai, Diganti Tabungan Emas

Diskop Mimika Ubah Sentra Menjadi Sekolah UMKM, 2026 Bantuan Tidak Tunai, Diganti Tabungan Emas

11 Desember 2025
Tingkatkan Tata Kelola Desa, DPMK Mimika Gelar Pelatihan Penguatan untuk 133 Aparatur Kampung

Gallery Foto DPMK Mimika Beri Pelatihan Peningkatan Kapasitas 133 Aparatur Kampung

11 Desember 2025
Tingkatkan Tata Kelola Desa, DPMK Mimika Gelar Pelatihan Penguatan untuk 133 Aparatur Kampung

Tingkatkan Tata Kelola Desa, DPMK Mimika Gelar Pelatihan Penguatan untuk 133 Aparatur Kampung

11 Desember 2025
Kabupaten Mimika Raih Penghargaan Daerah Terinovatif pada IGA 2025

Kabupaten Mimika Raih Penghargaan Daerah Terinovatif pada IGA 2025

11 Desember 2025

POPULER

  • Bupati JR Pastikan Sebagian Pejabat OPD Mimika Segera Dilantik, Sisanya Menyusul Awal 2026

    Bupati JR Pastikan Sebagian Pejabat OPD Mimika Segera Dilantik, Sisanya Menyusul Awal 2026

    833 shares
    Bagikan 333 Tweet 208
  • Kronologi Tragis di SP12: Ariani Tabuni Terjatuh dari Motor dan Tewas Terlindas Mobil

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Misteri Jenazah Hangus di Timika Mulai Terungkap, Polisi Amankan Terduga Pelaku

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    2199 shares
    Bagikan 880 Tweet 550
  • Bupati Johannes Rettob Kukuhkan Pengurus IK3M, Anton Welerubun Tekankan Penguatan Nilai Ain Ni Ain

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • AKBP Billyandha Tegaskan Komitmen Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan Beruntun di Timika

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Diduga Akan Menipu Kadis Keuangan, Penyidik Tipidkor Mabes Polri Gadungan Dibekuk

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Drs. Ananias Faot, M.Si, Kepala BKPSDM Mimika. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Ananias Faot: Kabupaten Mimika yang Pertama di Papua Adakan Pemetaan Kompetensi Diri ASN

Gaji 200 Pegawai Pemkab Mimika Diblokir, Delapan ASN Dalam Proses Pemecatan

Gaji 200 Pegawai Pemkab Mimika Diblokir, Delapan ASN Dalam Proses Pemecatan

Tahun 2023 BPBD Sosialisasi Penanggulangan Bahaya Bencana Kebakaran bagi IRT

Tahun 2023 BPBD Sosialisasi Penanggulangan Bahaya Bencana Kebakaran bagi IRT

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id