Timika – Meringankan beban masyarakat di wilayah pesisir dan pedalaman untuk pemenuhan kebutuhan minyak tanah (mitan), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika Provinsi Papua Tengah akan mengusulkan anggaran subsidi pengganti listrik di APBD Perubahan 2023.
Disperindag juga menganjurkan agar dalam pengelolaan penjualan minyak tanah di wilayah distrik pesisir dan pegunungan memanfaatkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Ini bertujuan agar labanya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat. Pemerintah distrik bisa menyurati Disperindag untuk mengeluarkan rekomendasi dalam mempermudah pengurusan ijin pembentukan Bumdes.
Hal ini disampaikan Petrus Pali Ambaa, Kepala Disperindag Mimika dalam rapat penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah bersama kepala distrik wilayah pesisir dan pegunungan di ruang rapat Kantor Disperindag, Kamis 8 Juni 2023.
Sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2019 yang mengatur mengenai HET minyak tanah. Meski demikian Perbup tersebut baru mencakup enam distrik wilayah kota yakni Distrik Mimika Baru, Kuala Kencana, Iwaka, Wania dan Kwamki Narama.
Adapun lima perwakilan distrik pesisir yang hadir dalam pertemuan tersebut yakni, Mimika Barat, Mimika Timur Jauh, Mimika Barat Jauh, Mimika Tengah, Agimuga dan juga Mimika Timur. Sementara Distrik Jila, Jita, Hoeya, Alama, Tembagapura belum hadir.
Rapat dipimpin Selfina Pamppang, Sekretaris Disperindag didampingi Hendrikus Hayon, Kabid Perdagangan dan dihadiri Ansel Tapun staf Bagian Hukum Setda Mimika.
Dalam pertemuan tersebut, Pali Ambaa berharap Bumdes bisa hadir di setiap kampung sehingga bisa membantu menekan harga dari pelaku usaha swasta yang berjualan secara mandiri.
Karena Bumdes bisa menjadi pangkalan penjualan minyak tanah, juga sebagai tempat penjualan semua barang kebutuhan pokok. “Kalau ada koperasi, ada Bumdes pasti dengan sendirinya menjadi penyeimbang harga,” katanya.
Pali Ambaa mengatakan, sebelumnya sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2019 yang mengatur mengenai HET minyak tanah. Meski demikian Perbup tersebut baru mencakup enam distrik wilayah kota yakni Distrik Mimika Baru, Kuala Kencana, Iwaka, Wania dan Kwamki Narama.
Melalui pertemuan bersama kepala distrik pedalaman dan pesisir, pihaknya bisa mendapatkan masukan dan data untuk dijadikan acuan pengusulan ke Bagian Hukum.
Selanjutnya Bagian Hukum dapat memperbaharui Perbup dengan memasukan HET untuk semua distrik, serta menjadi dasar Disperindag dalam pengusulan penambaham kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) tanah kepada Pertamina.
Dari perhitungan data yang ada, pos anggaran yang membengkak adalah biaya jasa pengangkutan moda transportasi kapal laut dan pesawat.
“Misalnya biaya angkutan udara dari kota ke Lapter ditambah biaya pikul dari Lapter ke kantor distrik atau tempat dimana sebagai pusat penyaluran sangat besar sekali. Kalau lewat transportasi laut ditambah sewa pikul masih lebih murah,” jelas Petrus kepada Koranpapua.id.
Mengenai ada beberapa distrik yang tidak hadir, Petrus menegaskan sebenarnya data penentuan HET sudah ada yang diperoleh dari Dinas Koperasi dan UKM, yang selama ini melayani pendistribusian barang makanan pokok di wilayah-wilayah tersebut.
Selfina Pamppang, Sekretaris Disperindag menuturkan melalui penetapan HET, menunjukan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir memperhatikan kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau.
Biaya pengangkutan lewat udara selain mahal, kuota yang diangkut juga terbatas. Berbeda jika menggunakan moda transportasi laut, yang mampu mengangkut hingga lima ton dengan biaya murah dalam sekali pengangkutan.
” Distribusi ke pedalaman hanya mampu mengangkut 650 kiloliter minyak dengan carteran bisa habiskan Rp40-50 juta. Ini berdampak harga satuan semakin naik,” papar Selfina.
Apabila pemerintah bisa mensubsidi maka dapat menekan harga. Pihaknya juga dapat menghitung berapa besar biayanya yang dikeluarkan untuk mendanai distribusi minyak tanah antara kampung yang satu dengan yang lainnya.
Empat perwakilan distrik yang selama ini dilayani transportasi udara namum tidak hadir dalam pertemuan yakni Jila, Hoya, Alama dan Tembagapura. Begitu juga wilayah pesisir yamg tidak hadir yakni Jita, Amar dan Mimika Barat Tengah.
Ia mengakui meskipun dalam rapat langsung tetapkan HET namun diupayakan menghubungi kembali tiap distrik untuk meminta masukan. Dengan demikian apa yang sudah ditetapkan sudah menjawab apa yang diharapkan pihak distrik.
Minyak tanah merupakan kebutuhan sangat urgen. Karenanya Disperindag akan berusaha secepatnya memasukan berkas penetapan HET dan diserahkan ke Bagian Hukum untuk diproses menjadi Perbup Perubahan Tahun 2023.
Ansel Tapun, Staf Bagian Hukum Setda Mimika menjelaskan sebelumnya sudah ada Perbup Nomor 9 tahun 2019 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) khusus minyak tanah.
Namun Perbub tersebut hanya berlaku untuk enam distrik wilayah kota dan dekat kota. Dengan adanya rapat ini nantinya ada usulan perubahan Perbup untuk 18 distrik. (redaksi)