ADVERTISEMENT
Selasa, Juni 9, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Bawaslu Ingatkan ASN- TNI-Polri Terlibat Kampanye Dipidana Satu Tahun Penjara

21 Mei 2023
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika mengingatkan kepada semua pejabat negara, termasuk anggota TNI-Polri untuk tidak ikut dalam kegiatan kampanye Pemilu yang akan berlangsung Tahun 2024 mendatang.

Sesuai ketentuan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 494 menyebutkan kepada mereka yang ketahuan terlibat kampanye akan dihukum dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

ADVERTISEMENT

Ketentuan ini juga berlaku kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sesuai himbauan yang disampaikan Bawaslu melalui beberapa grup Whatsapps (WA) juga mengingatkan sejumlah lembaga negara juga tidak boleh ikut pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu.

Baca Juga

Stok BBM Aman, Antrean Panjang Tetap Terjadi, Bupati Mimika Minta Aparat Sweeping SPBU

Operasi SAR Ledakan Bom di Kompleks Perikanan Biak Numfor Resmi Ditutup, Enam Orang Tewas

Lembaga mana saja yang juga dilarang sesuai ketentuan pada pasal 280 ayat 2 dan 3 yakni, ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.

Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural dan warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Ketentuan ini juga berlaku kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa.

Ketentuan lain yang diatur pada Pasal 282 menyebutkan, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Sedangkan pada Pasal 283, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Larangan meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.(redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Operasi SAR Ledakan Bom di Kompleks Perikanan Biak Numfor Resmi Ditutup, Enam Orang Tewas

Operasi SAR Ledakan Bom di Kompleks Perikanan Biak Numfor Resmi Ditutup, Enam Orang Tewas

9 Juni 2026
Pastikan Tercapainya Tujuan Organisasi secara Efisien, Pemkab Mimika Diingatkan Penerapan SPIP

Pastikan Tercapainya Tujuan Organisasi secara Efisien, Pemkab Mimika Diingatkan Penerapan SPIP

9 Juni 2026
Pemindahan Tersangka OPM Junis Murib ke Timika Dikawal Ketat Satgas Korpasgat

Pemindahan Tersangka OPM Junis Murib ke Timika Dikawal Ketat Satgas Korpasgat

8 Juni 2026
Provinsi Papua Tengah Tercatat Inflasi Tertinggi Sebesar 0,52 Persen

Provinsi Papua Tengah Tercatat Inflasi Tertinggi Sebesar 0,52 Persen

8 Juni 2026
Kejari Mimika Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tujuh Rumah, Dua ASN Sudah Diperiksa

Kejari Mimika Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tujuh Rumah, Dua ASN Sudah Diperiksa

8 Juni 2026
Lemasa Ajak Dialog Selesaikan Polemik Pengelolaan Besi Bekas Freeport

Lemasa Ajak Dialog Selesaikan Polemik Pengelolaan Besi Bekas Freeport

8 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    606 shares
    Bagikan 242 Tweet 152
  • PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    594 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Kejari Mimika Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tujuh Rumah, Dua ASN Sudah Diperiksa

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
  • Bupati Mimika Terima Laporan Oknum Pejabat Mabuk Miras di Kantor, Mengulangi Lagi Dicopot

    513 shares
    Bagikan 205 Tweet 128
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    849 shares
    Bagikan 340 Tweet 212
Next Post

Jawara Cerdas Cermat Sadar Hukum se-Mimika, SMAK Santa Maria Terima Uang Pembinaan Rp20 Juta

Sepuluh Calon Anggota KPU Papua Tengah Siap Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan

Resmi Terpilih, Inilah Lima Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah Periode 2023-2028

Gallery Foto Cerdas Cermat Sadar Hukum Se-Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id