ADVERTISEMENT
Jumat, Maret 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Lemasko dan Lemasa Nyatakan Hasil Penetapan Calon MRP Papua Tengah Tidak Sah

Kedua tokoh yang mengaku mewakili masyarakat adat mempertanyakan rekomendasi yang dipakai Timsel dan Panwas untuk mengakomodir dan menetapkan calon MRP Papua Tengah

17 Mei 2023
0
Lemasko dan Lemasa Nyatakan Hasil Penetapan Calon MRP Papua Tengah Tidak Sah

Karel Kum, Ketua Lemasa menyampaikan aspirasi di hadapan Timsel di Kantor Bupati, Rabu 17 Mei 2023. (Foto: Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Dua lembaga adat di Kabupaten Mimika menyatakan secara tegas bahwa hasil penetapan 12 calon anggota MRP Provinsi Papua oleh Tim Seleksi (Timsel) dan Panitia Pengawas (Panwas) tidak sah dan minta untuk dibatalkan.

Penegasan ini disampaikan Karel Kum, Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) dan Fredi Sony Akiyamona, Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) dihadapan Petrus Lewa Koten, Asisten II Setda Mimika, Timsel dan Panwas Calon MRP Mimika di lobi Kantor Bupati Mimika, SP3, Rabu 17 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

Kedua tokoh yang mengaku mewakili masyarakat adat mempertanyakan rekomendasi yang dipakai Timsel dan Panwas untuk mengakomodir dan menetapkan calon MRP Papua Tengah utusan Lemasa dan Lemasko.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Karer Kum mengatakan sesuai Undang-Undang Otonomi Daerah (Otsus) ada tiga unsur yang diamanatkan untuk menjadi anggota MRP yakni, unsur agama, adat dan perempuan. Namun yang terjadi malah Timsel dan Bakesbangpol sebagai wakil Allah di pemerintahan dinilai bekerja diluar dari apa yang diharapkan.

Baca Juga

Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir: YPMAK Bentuk Pokja Program Kampung Aparuka 2026, Siapkan Anggaran Rp300 Juta

Prajurit Gerak Cepat TNI AU Dikerahkan, Amankan 11 Bandara Perintis di Papua

“Masa yayasan bisa merekomendasikan calon. Dengan ini penetapan hasil kami tidak setuju,” tegasnya.

Fredi Sony Akiyamona juga mempertanyakan rekomendasi yang dipakai Timsel untuk menetapkan calon yang berasal dari Suku Kamoro.

Menurutnya, seharusnya rekomendasi itu dikeluarkan oleh ketua lembaga adat yang dikukuhkan secara adat.

‘Kami siap untuk bersatu. Dan siapa orangnya yang tidak mau Lemasko satu. Kami tunggu bapak beritahu siapa orang yang tidak setuju,”tandas Fredi Sony.

Menjawab penyataan Karel dan Fredi, Petrus Lewa Koten menyampaikan bahwa, lembaga adat juga punya kesalahan.

Menurut Koten, Plt Bupati Johanes Rettob beberapa waktu lalu sudah mengundang utusan lembaga adat untuk duduk bersama.

Pada kesempatan itu Plt Bupati sudah meminta agar semua pengurus bersatu sehingga tidak ada perpecahan dalam tubuh lembaga adat.

Karena dengan bersatu, maka bisa memilih dan menentukan figur yang tepat untuk mewakili masyarakat adat di lembaga MRP Papua Tengah, termasuk peluang menjadi anggota DPRDK dan DPRP melalui jalur lembaga adat.

“Tapi apa yang terjadi hari ini karena belum bersatu. Plt Bupati sudah mengajak untuk duduk bersama di honai untuk bicara kepentingan masyarakat Amungme dan Kamoro. Padahal ini suatu peluang besar karena tidak melewati Parpol,” tambah Koten.

Sementaran Rafael Taorekeyau, Anggota Timsel MRP menjelaskan sebagai anak adat dan putra Mimika Wee sudah berjuang keras untuk masa depan Amungme dan Kamoro.

Dalam rapat bersama Pj Gubernur Papua Tengah, dirinya sudah berjuang agar yang menjadi anggota MRP harus utusan putra putri Amungme dan Kamoro. Walaupun sempat terjadi perbedaan pendapat dengan sesama Timsel, karena banyak orang Papua yang mendaftar, namun akhirnya ditetapkan hanya dari utusan Lemasa dan Lemasko yang bisa menjadi anggota MRP.

Sekedar mengingatkan kembali, merujuk SK Gubernur Provinsi Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2023 dan Keputusan Panitia Pemilihan Provinsi Papua Tengah Nomor 01/KPTS/PAPIL/IV/2023 hanya 12 nama yakni, enam perwakilan perempuan dan enam perwakilan adat yang diusulkan ke Provinsi Papua Tengah.

Berikut nama-nama yang dinyatakan lolos berdasarkan hasil sidang pleno tim seleksi yang diumumkan, Senin 15 Mei 2023.

Perwakilan Adat : Agustinus Anggaibak, Thomas Mutaweyao, Emelianus Beanal, Frederikus Kemaku, Dianu Omaleng, Ronny Nakiaya.

Perwakilan Perempuan: Valentina Kemong, Marsela Tomatipi, Damaris Onawame, Fransiska A piry, Antina Cenewatme, Ludivika Taniyu.

Pantauan media ini, pertemuan yang berlangsung di lobi kantor Bupati Mimika sempat memanas, namun berkat kesigapan Polri dan Satpol PP mampu meredahkan suasana. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir: YPMAK Bentuk Pokja Program Kampung Aparuka 2026, Siapkan Anggaran Rp300 Juta

Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir: YPMAK Bentuk Pokja Program Kampung Aparuka 2026, Siapkan Anggaran Rp300 Juta

13 Maret 2026
Wakil Panglima TNI Kunjungi Pos Satgas Yon Parako 466 Pasgat di Sinak, Tekankan Rasa Aman untuk Papua

Prajurit Gerak Cepat TNI AU Dikerahkan, Amankan 11 Bandara Perintis di Papua

13 Maret 2026
Kapolres Mimika Jawab Keraguan Operator Terbangkan Pesawat ke Empat Distrik Pegunungan

Dua Kali Peristiwa Penembakan di Tembagapura, TNI-Polri Perketat Pengamanan, Antisipasi Masuk ke Kota Timika

13 Maret 2026
Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

Kinerja 133 Kepala Kampung Dievaluasi, Sekda Abraham Instruksikan Siapkan Dokumen dan Laporan Keuangan

13 Maret 2026
Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

13 Maret 2026
Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

12 Maret 2026

POPULER

  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    706 shares
    Bagikan 282 Tweet 177
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    655 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    644 shares
    Bagikan 258 Tweet 161
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Lemasko dan Lemasa Nyatakan Hasil Penetapan Calon MRP Papua Tengah Tidak Sah

Bansos Belum Tepat Sasaran, Kemensos Minta Pendataan Warga Kurang Mampu di Pesisir dan Pegunungan

Angel Bertha Kotorok Ancam Lapor Timsel MRP Papua Tengah ke Panwas

Indonesia Menunggu 32 Tahun, Emas Sepak Bola Terasa Spesial

Indonesia Menunggu 32 Tahun, Emas Sepak Bola Terasa Spesial

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id