ADVERTISEMENT
Minggu, Juni 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Mencalonkan Diri Sebagai Caleg, Kepala Kampung Harus Lepas Jabatan

Seorang anggota DPRD, DPR RI, DPRP maupun MPR tidak boleh rangkap jabatan dan menerima dobel gaji dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

13 Mei 2023
0
Mencalonkan Diri Sebagai Caleg, Kepala Kampung Harus Lepas Jabatan

Para kepala kampung dari Distrik Jita, Jila, Alama dan Tembagapura mendengarkan penjelasan Abner Frits Werimon Kepala Bidang Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung pada Kamis 11 Mei 2023. ( Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Abner Frits Werimon, Kepala Bidang Pemerintahan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Mimika mengingatkan kepada kepala kampung yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu serentak 2024 untuk mundur dari jabatannya.

Pengunduran diri dilakukan setelah dinyatakan lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Mimika.

ADVERTISEMENT

Penegasan ini disampaikan Abner Frits di hadapan puluhan kepala kampung dari empat distrik yakni,  Jita, Jila, Alama dan Tembagapura dalam sosialisasi pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pajak Bagi Hasil, belum lama ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pengunduran diri kepala kampung kata Abner Frits, sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2023 yang diamanatkan kepada KPU. Bahwa seorang anggota DPRD, DPR RI, DPRP maupun MPR tidak boleh rangkap jabatan dan menerima dobel gaji dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga

Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

PGI Sampaikan Rasa Duka Atas Terbunuhnya Mama Hetina di Distrik Sugapa Intan Jaya

“Sesuai aturan KPU, apabila dinyatakan lolos maka dengan penuh kesadaran mengajukan surat pengunduran diri mulai tanggal 28 September 2023. Surat ditujukan kepada bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung,” ujar Abner Frits.

Meski demikian dari 133 kampung yang tersebar di kota, pesisir dan pegunungan dalam wilayah Kabupaten Mimika, belum satupun kepala kampung yang melapor.

“Kami belum tahu secara pasti berapa kepala kampung yang sudah terdafar sebagai Bacaleg,” tandasnya.

Dijelaskan, setelah mengajukan pengunduran diri, Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) mengadakan musyawarah untuk memilih pejabat sementara. Kepala kampung sementara akan bertugas selama enam bulan untuk memberikan pelayanan administrasi maupun program yang ada dalam Anggaran Pembelanjaan Kampung (APK).

Kemudian berita acara pemilihan diserahkan kepada kepala distrik untuk diteruskan ke Dinas PMK sebagai dasar penerbitan SK pejabat sementara.

Tugas pejabat sementara yang paling utama sebelum satu bulan berakhir masa jabatan yakni mengadakan pemilihan kepala kampung Pengganti Antar Waktu (PAW) definitif untuk melanjutkan masa sisa jabatan pejabat sebelumnya.

“Bamuskam bertugas membentuk panitia pemilihan kepala kampung. Tahapan berikutnya penjaringan kandidat sama dengan yang lain. Mulai dari tahapan pendaftaran bakal calon, penyampaian visi misi,” katanya. (redaksi)

 

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kelangkaan Beras SPHP di Mimika, Bulog Sarankan untuk Sementara Beralih ke Beras Premium

Kelangkaan Beras SPHP di Mimika, Bulog Sarankan untuk Sementara Beralih ke Beras Premium

31 Mei 2025
Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

31 Mei 2025
PGI Sampaikan Rasa Duka Atas Terbunuhnya Mama Hetina di Distrik Sugapa Intan Jaya

PGI Sampaikan Rasa Duka Atas Terbunuhnya Mama Hetina di Distrik Sugapa Intan Jaya

31 Mei 2025
Konsep Otomatis

Pembakaran 10 Unit Rumah di Puncak Jaya Diduga Dilakukan Kelompok yang Teroganisir

31 Mei 2025
Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

29 Mei 2025
Festival Golden of Papua Central 2025 Resmi Dibuka, Jadi Panggung Ekspresi Seni dan Budaya Mimika

Festival Golden of Papua Central 2025 Resmi Dibuka, Jadi Panggung Ekspresi Seni dan Budaya Mimika

29 Mei 2025
Next Post
Nasdem Puncak Target Tujuh Kursi DPRD Tahun 2024

Nasdem Puncak Target Tujuh Kursi DPRD Tahun 2024

Bupati Puncak Keluarkan Intruksi Larangan

Bupati Puncak Keluarkan Instruksi Larangan Ojek bagi Warga Non Papua

Warga Diminta Waspada Modus Penipuan Enam Jenis Aplikasi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id