ADVERTISEMENT
Rabu, Juli 2, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Mencalonkan Diri Sebagai Caleg, Kepala Kampung Harus Lepas Jabatan

Seorang anggota DPRD, DPR RI, DPRP maupun MPR tidak boleh rangkap jabatan dan menerima dobel gaji dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

13 Mei 2023
0
Mencalonkan Diri Sebagai Caleg, Kepala Kampung Harus Lepas Jabatan

Para kepala kampung dari Distrik Jita, Jila, Alama dan Tembagapura mendengarkan penjelasan Abner Frits Werimon Kepala Bidang Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung pada Kamis 11 Mei 2023. ( Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Abner Frits Werimon, Kepala Bidang Pemerintahan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Mimika mengingatkan kepada kepala kampung yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu serentak 2024 untuk mundur dari jabatannya.

Pengunduran diri dilakukan setelah dinyatakan lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Mimika.

ADVERTISEMENT

Penegasan ini disampaikan Abner Frits di hadapan puluhan kepala kampung dari empat distrik yakni,  Jita, Jila, Alama dan Tembagapura dalam sosialisasi pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pajak Bagi Hasil, belum lama ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pengunduran diri kepala kampung kata Abner Frits, sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2023 yang diamanatkan kepada KPU. Bahwa seorang anggota DPRD, DPR RI, DPRP maupun MPR tidak boleh rangkap jabatan dan menerima dobel gaji dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

“Sesuai aturan KPU, apabila dinyatakan lolos maka dengan penuh kesadaran mengajukan surat pengunduran diri mulai tanggal 28 September 2023. Surat ditujukan kepada bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung,” ujar Abner Frits.

Meski demikian dari 133 kampung yang tersebar di kota, pesisir dan pegunungan dalam wilayah Kabupaten Mimika, belum satupun kepala kampung yang melapor.

“Kami belum tahu secara pasti berapa kepala kampung yang sudah terdafar sebagai Bacaleg,” tandasnya.

Dijelaskan, setelah mengajukan pengunduran diri, Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) mengadakan musyawarah untuk memilih pejabat sementara. Kepala kampung sementara akan bertugas selama enam bulan untuk memberikan pelayanan administrasi maupun program yang ada dalam Anggaran Pembelanjaan Kampung (APK).

Kemudian berita acara pemilihan diserahkan kepada kepala distrik untuk diteruskan ke Dinas PMK sebagai dasar penerbitan SK pejabat sementara.

Tugas pejabat sementara yang paling utama sebelum satu bulan berakhir masa jabatan yakni mengadakan pemilihan kepala kampung Pengganti Antar Waktu (PAW) definitif untuk melanjutkan masa sisa jabatan pejabat sebelumnya.

“Bamuskam bertugas membentuk panitia pemilihan kepala kampung. Tahapan berikutnya penjaringan kandidat sama dengan yang lain. Mulai dari tahapan pendaftaran bakal calon, penyampaian visi misi,” katanya. (redaksi)

 

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Marianus Maknaipeku Soroti Program Fisik OPD Banyak Diakomodir Dalam Pokir DPRD Mimika

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

1 Juli 2025
Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

1 Juli 2025
Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

1 Juli 2025
Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

1 Juli 2025
Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025

POPULER

  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1055 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Nasdem Puncak Target Tujuh Kursi DPRD Tahun 2024

Nasdem Puncak Target Tujuh Kursi DPRD Tahun 2024

Bupati Puncak Keluarkan Intruksi Larangan

Bupati Puncak Keluarkan Instruksi Larangan Ojek bagi Warga Non Papua

Warga Diminta Waspada Modus Penipuan Enam Jenis Aplikasi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id