Timika – Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika belum menetapkan jumlah pasti, namun diperkirakan 630 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) akan bertarung dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) Tahun 2024.
Perkiraan jumlah sementara ini, apabila 18 Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Mimika mengusulkan 100 persen sesuai dengan aturan yang berlaku. Ratusan calon wakil rakyat ini akan berjibaku untuk menduduki 35 kursi di DPRD Mimika.
Pernyataan ini disampaikan Elisabeth Rehawarin, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Mimika kepada Koranpapua.id di ruang kerjanya, Rabu 26 April 2023.
Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 jadwal pendaftaran Bacaleg berakhir tanggal 24 November. Namun kemudian direvisi dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sehingga batas akhir pendaftaran dimajukan ke tanggal 4 November 2023.
“Tahapan dan jadwal nasional diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang program dan tahapan penyelenggaraan Pemilu. Khusus untuk tahapan pendaftaran anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” papar Elisabeth.
Sesuai jadwal, lembaga KPU RI, KPU Provinsi dn KPU Kabupaten/kota se Indonesia, sejak 24 -30 April memberikan sosialisasi terkait jadwal pengajuan bakal calon. Sosialisasi disampaikan melalui pengumuman di papan informasi yang ada di kantor KPU Mimika, media massa online maupun offline dan akun-akun media sosial resmi KPU.
Sementara untuk pengajuan bakal calon oleh Parpol dimulai tanggal 1-14 Mei 2023.
“Untuk Mimika ada 18 Parpol Nasional yang ikut dalam pesta demokrasi,” tandas Elisabeth sembari berharap agar para peserta Pemilu dapat menjadikan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sebagai rujukan.
Kepada setiap Parpol juga wajib mengajukan 35 Bacaleg dengan ketentuan 30 persen perempuan per dapil. Ketentuan ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya yang mana perhitungannya per kabupaten.
Elisabeth mencontohkan, jika dalam satu Dapil ada lima kursi, maka dikalikan 35 kursi yang tersedia di DPRD Mimika, sehingga harus ada dua Bacaleg perempuan di satu Dapil untuk satu partai. Perhitungan ini berlaku untuk Dapil 1, 2 dan 6. Perhitungan yang sama juga berlaku untuk Dapil yang mendapat jatah 7 kursi.
“Sebenarnya paling kurang satu kursi tapi adanya ketentuan itu, maka partai harus berhitung baik. Karena pada ketentuan lain di PKPU No 10 Tahun 2023 juga menyebutkan bahwa jika salah satu Dapil tidak ada keterwakilan perempuan, maka Dapil itu langsung dicoret,” tandas Elisabeth.
Diakuinya, KPU sebagai penyelenggara juga melihat aturan baru ini agak rumit. Namun, ia berharap Parpol bisa memahami Tupoksi KPU Mimika sebagai penyelenggara tingkat kabupaten/kota. KPU tidak bisa memenuhi jika ada Parpol yang meminta kebijakan untuk kemudahan-kemudahan dalam pengajuan persyaratan.
“KPU kabupaten/kota tidak diberikan kewenangan sama sekali. Semuanya mengikuti apa yang disampaikan oleh KPU Pusat. PKPU merupakan turunan undang-undang Pemilu yang menjadi produk hukum setelah hasil rapat dengar pendapat KPU Pusat dan Komisi II DPR RI,” demikian papar Elisabeth. (redaksi)