ADVERTISEMENT
Minggu, Agustus 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Nusantara

Terganjal SBU Mati, Ratusan Kontraktor Mimika Tidak Bisa Ikut Tender Proyek

Jumlah kontraktor sesuai Kartu Tanda Anggota (KTA) Tahun 2022 sekitar 300-400 dengan perubahan sistem Pelayanan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kontraktor yang aktif tidak sampai 50

27 April 2023
0
Terganjal SBU Mati, Ratusan Kontraktor  Mimika Tidak Bisa Ikut Tender Proyek

Donbosko Pogolamum, Ketua Gapensi Mimika. (Foto: Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Donbosko Pogolamum, Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Kabupaten Mimika mengatakan, kondisi saat ini ratusan kontraktor atau sekitar 70 persen kontraktor tidak bisa mengikuti tender proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika terganjal masa berlaku Sertifikat Berusaha (SBU) sudah berakhir (mati).

“Kami berharap dengan semakin sedikitnya kontraktor yang ikut tender, maka proses pelelangan lebih cepat dibuka, agar kontraktor yang lolos mempunyai waktu yang cukup dalam bekerja. Jangan dengan sisa waktu makin sedikit lalu kontraktor ditekan untuk cepat selesai, dampaknya kualitas, waktu dan jumlah pekerja menjadi menurun,” jelasnya kepada Koranpapua.id di ruang kerjanya, Kamis 27 April 2023.

ADVERTISEMENT

Dikatakan, Pemkab Mimika dengan besaran APBD Tahun 2023 senilai Rp5,1 triliun harus bisa serap semua untuk kepentingan masyarakat. Jangan membuka lelang tinggal dua bulan masuk Desember dan dipaksakan proyek harus berjalan. Itu akan mempengaruhi kualitas pekerjaan. Sebab kontraktor bekerja mengejar waktu sisa tanpa perhatikan mutu. Selain itu apabila bekerja belum selesai maka berdampak pula pada pembayaran ditunda ke anggaran perubahan tahun berikutnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menyebutkan jumlah kontraktor sesuai Kartu Tanda Anggota (KTA) Tahun 2022 sekitar 300-400. Namun dengan adanya perubahan sistem pelayanan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di tingkat provinsi dialihkan terpusat di LPJK Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjadi sulit bagi kontraktor untuk mengurus SBU.

Baca Juga

Percepat Pembangunan Papua, Kementerian Transmigrasi Terjunkan 1.200 Patriot ke Kawasan Transmigrasi 

Ketua Lemasa Soroti Nasib Perajin Papua: Jangan Biarkan Kerajinan Lokal Dijual di Pinggir Jalan

Dengan demikian, sekarang kontraktor yang aktif tidak lagi sampai 50 anggota.

Ia menambahkan dampak turunannya dari sulitnya mengurus SBU, maka untuk mengurus Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) juga menjadi sulit.

Dikatakan, bagaimana mungkin kontrak mau mengurus SKK sementara belum memiliki SBU. Masa berlaku SBU ini selama tiga tahun.

Dikatakan, syarat untuk mengurus SBU harus ada tenaga sarjana teknik sipil sebagai Penanggungjawab Teknik (PJT) dan ini juga sulit, karena orang dengan kualifikasi teknik di Timika langka.

“Akibat dari perubahan aturan dan syarat-syarat ini membuat kontraktor kesulitan urus surat-surat,” katanya.

Ia mengatakan untuk menjadi tenaga PJT harus memiliki Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) yang dikeluarkan oleh salah satu asosiasi yang dipercayakan LPJK Kementerian PUPR. Misalnya, Gabungan Ahli Teknik Nasional Indonesia (Gatensi).

Untuk di Mimika ujarnya, ada 68 peserta sudah mengikuti uji sertifikasi dan lulus semua, dengan tim asesornya didatangkan dari Jayapura beberapa waktu lalu.

Biaya pengurusan SKK Rp3,5 juta dan SBU sesuai dengan sub bidangnya masing-masing Rp1,5 juta.

Atas kendala ini, ujarnya Gapensi se Indonesia dalam musyawarah nasional (Musnas) di Jakarta lalu telah membahas hal ini agar syarat-syaratnya diringankan. Ini menjadi persoalan nasional.

“Sampai sekarang kita hanya bisa menyesuaikan kalau aturan diperlonggar. Tapi suka tidak suka adanya perubahan ini harus masuk dan menyesuaikan dalam sistem ini,” katanya.

Oleh karena itu, katanya, tidak bisa saling mempersalahkan satu dengan yang lain di tingkat daerah. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

KNPB Kepung DPRK Mimika, Tuntut Papua Jadi Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan, Aspirasi Akhirnya Diterima

KNPB Kepung DPRK Mimika, Tuntut Papua Jadi Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan, Aspirasi Akhirnya Diterima

15 Agustus 2026
SATP Timika Siapkan Generasi Muda Papua Berdaya Saing Global, Montessori hingga Kurikulum Internasional

SATP Timika Siapkan Generasi Muda Papua Berdaya Saing Global, Montessori hingga Kurikulum Internasional

15 Agustus 2026
Siswi SATP Timika Wakili Papua Tengah ke Tingkat Nasional, Widi Siap Berlaga di Jakarta

Siswi SATP Timika Wakili Papua Tengah ke Tingkat Nasional, Widi Siap Berlaga di Jakarta

15 Agustus 2026
YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

YPMAK Bidik Potensi Kopi Jadi Program Unggulan di Wilayah Pegunungan Mimika 

15 Agustus 2026
Arel Kerja Freeport Kembali Terusik, Satu Karyawan Tewas Ditembak OTK di Area Tambang Grasberg

Willem Assem Sebut Tiga Warga yang Ditembak di Maybrat Bukan OPM, Dua Korbannya Perempuan 

15 Agustus 2026
Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

Di Hadapan Ratusan Kepala Kampung, Gubernur Meki Nawipa Paparkan Besaran Dana Desa Delapan Kabupaten. Ini Rinciannya

15 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    902 shares
    Bagikan 361 Tweet 226
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    675 shares
    Bagikan 270 Tweet 169
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • 13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • TPS Liar Dirubah Menjadi Jadi Taman Bunga, RT 04 Wanagon Sulap Titik Kumuh Jadi Ruang Cantik 

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Awalnya Sempat Pesimis: Gladys Manuella Aibekob, Wakili Papua Tengah Kibarkan Merah Putih di Istana Negara 

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
Next Post
Terkait Pemeriksaan Kejiwaan, KPU Mimika Tidak Kerjasama dengan IDI

Diperkirakan 630 Bacaleg akan Perebutkan 35 Kursi DPRD Mimika

Mantan Napi Boleh Daftar Bacaleg,Tapi Harus Lengkapi Syarat Tambahan

Mantan Napi Boleh Daftar Bacaleg,Tapi Harus Lengkapi Syarat Tambahan

KPU Mimika dan Delapan Instansi Sepakat Dukung Pengurusan Persyaratan Bacaleg

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id