ADVERTISEMENT
Senin, Februari 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Nusantara

Jokowi Teken Perpres Papua, Jatah Dana Otsus Naik Jadi 2,25 Persen

Papua mendapat jatah Dana Otsus naik 2,5 persen dari Dana Alokasi Khusus Nasional.

24 April 2023
0
Jokowi Teken Perpres Papua, Jatah Dana Otsus Naik Jadi 2,25 Persen

Joko Wodido. Foto: Ist.

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Jakarta – Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 2022-2041. Sejumlah ketentuan diatur di dalamnya termasuk soal tiga sumber penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka Otsus Papua.

“Dana Otonomi Khusus sebesar 2,25 persen dari plafon alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional,” demikian salah satu sumber yang diatur dalam Pasal 8 ayat 2 huruf b, dalam beleid yang diteken Jokowi pada 17 April 2023.

ADVERTISEMENT

Sumber lain yaitu dari tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam. Nilainya sebesar selisih antara 70 persen dengan persentase DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam bagian daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketiga, yaitu Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.

Baca Juga

Tiga Pemain PFA Ikuti Elite Camp di Austria, Tony Wenas: Freeport Dukung Penuh Talenta Muda Sepak Bola Papua

Imbas Penembakan Pilot Smart Air, Satgas Korpasgat Pegang Kendali Operasional Bandara Korowai Batu

Jokowi lewat aturan ini menetapkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 2022-2041 untuk jangka waktu 20 tahun.

Selama ini, dana Otsus untuk Papua lebih rendah yaitu 2 persen dari DAU nasional. Setelah Jokowi mengesahkan UU Otsus Papua pada 2021 silam, plafonnya naik jadi 2,25 persen.

Kemudian, beberapa aturan lain dalam Perpres ini, di antaranya, RIPPP yang ditetapkan menjadi pedoman bagi Badan Pengarah Papua. Ini adalah badan yang dibentuk Jokowi lewat Perpres Nomor 121 Tahun 2022 dipimpin Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Aturan ini menjelaskan bahwa RIPPP dilaksanakan dengan 11 strategi operasionalisasi. Di antaranya, yaitu percepatan pembangunan Papua berbasis sosial budaya, wilayah adat, zona ekologis dalam rangka pembangunan berkelanjutan, dan mengutamakan Orang Asli Papua (OAP).

Kemudian, pelaksanaan dialog dengan semua komponen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga penyelenggara pemerintahan daerah. Pemberdayaan dan pelibatan aktif masyarakat dan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Lainnya, pemberdayaan pengusaha lokal dengan memprioritaskan pengusaha OAP. Penguatan kerja sama dengan mitra pembangunan, dunia  usaha, organisasi kemasyarakatan, wirausaha sosial, filantropi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tiga Pemain PFA Ikuti Elite Camp di Austria, Tony Wenas: Freeport Dukung Penuh Talenta Muda Sepak Bola Papua

Tiga Pemain PFA Ikuti Elite Camp di Austria, Tony Wenas: Freeport Dukung Penuh Talenta Muda Sepak Bola Papua

16 Februari 2026
Imbas Penembakan Pilot Smart Air, Satgas Korpasgat Pegang Kendali Operasional Bandara Korowai Batu

Imbas Penembakan Pilot Smart Air, Satgas Korpasgat Pegang Kendali Operasional Bandara Korowai Batu

16 Februari 2026
Konflik Kwamki Narama, Korban Berjatuhan, APH Diminta Tegas Lakukan Penindakan Hukum

FKDM Mimika Optimis Pemkab Tiga Kabupaten Mampu Tangani Konflik Kapiraya, TNI-Polri Diharapkan Berikan Dukungan Penuh

16 Februari 2026
Raja Charisson Sinurat, Pelajar Papua Barat Daya Sabet Juara Dunia Matematika Tahun 2026

Raja Charisson Sinurat, Pelajar Papua Barat Daya Sabet Juara Dunia Matematika Tahun 2026

16 Februari 2026
Benahi RSMM, YPMAK Gandeng PT Ligar Mandiri Susun Blueprint Pengembangan

Benahi RSMM, YPMAK Gandeng PT Ligar Mandiri Susun Blueprint Pengembangan

16 Februari 2026
Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Rumahnya di SP 1 Timika

Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Rumahnya di SP 1 Timika

16 Februari 2026

POPULER

  • Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    820 shares
    Bagikan 328 Tweet 205
  • Satgas ODC Pastikan Pilot dan Co Pilot Smart Air Tewas Ditembak Usai Mendarat di Korowai

    612 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Aksi Cepat Tim Babat: Lima Pelaku Begal di Timika Diringkus, Semua Berstatus Pelajar

    604 shares
    Bagikan 242 Tweet 151
  • Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Konflik Kapiraya Memanas, Kantor Distrik dan 18 Rumah Warga Terbakar

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Sosok Elkius Kobak, Pimpinan KKB yang Diduga Dalangi Penembakan Pesawat Smart Air

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Gubernur Meki Nawipa Instruksikan Tiga Bupati Bentuk Tim Tangani Konflik Kapiraya

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
Next Post
Presiden Jokowi Sebut Tujuh Nama yang Cocok jadi Wapres Ganjar

Presiden Jokowi Sebut Tujuh Nama yang Cocok jadi Wapres Ganjar

Pria yang Tewas di Jembatan SP2 Warga Manado

Koalisi Besar Segera Pertemuan Sikapi Ganjar Capres 2024

GP Ansor Usulkan Empat Nama Cawapres untuk Ganjar

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id