ADVERTISEMENT
Senin, September 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Nusantara

Jokowi Teken Perpres Papua, Jatah Dana Otsus Naik Jadi 2,25 Persen

Papua mendapat jatah Dana Otsus naik 2,5 persen dari Dana Alokasi Khusus Nasional.

24 April 2023
0
Jokowi Teken Perpres Papua, Jatah Dana Otsus Naik Jadi 2,25 Persen

Joko Wodido. Foto: Ist.

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Jakarta – Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 2022-2041. Sejumlah ketentuan diatur di dalamnya termasuk soal tiga sumber penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka Otsus Papua.

“Dana Otonomi Khusus sebesar 2,25 persen dari plafon alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional,” demikian salah satu sumber yang diatur dalam Pasal 8 ayat 2 huruf b, dalam beleid yang diteken Jokowi pada 17 April 2023.

ADVERTISEMENT

Sumber lain yaitu dari tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam. Nilainya sebesar selisih antara 70 persen dengan persentase DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam bagian daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketiga, yaitu Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.

Baca Juga

HUT ke-30 Mimika, Pemkab Siapkan Perayaan dan Evaluasi Pelayanan

Soal Anggaran Konflik, Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar lalu Membantah

Jokowi lewat aturan ini menetapkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 2022-2041 untuk jangka waktu 20 tahun.

Selama ini, dana Otsus untuk Papua lebih rendah yaitu 2 persen dari DAU nasional. Setelah Jokowi mengesahkan UU Otsus Papua pada 2021 silam, plafonnya naik jadi 2,25 persen.

Kemudian, beberapa aturan lain dalam Perpres ini, di antaranya, RIPPP yang ditetapkan menjadi pedoman bagi Badan Pengarah Papua. Ini adalah badan yang dibentuk Jokowi lewat Perpres Nomor 121 Tahun 2022 dipimpin Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Aturan ini menjelaskan bahwa RIPPP dilaksanakan dengan 11 strategi operasionalisasi. Di antaranya, yaitu percepatan pembangunan Papua berbasis sosial budaya, wilayah adat, zona ekologis dalam rangka pembangunan berkelanjutan, dan mengutamakan Orang Asli Papua (OAP).

Kemudian, pelaksanaan dialog dengan semua komponen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga penyelenggara pemerintahan daerah. Pemberdayaan dan pelibatan aktif masyarakat dan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Lainnya, pemberdayaan pengusaha lokal dengan memprioritaskan pengusaha OAP. Penguatan kerja sama dengan mitra pembangunan, dunia  usaha, organisasi kemasyarakatan, wirausaha sosial, filantropi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Pemkab Mimika Kembali Optimalkan 500 Hektare Sawah Lama, Genjot Produksi Padi

14 September 2026
Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

14 September 2026
Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

14 September 2026
HUT ke-30 Mimika, Pemkab Siapkan Perayaan dan Evaluasi Pelayanan

HUT ke-30 Mimika, Pemkab Siapkan Perayaan dan Evaluasi Pelayanan

14 September 2026
Apel Pemkab Mimika, ASN Hening Cipta untuk Korban Wamena

Apel Pemkab Mimika, ASN Hening Cipta untuk Korban Wamena

14 September 2026
Yohana Paliling Soroti Disiplin ASN Mimika dan Korupsi Waktu

Yohana Paliling Soroti Disiplin ASN Mimika dan Korupsi Waktu

14 September 2026

POPULER

  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    607 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    602 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Presiden Jokowi Sebut Tujuh Nama yang Cocok jadi Wapres Ganjar

Presiden Jokowi Sebut Tujuh Nama yang Cocok jadi Wapres Ganjar

Pria yang Tewas di Jembatan SP2 Warga Manado

Koalisi Besar Segera Pertemuan Sikapi Ganjar Capres 2024

GP Ansor Usulkan Empat Nama Cawapres untuk Ganjar

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id