ADVERTISEMENT
Rabu, September 9, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Nusantara

Jokowi Teken Perpres Papua, Jatah Dana Otsus Naik Jadi 2,25 Persen

Papua mendapat jatah Dana Otsus naik 2,5 persen dari Dana Alokasi Khusus Nasional.

24 April 2023
0
Jokowi Teken Perpres Papua, Jatah Dana Otsus Naik Jadi 2,25 Persen

Joko Wodido. Foto: Ist.

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Jakarta – Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 2022-2041. Sejumlah ketentuan diatur di dalamnya termasuk soal tiga sumber penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka Otsus Papua.

“Dana Otonomi Khusus sebesar 2,25 persen dari plafon alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional,” demikian salah satu sumber yang diatur dalam Pasal 8 ayat 2 huruf b, dalam beleid yang diteken Jokowi pada 17 April 2023.

ADVERTISEMENT

Sumber lain yaitu dari tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam. Nilainya sebesar selisih antara 70 persen dengan persentase DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam bagian daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketiga, yaitu Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.

Baca Juga

Pertamina Sanksi 19 SPBU di Papua-Maluku, Dua di Antaranya di Mimika

Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

Jokowi lewat aturan ini menetapkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 2022-2041 untuk jangka waktu 20 tahun.

Selama ini, dana Otsus untuk Papua lebih rendah yaitu 2 persen dari DAU nasional. Setelah Jokowi mengesahkan UU Otsus Papua pada 2021 silam, plafonnya naik jadi 2,25 persen.

Kemudian, beberapa aturan lain dalam Perpres ini, di antaranya, RIPPP yang ditetapkan menjadi pedoman bagi Badan Pengarah Papua. Ini adalah badan yang dibentuk Jokowi lewat Perpres Nomor 121 Tahun 2022 dipimpin Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Aturan ini menjelaskan bahwa RIPPP dilaksanakan dengan 11 strategi operasionalisasi. Di antaranya, yaitu percepatan pembangunan Papua berbasis sosial budaya, wilayah adat, zona ekologis dalam rangka pembangunan berkelanjutan, dan mengutamakan Orang Asli Papua (OAP).

Kemudian, pelaksanaan dialog dengan semua komponen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga penyelenggara pemerintahan daerah. Pemberdayaan dan pelibatan aktif masyarakat dan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Lainnya, pemberdayaan pengusaha lokal dengan memprioritaskan pengusaha OAP. Penguatan kerja sama dengan mitra pembangunan, dunia  usaha, organisasi kemasyarakatan, wirausaha sosial, filantropi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pertamina Sanksi 19 SPBU di Papua-Maluku, Dua di Antaranya di Mimika

Pertamina Sanksi 19 SPBU di Papua-Maluku, Dua di Antaranya di Mimika

9 September 2026
Pertamina Sanksi 19 SPBU di Papua-Maluku, Dua di Antaranya di Mimika

Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

9 September 2026
Danlanal Timika Berganti, Dodit Yunata Resmi Lanjutkan Kepemimpinan

Kadis Kesehatan Mimika: Lansia Bukan Sekadar Program, tapi Tanggung Jawab Bersama

9 September 2026
Danlanal Timika Berganti, Dodit Yunata Resmi Lanjutkan Kepemimpinan

Danlanal Timika Berganti, Dodit Yunata Resmi Lanjutkan Kepemimpinan

9 September 2026
Dinkes Mimika Perkuat Penjaringan Lansia Risiko Tinggi di 6 Distrik

Dinkes Mimika Perkuat Penjaringan Lansia Risiko Tinggi di 6 Distrik

9 September 2026
Tangis Pecah di DPRK Mimika, Karel Gwijangge Dilepas untuk Selamanya

Tangis Pecah di DPRK Mimika, Karel Gwijangge Dilepas untuk Selamanya

9 September 2026

POPULER

  • APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    615 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Dana Pembangunan TK Fajar Baru Muare Mimika Disorot, Bendahara dan Kepala Sekolah Beda Keterangan

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • YLBH Papua Tengah Apresiasi Polres Mimika dan TNI Tertibkan 9 Warga di Kwamki Narama

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Mobil Rental Penganiayaan Maut di Jalan Freeport Lama Ditemukan, Identitas Pelaku Dikantongi Polisi

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Penindakan di Yahukimo, Empat Diduga Anggota Batalyon Eden Sawi Tewas, Enam Diamankan

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • 18 Koordinator KONI Distrik Dibentuk, Merlyn Dorong Pembinaan Atlet Mimika hingga Kampung

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Bupati Rettob Ungkap Hasil Profiling ASN Mimika, Mayoritas Masih Bernilai Rendah

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Presiden Jokowi Sebut Tujuh Nama yang Cocok jadi Wapres Ganjar

Presiden Jokowi Sebut Tujuh Nama yang Cocok jadi Wapres Ganjar

Pria yang Tewas di Jembatan SP2 Warga Manado

Koalisi Besar Segera Pertemuan Sikapi Ganjar Capres 2024

GP Ansor Usulkan Empat Nama Cawapres untuk Ganjar

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id