ADVERTISEMENT
Minggu, Oktober 25, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Tokoh Masyarakat Kadun Jaya Minta Pemkab Mimika Tindaklanjuti Rencana Pemekaran Kampung

“Selama ini banyak masyarakat yang merasa tertinggal dan belum benar-benar menikmati pelayanan program pemerintah, sebagai akibat dari terlalu luasnya cakupan kampung induk”.

19 Mei 2026
0
Tokoh Masyarakat Kadun Jaya Minta Pemkab Mimika Tindaklanjuti Rencana Pemekaran Kampung

Bartelinus Pokneangge, Tokoh Masyarakat Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania (foto Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Rencana pemekaran kampung di 18 distrik dalam wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah sebagaimana pernah dijanjikan pimpinan daerah, hingga kini belum terealisasi.

Kondisi ini mendorong Bartelinus Pokneangge, Tokoh Masyarakat Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania, meminta penjelasan dari Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong.

“Pemekaran kampung di 18 distrik ini merupakan janji politik, mulai dari Eltinus Omaleng sampai dengan Johannes Rettob belum juga teralisasi. Kami pengen penjelasannya,” ujar Bartelinus dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi koranpapua.id, Selasa 19 Mei 2026.

Bartelinus menyesalkan karena pemekaran kampung yang pernah disampaikan pimpinan daerah, ternyata hanya tinggal janji.

Baca Juga

PMI Mimika Bagikan Masker untuk Cegah Dampak Kabut Asap

Pekan Bakti Noken Medis, 15 Dokter Spesialis Layani Warga Mimika Timur

Bahkan beberapa tokoh masyarakat yang memperjuangkan untuk dilakukan pemekaran Kampung Nosaria, pecahan dari Kampung Kadun Jaya, tidak terbukti sampai ada yang sudah  meninggal dunia.

“Saya sampaikan rasa kesal karena orang-orang tua yang usul pemekaran kampung sebagian orang yang sudah meninggal dunia, misalnya bapak almarhum Daniel Pokneangge usul pemekaran Kampung Nosaria dari kampung induk Kadun Jaya sejak tahun 2013,” kata Bartelinus.

Bartelinus berharap Pemkab Mimika di bawah kepemimpinan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong dapat memperhatikan lebih serius untuk melakukan pemekaran kampung Nosaria.

Karena menurutnya, untuk wilayah Kadun Jaya saat ini jumlah penduduk sangat banyak sehingga perlu dimekarkan agar pelayanan pemerintah dapat dirasakan masyarakat.

“Usulan pemekaran itu datang dari masyarakat akar rumput dan benar-benar membutuhkan pemerataan pembangunan dari setiap kampung,” tandasnya.

Ia menyampaikan bahwa, selama ini banyak masyarakat yang merasa tertinggal dan belum benar-benar menikmati pelayanan program pemerintah, sebagai akibat dari terlalu luasnya cakupan kampung induk.

“Wilayah adminitrasi kampung adalah sebuah alat dimana pemerintah mendapat akses langsung kepada masyarakat, sehingga apa yang menjadi kebutuhan warga di kampung agar dapat dipermudah,” pungkasnya.

Bartelinus berharap Bupati dan Wakil Bupati Mimika saat ini dapat memperjuangkan dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemekeran sehingga dapat ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika.

“Dari seratus lebih pemekaran kampung di 18 distrik, kami berharap tidak mengurangi demi kepentingan politik, namun saya yakin usulan masyarakat akar rumput inilah yang menentukan terpilihnya pimpinan daerah,” tutupnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

PMI Mimika Bagikan Masker untuk Cegah Dampak Kabut Asap

PMI Mimika Bagikan Masker untuk Cegah Dampak Kabut Asap

24 Oktober 2026
Pekan Bakti Noken Medis, 15 Dokter Spesialis Layani Warga Mimika Timur

Pekan Bakti Noken Medis, 15 Dokter Spesialis Layani Warga Mimika Timur

24 Oktober 2026
Ketua IDI Mimika Ajak Dokter Bersatu Layani Warga

Ketua IDI Mimika Ajak Dokter Bersatu Layani Warga

24 Oktober 2026
Cegah Stunting, PKK Mimika Sasar 48 Anak Lewat Gerakan Orang Tua Asuh

Cegah Stunting, PKK Mimika Sasar 48 Anak Lewat Gerakan Orang Tua Asuh

24 Oktober 2026
IDI Timika Gelar Bakti Sosial, Dekatkan Layanan Kesehatan ke Warga Mapurujaya

IDI Timika Gelar Bakti Sosial, Dekatkan Layanan Kesehatan ke Warga Mapurujaya

24 Oktober 2026
Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman Optik Tempur ke Yahukimo

Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman Optik Tempur ke Yahukimo

24 Oktober 2026

POPULER

  • Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    628 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Pemkab Mimika tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mimika Oktober–Desember 2026

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kajian Dokumen Lemasa Belum Tuntas, Sem Bukaleng Minta Kepastian

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • DPMK Mimika Dorong 133 Kampung Susun Program Prioritas 2027

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Freeport Gelar IFRC 2026 di Mimika, 17 Tim Adu Kemampuan

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Uang Transportasi Peserta Belum Dibayar, Pelatihan Public Speaking di Mimika Disorot

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post

Kemendagri Dorong Percepatan Penyusunan Perdasi Pascakonflik Wamena

John NR Gobay: Kewenangan dan Pencairan Dana Otsus Papua harus Selaras, Ini Sarannya

John NR Gobay: Kewenangan dan Pencairan Dana Otsus Papua harus Selaras, Ini Sarannya

Mulai Tahun Ini Pemkab Mimika Bangun Rumah Dinas Nakes dan Guru di Pedalaman

Mulai Tahun Ini Pemkab Mimika Bangun Rumah Dinas Nakes dan Guru di Pedalaman

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id