ADVERTISEMENT
Jumat, April 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Dinas PUPR Mimika Lakukan Terobosan Baru Penerbitan Rekomendasi Tata Ruang Secara Online

Sistem pengurusan rekomendasi secara online juga dapat digunakan untuk mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

14 September 2023
0
Dinas PUPR Mimika Lakukan Terobosan Baru Penerbitan Rekomendasi Tata Ruang Secara Online

Sekretaris Dinas PUPR Mimika, Pieter Edoway. (foto:dok/ koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melakukan terobosan baru dalam pelayanan penerbitan rekomendasi tata ruang berbasis Standar Operasional Prosedure Berbasis Online Singel Submission (SOPOSS).

Dasar lahirnya SOPOSS yakni Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Izin Berbassi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang.

ADVERTISEMENT

Terobosan baru ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat lokal maupun pengusaha dari luar Mimika yang hendak berinvestasi di wilayah Kabupaten Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Aplikasi secara online akan menjadi panduan bagi siapa saja untuk mengetahui tata ruang sebelum memulai usahanya, termasuk mempermudah masyarakat untuk mendapatkan rekomendasi dalam mengurus ijin tata ruang.

Baca Juga

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dan KKB di Yahukimo

Di Hadapan Dandim dan Danyon Brimob, Komisi I DPRK Mimika Soroti Tingginya Kasus Begal di Timika

Dominggus Robert Mayaut Kepala Dinas PUPR melalui Pieter Edoway, Kepala Bagian Tata Ruang kepada Koranpapua.id, Kamis 14 September 2023 mengatakan, rekomendasi tata ruang yang diterbitkan Dinas PUPR menjadi syarat bagi pemohon atau pengusaha dalam mengurus ijin usaha di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP).

Dengan rekomendasi tata ruang, pemohon maupun investor yang hendak berinvestasi sebelum mengurus ijin, sudah mengetahui tentang tata ruang wilayah secara detail.

Mereka sudah lebih mengetahui wilayah mana saja yang boleh membuka usaha, supaya dalam membangun tidak melanggar aturan tata ruang wilayah. Karena ijin yang dikeluarkan sudah sesuai dengan pola ruang yang benar, apakah masuk dalam kawasan pemukiman atau pengembangan ekonomi.

Dikatakan, kedepan dengan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) dapat dijadikan sebagai petunjuk atau pedoman untuk membantu masyarakat Mimika maupun orang luar Papua yang hendak berinvestasi, yang nanti berimbas meningkatkan ekonomi di Mimika.

“Dengan adanya aplikasi ini maka tidak lagi harus jauh-jauh mendatangi kantor Dinas PUPR hanya untuk mengurus rekomendasi,”sarannya.

Sistem pengurusan rekomendasi secara online juga dapat digunakan untuk mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Terkait dengan penerapan sistem baru ini, PUPR berencana akan melakukan rapat dengan Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu.

Koordinasi antara dua instasi sangat penting karena rekomendasi, baik tata ruang maupun IMB yang diterbitkan PUPR menjadi dasar bagi DPMPPTSP untuk mengeluarkan ijin. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dan KKB di Yahukimo

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dan KKB di Yahukimo

16 April 2026
Di Hadapan Dandim dan Danyon Brimob, Komisi I DPRK Mimika Soroti Tingginya Kasus Begal di Timika

Di Hadapan Dandim dan Danyon Brimob, Komisi I DPRK Mimika Soroti Tingginya Kasus Begal di Timika

16 April 2026
Tim Gabungan TNI-Polri  Evakuasi Pengungsi Korban KKB Legagak Telengeng ke RSUD Mulia

Tim Gabungan TNI-Polri  Evakuasi Pengungsi Korban KKB Legagak Telengeng ke RSUD Mulia

16 April 2026
Kuasai Markas OPM di Nduga, Koops Habema Sita Senjata Api dan Puluhan Butir Amunisi

Kuasai Markas OPM di Nduga, Koops Habema Sita Senjata Api dan Puluhan Butir Amunisi

16 April 2026
Persit Kodim Mimika Ubah Batu Pryite jadi Aksesoris Bernilai Tinggi, Kini Diminati Pasar

Persit Kodim Mimika Ubah Batu Pryite jadi Aksesoris Bernilai Tinggi, Kini Diminati Pasar

16 April 2026
Baru Kembalikan Rp502 Juta, Temuan Rp28 Miliar di KPU Mimika Masih Diusut

Baru Kembalikan Rp502 Juta, Temuan Rp28 Miliar di KPU Mimika Masih Diusut

16 April 2026

POPULER

  • Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kereta Api Segera Hadir di Papua: Rute Pertama Hubungkan Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • DBH Freeport Turun Rp800 Miliar, Mimika Terancam Defisit Anggaran

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua Bertemu Dirjen Perimbangan Keuangan, Ini Hasilnya

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Keributan di Tengah Suasana Duka, Satu Warga Dilaporkan Tewas, Empat Polisi Terluka

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Kemenag Hanya Mengakui Kepengurusan LPPD Mimika Hasil Musda 5 Agustus 2023

Kemenag Hanya Mengakui Kepengurusan LPPD Mimika Hasil Musda 5 Agustus 2023

Cegah Konflik Jelang Pemilu 2024, Bupati Omaleng Ajak Masyarakat Mimika Jaga Keamanan Bersama

Cegah Konflik Jelang Pemilu 2024, Bupati Omaleng Ajak Masyarakat Mimika Jaga Keamanan Bersama

Usai Kontak Tembak, Polisi Temukan Lima Jenazah Diduga Anggota KKB di Yahukimo

Usai Kontak Tembak, Polisi Temukan Lima Jenazah Diduga Anggota KKB di Yahukimo

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id