ADVERTISEMENT
Jumat, Oktober 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Bupati Puncak Keluarkan Instruksi Larangan Ojek bagi Warga Non Papua

Instruksi ini sehubungan dengan meningkatnya aksi kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap tukang ojek non Orang Asli Papua yang mengakibatkan korban jiwa

13 Mei 2023
0
Bupati Puncak Keluarkan Intruksi Larangan

Bupati Puncak, Willem Wandik. (Foto : Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Dalam beberapa tahun terakhir kasus kekerasan yang sampai mengakibatkan kematian terhadap tukang ojek yang beroperasi di Kabupaten Puncak cukup tinggi.

Kondisi ini mendorong Pemerintah Kabupaten Puncak mengeluarkan beberapa aturan melalui Instruksi Bupati Puncak Willem Wandik,SE, M.Si yang tidak memperbolehkan warga non Papua menjalani profesi tukang ojek di wilayah Kabupaten Puncak.

Isi Instruksi Bupati Nomor 100.3.4.2/98/SET yang dikeluarkan di Ilaga tanggal 17 Maret 2023 sebagaimana beredar luas di media sosial, Sabtu 13 Mei 2023 yakni, sehubungan dengan meningkatnya aksi kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap tukang ojek non Orang Asli Papua yang mengakibatkan korban jiwa.

Berikut tiga poin penting yang tercantum dalam instruksi tersebut.

Baca Juga

Kajian Dokumen Lemasa Belum Tuntas, Sem Bukaleng Minta Kepastian

Gaji PNS Tetap Lewat Bank, Usulan Kopdes Belum Berlaku

  1. Hanya tukang ojek asli putra daerah Pegunungan Papua yang boleh beroperasi di lingkungan wilayah Kabupaten Puncak, dengan durasi waktu dan wilayah operasi ditentukan oleh aparat yang berwenang.
  2. Bagi tukang ojek non asli putra Papua yang melanggar apa yang telah ditentukan akan dipulangkan ke daerah asalnya dengan biaya sendiri.
  3. Instruksi Bupati ini berlaku mulai sejak tanggal dikeluarkan sampai batas waktu yang akan ditentukan dikemudian. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gaji PNS Tetap Lewat Bank, Usulan Kopdes Belum Berlaku

Gaji PNS Tetap Lewat Bank, Usulan Kopdes Belum Berlaku

22 Oktober 2026
IFRC 2026 Mimika Bagikan 6.000 Masker, Siagakan Tim Medis

IFRC 2026 Mimika Bagikan 6.000 Masker, Siagakan Tim Medis

22 Oktober 2026
Gaji Guru PPPK Mimika Oktober Terlambat, Anggaran Kurang Rp 6 Miliar

Gaji Guru PPPK Mimika Oktober Terlambat, Anggaran Kurang Rp 6 Miliar

22 Oktober 2026
Masterplan Potowaiburu, PUPR Mimika Tata Kawasan Pesisir

Masterplan Potowaiburu, PUPR Mimika Tata Kawasan Pesisir

22 Oktober 2026
Sambut HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Manggellum Berbagi Makanan dan Layani Kesehatan Warga

Sambut HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Manggellum Berbagi Makanan dan Layani Kesehatan Warga

21 Oktober 2026
Seribu Pelajar Mimika Bakal Belajar Tanggap Darurat Lewat IFRC 2026

Seribu Pelajar Mimika Bakal Belajar Tanggap Darurat Lewat IFRC 2026

21 Oktober 2026

POPULER

  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    649 shares
    Bagikan 260 Tweet 162
  • Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    627 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • DPMK Mimika Dorong 133 Kampung Susun Program Prioritas 2027

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Waspada Kabut Asap Karhutla dan El Niño

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Baru Satu Sekolah Ajukan PJJ, Disdik Mimika Pantau Kondisi Siswa

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Freeport Gelar IFRC 2026 di Mimika, 17 Tim Adu Kemampuan

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Kepala Puskesmas Atuka Apresiasi Monev Dinkes Mimika, Dorong Perbaikan Layanan

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post

Warga Diminta Waspada Modus Penipuan Enam Jenis Aplikasi

Resmi Daftarkan Bacaleg di KPU, PPP Target Enam Kursi DPRD Mimika

DPD PSI Daftarkan 28 Bacaleg di KPU, Target Satu Fraksi di DPRD Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id