ADVERTISEMENT
Sabtu, Oktober 31, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Ana Balla, Mantan Ketua KPU Mimika Sarankan KPU Segera Rilis Rekapitulasi Suara Sementara Partai dan Caleg

Hal ini penting agar partai dan Caleg dapat saling menjaga suara masing masing, dan dapat melaporkan terjadinya kecurangan dari tingkat paling bawah dengan bukti bukti yang kuat.

23 Februari 2024
0
Ana Balla, Mantan Ketua KPU Mimika Sarankan KPU Segera Rilis Rekapitulasi Suara Sementara Partai dan Caleg

Ana Yosephina Balla (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika diminta untuk segera mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara sementara untuk Partai Politik (Parpol) dan Calon Legilatif (Caleg) dari masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil).

Hasil rekapitulasi sementara dapat dirilis setiap hari melalui media massa, dengan tujuan agar Parpol dan Caleg serta masyarakat pemilih bisa mengetahui perkembangan perhitungan suara yang dikeluarkan secara resmi oleh KPU Mimika.

Hal ini disampaikan Ana Yosephaina Balla, Mantan Ketua KPU Mimika melalui keterangan tertulis kepada Redaksi Koranpapua.id, Jumat 23 Februari 2023.

Dengan adanya penyampaian resmi oleh KPU, dapat memberikan informasi awal kepada semua pihak terkait perkembangan perhitungan suara sementara.

Baca Juga

37 Kasus Narkoba Ditangani Polres Mimika, 15 Orang Direhabilitasi BNNK

Polres Mimika Tangani 37 Laporan Narkoba hingga Oktober 2026

“Kalau ada penyampain resmi, masyarakat bisa tahu informasi yang jelas. Bukan informasi yang disampaikan pihak-pihak tertentu berdasarkan perhitungan sendiri,”saran Ana.

Ia memahami bahwa secara aturan bahwa pengumuman resmi dan penetapan hasil perolehan suara untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota baru akan dilakukan 20 hari setelah pemungutan suara.

Namun demikian, masyarakat tidak harus menunggu sampai pertengahan bulan Maret, karena perkembangan perolehan suara seharusnya bisa disampaikan setiap hari.

“Kalau boleh saya usul, bolehkah KPU memberikan informasi perolehan suara sementara partai dari masing masing Dapil ? Mohon maaf sampai saat ini diberbagai group WA belum ditemukan perolehan suara sementara,”ujar Ana.

Dikatakan, Pemilu 2024 adalah pesta demokrasi yang sudah modern, artinya setiap detik, menit, jam, hari dan semua perkembangan dapat diakses melalui internet.

Tentunya berlaku pula dengan apa yang terjadi dalam proses Pemilu, dan yang paling urgensi yaitu rekapitulasi suara partai dan Caleg, baik dari tingkat terkecil yaitu TPS yang dilakukan KPPS, PPS, PPD dan KPU.

Dikatakan, masyarakat sebagai pemilih, Parpol yang mengusung Caleg memiliki hak untuk memperoleh informasi tentang perkembangan suaranya.

Hal ini penting agar partai dan Caleg dapat saling menjaga suara masing masing, dan dapat melaporkan terjadinya kecurangan dari tingkat paling bawah dengan bukti bukti yang kuat.

“Perolehan suara sementara masing masing partai dan Calegnya bukanlah hal yang di tutup-tutupi,”tegas Ana.

Salah satunya adalah menggunakan akses media massa untuk mendapat informasi resmi setiap hari, sampai hari puncak pada rapat pleno terbuka di tingkat PPD dan KPU.

Diakhir pernyataanya, Ana sangat sepakat politik uang adalah masalah penting yang harus diberantas, karena disini akan tergambar bagaimana menciptakan komitmen bersama untuk melaksanakan Pemilu yang Jurdil. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Polda Papua Amankan 25 Motor Diduga Hasil Curanmor di Uncen

Polda Papua Amankan 25 Motor Diduga Hasil Curanmor di Uncen

30 Oktober 2026
37 Kasus Narkoba Ditangani Polres Mimika, 15 Orang Direhabilitasi BNNK

37 Kasus Narkoba Ditangani Polres Mimika, 15 Orang Direhabilitasi BNNK

30 Oktober 2026
Polres Mimika Tangani 37 Laporan Narkoba hingga Oktober 2026

Polres Mimika Tangani 37 Laporan Narkoba hingga Oktober 2026

30 Oktober 2026
HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Berbagi Sembako dengan Warga Perbatasan Bomakia

HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Berbagi Sembako dengan Warga Perbatasan Bomakia

30 Oktober 2026
BNNK Mimika Rehabilitasi 15 Penyalahguna Narkoba, Lampaui Target 2026

BNNK Mimika Rehabilitasi 15 Penyalahguna Narkoba, Lampaui Target 2026

30 Oktober 2026
TPNPB Klaim Eksekusi Tiga Perempuan di Dekai, Ancam Operasi Lanjutan

TPNPB Klaim Eksekusi Tiga Perempuan di Dekai, Ancam Operasi Lanjutan

30 Oktober 2026

POPULER

  • Pemkab Mimika tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mimika Oktober–Desember 2026

    Pemkab Mimika tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mimika Oktober–Desember 2026

    581 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Monev Malam Hari di Puskesmas Ipaya, Dinkes Mimika Tekankan Inovasi dan Disiplin Pelayanan

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • BNN Mimika Identifikasi Dua Tanaman Diduga Ganja di Timika

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada Mimika Rp54 Miliar, Penyidik Tunggu Audit BPKP

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Uang Transportasi Peserta Belum Dibayar, Pelatihan Public Speaking di Mimika Disorot

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • DPO Penembakan Karyawan Freeport Ditangkap di Timika

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
  • Menko Polkam Dudung Kunjungi Mimika, Bahas Stabilitas Keamanan Papua Tengah

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Penyidik Unit PPA Satua Reskim Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka persetubuhan anak di bawah umur ke Kejari jayapura, Kamis 22 Februari 2024 (foto: Ist/Redaksi Koranpapua.is)

Penyidik Serahkan Pria 64 Tahun Pemerkosa Anak Dibawah Umur ke JPU

Anggota KKB yang Ditembak Mati di Kali Brasa Terindetifikasi Bernama Otniel Giban dari Batalyon Wosak

Anggota KKB yang Ditembak Mati di Kali Brasa Terindetifikasi Bernama Otniel Giban dari Batalyon Wosak

Tega Sekali, Bayi yang Dibuang di Kompleks Waker dalam Keadaan Hidup

Tega Sekali, Bayi yang Dibuang di Kompleks Waker dalam Keadaan Hidup

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id