TIMIKA, Koranpapua.id- Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PT) melakukan pertemuan dengan Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa), Minggu 11 Februari 2024.
Pertemuan yang bertujuan untuk menyerap aspirasi itu berlangsung di salah satu hotel di Timika dipimpin Agustinus Anggaibak, Ketua MRP-PT didampingi empat Anggota MRP-PT asal Kabupaten Mimika.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Lemasa John Manuel Magal bersama pengurus, perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh perempuan.
Agustinus Anggaibak pada kesempatan itu menyampaikan kehadiran lembaga adat di Kabupaten Mimika termasuk di tujuh kabupaten di Papua Tengah sangatlah penting.
Meski demikian kepengurusannya harus bersatu. Khusus untuk Lemasa, Agus mengingatkan agar tidak boleh terjadi dualisme kepengurusan. Termasuk Lemasko juga harus hanya ada satu kepengurusan.
Semua pengurus lembaga adat perlu bersatu. Karenanya yang saat ini ada dua kepengurusan diharapkan segera bersatu.
Ini bertujuan agar ketika bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT Freeport Indonesia tidak menemui kendala.
“Artinya Lemasa sekarang sudah ada kubu-kubuan. Ada kubu A, kubu B dan kubu C. Dengan dualisme atau tigalisme ini sebenarnya pemerintah maupun Freeport sudah tidak menghargai lembaga adat,” tegas Agus.
Agus mengingatkan kepada pemerintah daerah maupun Freeport harus tetap mengakui lembaga adat yang resmi hasil Musyawarah Adat (Mudat). Dan untuk kepengurusan yang saat ini ada, merupakan hasil Musdat dan bukan Lemasa yang dibentuk karena unsur kepentingan sekelompok orang.
“Kami sebagai lembaga kultur perwakilan masyarakat adat, kami mau lembaga adat ini bukan hanya ada di Timika, tetapi harus ada di delapan kabupaten di Papua Tengah,” harapnya.
Hadirnya lembaga adat di delapan kabupaten bertujuan agar bersama pemerintah dapat menentukan dan menyelesaikan batas-batas wilayah adat antar kabupaten dan provinsi.
Karena dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah adat tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri. (Redaksi)