ADVERTISEMENT
Sabtu, Juni 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Pengangkatan DPRK Jalur Utusan Lembaga Adat, Selamat Purba: Pemprov Papua Tengah Belum Bentuk Timsel

Marianus Maknaipeku, Wakil Ketua Lemasko mengatakan untuk menjadi anggota DPRK Lemasko telah menyiapkan enam kader terbaik, terdiri dari tiga perempuan dan tiga laki-laki.

9 Januari 2024
0
Pengangkatan DPRK Jalur Utusan Lembaga Adat, Selamat Purba: Pemprov Papua Tengah Belum Bentuk Timsel

Yan Selamat Purba, Kepala Bakesbangpol Mimika, John Manuel Magal, Ketua Lemasa. dan Marianus Maknaipeku, Wakil Ketua Lemasko. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan Calon Legislatif (Caleg) DPRD, DPRP, DPR RI, DPD RI dan Pilpres tinggal 36 hari lagi atau tepatnya tanggal 14 Februari 2024.

Selain rakyat memilih para Caleg yang bertarung melalui jalur 18 Parpol peserta Pemilu, khusus di Papua akan ada anggota Dewan Perwakikan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur pengangkatan utusan lembaga adat.

ADVERTISEMENT

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mengenai hal ini, Yan Selamat Purba, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Mimika mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Papua Tengah belum membentuk Tim Seleksi (Timsel) dan Panitia Pemilih (Panpel). Termasuk belum adanya petunjuk teknis (Juknis).

Baca Juga

Polres Mimika Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Empat Lokasi, Konvoi Koordinasi Polisi

Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

“Itu yang sekarang kami masih tunggu-tunggu. Timsel bekerja berdasarkan SK Kemendagri. Tupoksinya untuk seleksi Panitia Pemilih. Setelah diseleksi, Pansel akan bekerja dengan SK yang dikeluarkan oleh Gubernur, untuk ditempatkan di setiap kabupaten,” jelas Purba kepada Koranpapua.id, Selasa 9 Januari 2024.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Mimika ini menjelaskan, kondisi belum adanya pembentukan Timsel dan Pansel juga dialami semua Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

“Saya juga sebelumnya pada 2023 pernah ikut sosialisasi di Papua Barat. Hampir semua sama-sama menunggu pembentukan Timsel dan Pansel,” katanya.

Purba mengaku Mendagri telah mengeluarkan surat kepada Gubernur untuk segera membentuk Timsel dan Pansel.

Karena ending daripada semua tahapan baik Anggota DPRD hasil Pileg dan jalur pengangkatan lembaga adat dilantik pada hari, tanggal dan waktu yang sama.

Pansel yang dibentuk nantinya akan bekerja berdasarkan SK Gubernur. Sementara Bakesbangpol hanya sebagai sekretariat dan tidak terlibat dalam Pansel. Berbeda dengan Pansel anggota MRP yang diketuai oleh Bakesbangpol.

Adapun tim yang terlibat sebagai Timsel dan Pansel DPRK ada unsur Majelis Rakyat Papua (MRP), Pemerintah Provinsi, akademisi dan lembaga adat. Keempat unsur penting tersebut akan berembuk menentukan siapa sebagai ketuanya.

“Jadi kami Bakesbangpol hanya sekretariatnya saja untuk mendukung lancarnya proses seleksi di kabupaten. Sekarang kita masih tunggu pembentukan Pansel biar kita sama-sama berkolaborasi dalam mendukung proses-proses selanjutnya,” katanya.

Lemasko dan Lemasa Sudah Siapkan Kader Terbaik

Marianus Maknaipeku, Wakil Ketua Lemasko mengatakan untuk menjadi anggota DPRK Lemasko telah menyiapkan enam kader terbaik terdiri dari tiga perempuan dan tiga laki-laki.

“Kami akan utus enam orang untuk ikut seleksi administrasi nanti ke Pansel. Sekarang kami masih menunggu pembentukan Pansel,” katanya.

Terpisah, John Manuel Magal, Ketua Lemasa mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 Otsus Jilid 2 mengatur bahwa satu perempat dari jumlah kuota kursi DPRD Mimika sehingga terdapat sembilan kursi DPRK.

“Tetapi yang saya dengar katanya ada sepuluh. Tapi yang sepuluh ini belum pasti. Yang sudah pasti sesuai undang-undang Otsus ada sembilan kursi,” jelas  John melalui teleponnya, Selasa 9 Januari 2024.

Selain untuk DPRK juga menyiapkan tiga orang kader untuk diutus menempati kursi DPRP Papua Tengah. Namun dari kuota tiga kursi ini dibagi dengan Lemasko.

“Kita sudah siapkan semua orang-orangnya termasuk perlengkapan administrasinya. Supaya pada saat seleksi oleh Pansel sudah pada siap,” katanya.

John berharap dalam proses pengangkatan utusan lembaga adat ini tidak ada intervensi politik dari siapapun, melainkan betul-betul hasil proses seleksi Pansel sesuai mekanisme dan aturan.

Dengan demikian Lemasa dan Lemasko mampu mengutus kader-kader terbaiknya untuk mengisi kursi DPRK dan DPRP dalam menyuarakan aspirasi masyarakat Amungme dan Lemasko.

Mengenai berapa orang kuota untuk Lemasa dari sembilan kursi, John mengatakan masih menunggu Juknis dari Gubernur dan Pansel.

“Kami akan prioritaskan kader perempuan baik di kabupaten maupun di provinsi,” katanya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Polres Mimika Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Empat Lokasi, Konvoi Koordinasi Polisi

13 Juni 2026
Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

13 Juni 2026
Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Pesparawi Nasional XIV di Manokwari: 120 Peserta Wakili Puncak, Berlomba di Lima Kategori

13 Juni 2026
Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

13 Juni 2026
Cerdaskan Anak-anak Papua, Gubernur Mathius Luncurkan Kartu Pace Mace

Cerdaskan Anak-anak Papua, Gubernur Mathius Luncurkan Kartu Pace Mace

13 Juni 2026
Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pegaf Rp4,2 Miliar, Kejaksaan Tahab Dua Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pegaf Rp4,2 Miliar, Kejaksaan Tahab Dua Tersangka

13 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    599 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    883 shares
    Bagikan 353 Tweet 221
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post

Terlibat Serangkaian Tindakan Kriminal, Altau Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan ke Kejari Wamena

Antisipasi Gangguan Keamanan, Polres Mimika Petakan Daerah Kerawanan saat Pemilu 2024

Antisipasi Gangguan Keamanan, Polres Mimika Petakan Daerah Kerawanan saat Pemilu 2024

Refleksi Reformasi dari Pinggiran Jalan

Memilih dengan Damai, Riang dan Tanpa Kebencian

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id