ADVERTISEMENT
Selasa, Maret 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Delapan Perdasi dan Perdasus yang Ditetapkan DPR Papua Belum Dijalankan Pemerintah Provinsi  

Padahal untuk membahas peraturan daerah, anggota DPR Papua harus menghabiskan waktu berminggu-minggu bahkan sampai berbulan-bulan. Namun semua hasil kerja legislatif sepertinya sia-sia.

9 Oktober 2023
0
Dua Tahun Ditetapkan, Perdasus Penyelamatan dan Pengelolaan Danau Tidak Diterapkan

John NR Gobai, Anggota DPR Papua. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Provinsi Papua hingga menjelang akhir tahun 2023 belum merealisasikan Perdasi dan Perdasus yang sudah ditetapkan DPR Papua.

Padahal semua Perdasi dan Perdasus yang dihasilkan melalui pembahasan dan penetapan di DPR Papua sudah mendapatkan pengesahan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan menetapkan nomor register.

ADVERTISEMENT

“ Delapan Perdasi dan Perdasus belum dijalankan, kami DPR Papua belum tau apa yang menjadi kendala Pemrov Papua tidak menjalankannya,”ujar John NR Gobai, Anggota DPR Papua kepada Koranpapua.id, Senin 8 Oktober 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun delapan Perdasi atau Perdasus yang sudah  disahkan:

Baca Juga

PUPR Mimika Gelontorkan Rp22 Miliar Bangun Jembatan Gantung di Miyoko dan Waituku, untuk di Agimuga Rp25 Miliar

Setahun Kabur dari Lapas, Terpidana Pembunuhan Polisi Ditangkap di Yahukimo

  1. Perdasi Papua Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kampung Adat.
  2. Perdasi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
  3. Perdasi Papua Nomor 6 tahun 2022 tentang Bantuan Hukum.
  4. Perdasi Papua Nomor 6 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengembangan Pangan Lokal.
  5. Perdasi Papua Nomor 7 tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat.
  6. Perdasi Papua Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Konflik Sosial.
  7. Perdasi Papua No 11 tahun 2021 tentang Penyelamatan dan Pengelolaan Danau di Provinsi Papua.
  8. Perdasi Papua No 6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan Masyarakat Hukum Adat.

“Ada enam Perdasi/Perdasus kami yang menyusun dan mengusulkan menggunakan hak inisiatif Anggota DPRP,”tandasnya.

Menurutnya, seharusnya peraturan daerah tersebut telah dilakukan sosialisasi oleh Bidang Hukum Provinsi Papua dan juga oleh OPD-OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Sehingga dalam membuat program pembangunan semestinya merujuk kepada isi peraturan-peraturan daerah, bukan hanya berpijakan pada undang-undang ataupun Peraturan Menteri.

Jhon menjamin bahwa peraturan-peraturan daerah yang disusun DPR Papua, sungguh-sungguh menunjukkan tiga roh dari Otsus yaitu keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan bagi orang asli Papua.

Untuk itu sesungguhnya sudah wajib hukumnya agar pemerintah daerah melalui OPD terkait dengan judul-judul Perda tersebut di atas, untuk membuat program- yang merupakan pelaksanaan daripada isi daripada peraturan daerah.

Bila memang tidak mengakomodir isi daripada peraturan daerah dalam penyusunan program kerja, sebaiknya DPR Papua perlu lagi membuat peraturan-peraturan daerah.

“Terserah saja Peraturan Pemerintah Provinsi mengatur provinsi ini sesuai dengan ketentuan peraturan menteri dan juga undang-undang. Silakan saja, kita tidak perlu lagi capek-capek menyusun dan membahas serta menetapkan Perda,” sesalnya.

Padahal untuk membahas peraturan daerah, anggota DPR Papua harus menghabiskan waktu berminggu-minggu bahkan sampai berbulan-bulan. Namun semua hasil kerja legislatif sepertinya sia-sia, karena tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Papua. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bangun Jalan di Distrik Agimuga, PUPR Mimika Alokasikan Rp20 Miliar

PUPR Mimika Gelontorkan Rp22 Miliar Bangun Jembatan Gantung di Miyoko dan Waituku, untuk di Agimuga Rp25 Miliar

17 Maret 2026
Setahun Kabur dari Lapas, Terpidana Pembunuhan Polisi Ditangkap di Yahukimo

Setahun Kabur dari Lapas, Terpidana Pembunuhan Polisi Ditangkap di Yahukimo

17 Maret 2026
Korpasgat dan Avsec Serahkan Ratusan Botol Miras dan Petasan yang Disita di Bandara Sentani ke Polisi

Korpasgat dan Avsec Serahkan Ratusan Botol Miras dan Petasan yang Disita di Bandara Sentani ke Polisi

17 Maret 2026
Warning! Gubernur Mathius Fakhiri Ancam Copot Direktur RS dan Kapus yang Menolak Pasien

Pastikan Kebutuhan Masyarakat Aman Selama Libur Idul Fitri, Gubernur Instruksikan Bupati Tidak Tinggalkan Tempat Tugas

17 Maret 2026
Kapolda Papua Tengah: SPPG Tidak Hanya Menyasar Siswa Sekolah tetapi Juga Bumil, Menyusui dan Balita

Kapolda Papua Tengah: SPPG Tidak Hanya Menyasar Siswa Sekolah tetapi Juga Bumil, Menyusui dan Balita

17 Maret 2026
Empat Tenaga Kesehatan Diserang KKB: Dua Orang Tewas, Satu Korban Asal Kabupaten Ende-NTT

Empat Tenaga Kesehatan Diserang KKB: Dua Orang Tewas, Satu Korban Asal Kabupaten Ende-NTT

17 Maret 2026

POPULER

  • Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    750 shares
    Bagikan 300 Tweet 188
  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    743 shares
    Bagikan 297 Tweet 186
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    670 shares
    Bagikan 268 Tweet 168
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    668 shares
    Bagikan 267 Tweet 167
  • Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

    602 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Pemkab Mimika Mulai Cairkan THR untuk 8.000 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp30 Miliar

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
Next Post
Tekan Inflasi, Dinas Ketahanan Pangan Programkan Pasar Murah Dua Kali Sepekan

Bangun Rumah Produksi Sagu di Iwaka dan Mapurujaya, Dinas Ketahanan Pangan Gelontorkan Rp1,3 Miliar

Menyisir Lokasi Penyergapan KKB, Satgas Operasi Damai Cartenz Temukan Satu Pucuk Pistol dan Puluhan Amunisi

Menyisir Lokasi Penyergapan KKB, Satgas Operasi Damai Cartenz Temukan Satu Pucuk Pistol dan Puluhan Amunisi

Diduga Rem Blong, Asian One Kecelakaan saat Take Off ke Timika

Diduga Rem Blong, Asian One Kecelakaan saat Take Off ke Timika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id