TIMIKA, Koranpapua.id- Tingginya penyebaran Rabies yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia mendorong tiga instansi pemerintah melakukan upaya pencegahan agar rabies tidak masuk ke wilayah Kabupaten Mimika.
Bertempat di Kampung Minabua, SP 2, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, ketiga instansi berkomitmen, bersinergi dan mendeklarasi agar Mimika terbebas dari hewan pembawa rabies.
Tiga instansi ini yakni Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kesehatan Mimika dan Kantor Stasiun Karantina Hewan, Tumbuhan dan Pertanian Kelas 1 Timika.
Komitmen bersama Mimika Bebas Rabies dideklarasikan bertepatan dengan pelaksanaan vaksinasi masal rabies hewan peliharaan kesayangan anjing dan kucing di halaman Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan pada Sabtu 7 Oktober 2023.
Deklarasi yang dilaksanakan sehari sebelum HUT ke 27 Kabupaten Mimika, ditandatangani oleh drh. Sabelina Fitriani, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Reynold Ubra, Kepala Dinas Kesehatan Mimika dan Ferdi, Kepala Stasiun Karantina Hewan, Tumbuhan dan Pertanian Kelas 1 Timika.
Berikut empat poin kesepakatan yang dibacakan dalam deklarasi:
- Ketiga instansi akan saling bersinergi dalam rangka mengupayakan Kabupaten Mimika tetap bebas penyakit rabies.
- Karantina Pertanian sebagai penjaga pintu masuk akan terus berupaya mencegah masuknya Hewan Pembawa Rabies (HPR) ke Kabupaten Mimika.
- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai dengan tupoksinya secara rutin melaksanakan pemantauan Hewan Pembawa Rabies (HPR) di Kabupaten Mimika.
- Dinas Kesehatan sebagai pelayan masyarakat di sektor kesehatan untuk melaksanakan pencatatan kasus gigitan HPR. Dalam hal ini laporan pencatatan kasus gigitan HPR untuk ditindak lanjuti oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melaksanakan monitoring lapangan.
Ferdi, Kepala Stasiun Karantina Hewan, Tumbuhan dan Pertanian dalam sambutan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah mencanangkan komitmen bersama dalam mengupayakan wilayah Mimika bebas rabies.
Ferdi menjelaskan tugas Stasiun Karantina Pertanian akan melakukan penjagaan di pintu-pintu masuk ke Kabupaten Mimika seperti, Pelabuhan Pomako dan Bandara Mozes Kilangin.
Penjagaan ini bertujuan mengawasi hewan maupun tumbuhan yang dibawa keluar maupun dibawa masuk ke Timika.
“Jadi tugas kami sejalan dengan deklarasi ini menjaga wilayah Papua bebas rabies. Dengan demikian tugas kami menjaga agar tidak ada rabies yang dibawa masuk di Timika,” katanya.
Sampai saat ini Stasiun Karantina Hewan, Tumbuhan dan Pertanian masih melarang masyarakat membawa masuk HPR seperti anjing, kucing dan kera ke Timika.
Ferdi meminta bantuan media dan masyarakat untuk mensosialisasikan larangan ini secara luas kepada masyarakat supaya daerah ini tetap bebas dari rabies.
Di tempat yang sama, Reynold Ubra dalam sambutan menjelaskan kegiatan vaksinasi masal rabies terhadap hewan peliharaan kesayangan untuk menyambut HUT ke 27 Kabupaten Mimika.
Kabupaten Mimika dengan beragam dinamika perkembangannya sebagai kota jasa dan industri, sesuai dengan program jangka panjang 25 tahun(2005- 2025) dan memasuki program jangka panjang kedua 2025-2045.
Reynold juga menjelaskan kondisi yang terjadi saat ini merupakan gambaran ekosistem. Artinya ada manusia, hewan, tumbuhan serta lingkungan.
“Kalau kita jaga lingkungan maka lingkungan juga jaga kita. Kalau kita jaga hewan maka hewan juga menjaga kita,” katanya.
Di hadapan masyarakat pecinta hewan kesayangan anjing dan kucing, Reynold berpesan ketika menerima laporan bahwa ada warga yang digigit anjing, Dinas Kesehatan langsung berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ini menunjukan dalam satu ekosistem, manusia tergantung pada lingkungan dan tumbuhan. Begitu juga dengan hewan bergantung pada lingkungan.
“Kementerian Kesehatan sampai di Dinas Kesehatan ada satu seksi yang bertugas memantau hewan penularan penyakit ke manusia, salah satunya rabies.
Apa yang dilakukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebuah langkah positif bukan preventif melainkan prehentif,”ujar Reynol.
Ia bersyukur atas hasil pemantauan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Stasiun Pertanian bahwa Mimika masih bebas rabies. Tetapi manusia terus bergerak dari luar masuk Timika tanpa disadari membawa penyakit.
Hal inilah yang terus dilakukan pemantauan di setiap pintu masuk Bandara maupun pelabuhan oleh petugas Stasiun Karantina dan Kesehatan Pelabuhan.
Salah satu contoh pada saat Covid-19 pengawasan keluar masuk orang diperketat. Dengan demikian menguntungkan masyarakat Mimika sebagai penerima manfaat.
“Ketika hewan peliharaan kita dirawat dengan baik, divaksinasi serta diberi vitamin maka Mimika bisa bebas rabies,” pesan Reynol.
Sementara itu, drh. Sabelina Fitriani menjelaskan deklarasi Mimika bebas rabies dengan dasar hukumnya Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang larangan hewan pembawa rabies.
Serta Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Nomor 4 Tahun 2006, tentang melarang membawa masuk hewan pembawa rabies dari luar masuk Papua. (Redaksi)