ADVERTISEMENT
Rabu, Mei 20, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Kontraktor Proyek Jalan Samabisa-Nabarua Nabire Kembalikan Dana Rp5,3 Miliar

Witono menyayangkan kedua pelaksana proyek pembangunan itu baru mengembalikan dana tersebut sekarang. Pasalnya, perkara ini telah sampai di tahap penyidikan.

26 September 2023
0
Kontraktor Proyek Jalan Samabisa-Nabarua Nabire Kembalikan Dana Rp5,3 Miliar

Witono ,S.H.,M.Hum Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (foto: Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- PT LWI yang menangani pengerjaan proyek Jalan Samabisa- Nabarua di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah mengembalikan dana sebesar Rp5,3 Miliar kepada Kejaksaan Tinggi Papua.

Pengembalian dana yang masuk dalam proyek pemeliharaan jalan tersebut sebagai tindaklanjut dari penyidikan kasus dugaan tindakan korupsi.

ADVERTISEMENT

Pihak kontraktor juga membayar denda kepada negara sebesar Rp350 juta sebagai akibat dari keterlambatan pengerjaan proyek.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“ Untuk kasus pemeliharaan jalan dikembalikan Rp5,3 miliar yang merugikan negara. Sementara dendanya Rp350 juta,” ujar Witono, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua kepada awak media, Senin 25 September 2023.

Baca Juga

Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Wadanyon HSSBI di Yahukimo

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Salurkan Bantuan untuk Panti Asuhan Karya Anak Perdamaian

Total dana yang dikembalikan dari dua kasus dugaan tindakan korupsi terhadap dua proyek pembangunan di Kabupaten Nabire sebesar Rp9,7 miliar.

Witono mengungkapkan barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan ke pihak bank dan dititipkan di rekening Kejati Papua.

“Barang bukti berupa uang tersebut akan dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Papua di Bank BNI. Jadi ini hanya dititipkan, tidak ada bunga dan lain sebagainya,” jelasnya.

Terkait proses hukum dalam dua perkara tersebut, Witono menuturkan, Kejati masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung. Ini dikarenakan pengembalikan uang kepada negera merupakan iktikad baik.

“Ini salah satu pertimbangan yang luar biasa, nanti segera kita lakukan ekspose gelar perkara dan minta petunjuk dari Kejaksaan Agung,” tandas Witono.

Meski demikian, Witono menyayangkan kedua pelaksana proyek pembangunan itu baru mengembalikan dana tersebut sekarang. Pasalnya, perkara ini telah sampai di tahap penyidikan.

“Sebetulnya kalau yang bagus itu dalam tahap penyelidikan. Awal ada informasi dan sebagainya kemudian ada iktikad baik itu lebih mudah kita tentukan,” pungkasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Wadanyon HSSBI di Yahukimo

Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Wadanyon HSSBI di Yahukimo

20 Mei 2026
Satgas Yon Parako 466 Pasgat Salurkan Bantuan untuk Panti Asuhan Karya Anak Perdamaian

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Salurkan Bantuan untuk Panti Asuhan Karya Anak Perdamaian

20 Mei 2026
Dinkes Mimika Siapkan Pembangunan Puskesmas Baru di Kelurahan Perintis dan Koperapoka

Dinkes Mimika Siapkan Pembangunan Puskesmas Baru di Kelurahan Perintis dan Koperapoka

20 Mei 2026
Kemenkum RI: Putra-Putri Asli Papua Diberikan Akses Masuk Sekolah Kedinasan Hingga Peluang Menjadi ASN

Kemenkum RI: Putra-Putri Asli Papua Diberikan Akses Masuk Sekolah Kedinasan Hingga Peluang Menjadi ASN

20 Mei 2026
BPKP Papua Tengah Uji Efektivitas dan Tata Kelola Integrasi Layanan Primer di Mimika

BPKP Papua Tengah Uji Efektivitas dan Tata Kelola Integrasi Layanan Primer di Mimika

20 Mei 2026
Perempuan di Mimika Diciduk Polisi, 36 Paket Sabu Siap Edar Disita

Perempuan di Mimika Diciduk Polisi, 36 Paket Sabu Siap Edar Disita

20 Mei 2026

POPULER

  • Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Pdt. Anton Wamang Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Tembagapura: ‘TNI Tidak Terlibat Kematian Putri Saya’

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • YPMAK dan UPN “Veteran” Yogyakarta Kolaborasi Kembangkan SDM Unggul Masyarakat Tujuh Suku di Mimika

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Gubernur Matius Fakhiri: Tiga Penyakit Ini Pembunuh Terbesar Orang Asli Papua

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Nobar Film Pesta Babi di Purworejo, Karang Taruna Galang Dana untuk Pengungsi Papua

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Rolling Jabatan Belum Dilakukan, Bupati Johannes Rettob Minta ASN Fokus Bekerja

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • SMI-KP Kota Studi Nabire Gelar Mimbar Bebas, Tolak Rencana Pemekaran DOB di Wilayah Paniai

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Jacob Toisuta, SE, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga dan Kebudayaan. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Turnamen Volly Bupati Cup 2023, Panitia Siapkan Hadiah Rp141 Juta

Implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 Kurang Dilaksanakan Badan Publik Pemerintah di Papua 

Implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 Kurang Dilaksanakan Badan Publik Pemerintah di Papua 

Asap Rokok Masih Mengepul di Kantor Puspem Mimika, Perbup No 68 Tahun 2022 Mandul  

Asap Rokok Masih Mengepul di Kantor Puspem Mimika, Perbup No 68 Tahun 2022 Mandul  

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id