TIMIKA, Koranpapua.id- Mendukung program data tunggal Kementerian Koperasi dan UMKM RI, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mimika melaksanakan Pelatihan Pendataan Lengkap Koperasi dan UMKM.
Acara yang berlangsung di salah satu hotel di Timika diikuti oleh 188 peserta yang dibagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama dimulai Rabu 6 September sampai Kamis 7 September dan gelombang kedua dimulai Jumat 8 September sampai 9 september 2023.
Ouceu Satyadipura, Kepala BPS Mimika kepada Koranpapua.id usai membuka kegiatan tersebut mengatakan, peserta pelatihan akan mendapatkan materi ruangan selama dua hari.
Mereka selanjutkan akan diturunkan ke lapangan untuk bekerja selama satu bulan, terhitung 15 September sampai 15 Oktober 2023.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Koperasi dan UMKM untuk segera membuat data tunggal tentang Koperasi dan UMKM.
Dikatakan, BPS menyelenggarakan kegiatan ini berdasarkan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Koperasi-UMKM pada Maret 2022 dan sebulan setelahnya (Mei) programnya sudah berjalan.
Namun khusus Provinsi Papua baru bisa terlaksana tahun 2023, dan hanya di kabupaten Mimika, Jayapura dan Merauke. Sementara kabupaten lain akan dilaksanakan serentak tahun 2024 bersama kabupaten/kota se Indonesia.
“Jadi ini sebenarnya tugas dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Hanya ada penandatanganan nota kesepahaman dengan BPS. Untuk Timika kita merekrut tenaga pendataan 198 orang dan tenaga pematerinya dari BPS Provinsi dan anggarannya join BPS Provinsi dan BPS Mimika bersumber dari APBN,” paparnya.
Pelaksanaan pembukaan pelatihan dilakukan serentak di tiga kabupaten tersebut. Selama pelatihan, peserta akan diberikan materi seputar pendataan terkait profil pelaku usaha, penggunaan tenaga kerja, pasokan pasarnya, struktur pendapatan, pengeluaran dan pemanfaatan program digitalisasi.
Sementara usaha pertanian tidak termasuk karena sudah dilakukan pada saat sensus pertanian sebelumnya. Pendataan ini bersifat sensus sehingga berlaku semua UMKM, termasuk yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Karena kalau sudah terdata semua sebenarnya sangat mudah untuk mendapatkan data. Pendataan ini bersifat sensus, maka petugas datang door to door,” tandasnya.
Ia mencontohkan, ada tempat usaha yang membuka warung klontong, tetapi juga menjual barang kebutuhan lain seperti pulsa akan dihitung dua jenis usaha.
Ia menekankan, pendataan sebenarnya bukan tugas BPS melainkan Kementerian terkait. Tugas BPS sebagai pembina data dan pelaksanaan sensus yang dilakukan berbagai kementerian.
“BPS melakukan hal ini karena berdasarkan nota kesepahaman dengan Kementerian Koperasi dan UMKM,” katanya.
Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2022 ditemukan banyak data yang perlu diperbaiki baik melalui Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI) maupun quisioner petugas di lapangan mendatangi dari rumah ke rumah.
Selain itu menambah sampel kabupaten yang akan melakukan kegiatan. Dengan demikian data ini untuk Kementerian Koperasi dan UMKM sesuai dengan anggaran dari APBN.
Terkait pelaksanaan program ini, BPS Provinsi sudah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi, termasuk Dinas Koperasi dan UMKM di tiga kabupaten.
“Tugas kami BPS hanya sebatas membantu Kementerian Koperasi dan UMKM, karena pendataan ini sistem CAPI langsung ke aplikasi bukan quisioner. Sehingga data yang sudah dimasukan tidak bisa diubah lagi,” tambahnya.
Emi Puspita Rini, Ketua Tim Pokja Pelatihan BPS Papua menjelaskan, kegiatan pelatihan didanai melalui anggaran BPS Papua sebesar Rp300 juta. Kegiatan pelatihan berlangsung serentak di Kabupaten Mimika, Jayapura dan Merauke. (Redaksi)