TIMIKA, Koranpapua.id- Eltinus Omaleng resmi kembali aktif menjabat sebagai Bupati Mimika masa bakti 2019-2024. Peresmian ditandai dengan penyerahan SK Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian oleh Pj. Gubernur Papua Ribka Haluk.
Serta penyerahan memori jabatan oleh Pj Bupati Mimika kepada Bupati Eltinus Omaleng serta penandatanganan berita acara oleh Pj. Gubernur Papua Tengah, mantan Pj. Bupati Mimika dan Bupati Eltinus Omaleng.
Serah Terima Jabatan (Sertijab) dilakukan Pj Bupati Valentinus yang menjabat dua setengah bulan setelah dilantik tanggal 20 Juni 2023, berlangsung di Graha Eme Neme Yauware, Senin 4 September 2023.
Eltinus Omaleng kembali menjadi Bupati Mimika berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemendagri Nomor 100.2.1.3-3640 Tahun 2023 tentang Pengaktifan Kembali Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah dan Pemberhentian Penjabat Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah tertanggal 31 Agustus 2023.
Kemendagri mengaktifkan kembali Eltinus Omaleng menjawab pengajuan surat permohonan tim kuasa hukum Eltinus Omaleng pada 2 Agustus 2023, dengan dasar setelah mempelajari berkas putusan bebas Pengadilan Tipikor Makassar, terhitung setelah 30 hari.
Berikut Lima Poin Isi Lengkap Putusan Kemendagri soal Pengaktifan Bupati Eltinus Omaleng:
Mendagri menimbang:
Bahwa berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.91-3769 Tahun 2019 tertanggal 26 Agustus 2019 saudara Eltinus Omaleng, SE, MH disahkan pengangkatannya sebagai Bupati Mimika masa jabatan tahun 2019-2024.
Dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri 100.2.1.3-352 tahun 2023 tanggal 17 Februari 2023 yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Bupati Mimika karena telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi.
Bahwa berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3.1263 Tahun 2023 tanggal 5 Juni 2023, saudara Valentinus S. Sumito, S.IP.,M.Si diangkat sebagai Penjabat Bupati Mimika.
Bahwa berdasarkan Keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 2/b.dut -TPK/2023/PNMKS tanggal 17 Juli 2023, Eltinus Omaleng terdakwa satu melakukan perbuatan yang tidak berkekuatan, tapi bukan merupakan tindakan pidana dan melepaskan terdakwa satu dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan memperhatikan, a sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka saudara Eltinus Omaleng, SE., MH untuk diaktifkan kembali dalam jabatannya sebagai Bupati Mimika masa jabatan 2019-2024 serta memberhentikan Penjabat Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah saudara Valentinus Sudardjanto Sumito, S.IP., M.Si.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b, c dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengaktifan kembali Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah dan pemberhentian Penjabat Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah.
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali.
Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 685.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292. Tambahan Lembatan Negara RI Nomor 5601.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi
Papua Tengah. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6804.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan, Administrasi, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah, Bekas Wakil Kepala Daerah serta janda duda.
Lembaran Negara RI Tahun 1980 Nomor 16 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3160 yang telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2000 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1980 tentang Hak Keuangan, Administrasi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah serta Bekas Wakil Kepala Daerah dan Janda Duda.
UU ini telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993 Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 121.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4480 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012.
PP Nomor 78 Tahun 2012 mengatur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 184 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5344.
Keputusan Presiden RI Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan
Jabatan Sebagai Pejabat Negara Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Memperhatikan:
Surat Penjabat Bupati Mimika Nomor 082/582/2023 tanggal 17 Agustus 2023, hal penyampaian surat permohonan pengaktifan kembali.
Memutuskan dan Menetapkan:
Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengaktifan kembali Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah dan Pemberhentian Penjabat Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah.
Kesatu : Mengaktifkan kembali saudara Eltinus Omaleng, SE., MH dalam jabatannya sebagai Bupati Mimika masa jabatan tahun 2019-2024.
Kedua : Memberhentikan saudara Valentinus S. Sumito, S.IP.,M.Si dari jabatannya sebagai Penjabat Bupati Mimika serta mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Ketiga : Pemberhentian sementara Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1236 Tahun 2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah Dicabut dan Dinyatakan Tidak Berlaku.
Keempat : Keputusan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2023 Menteri Dalam Negeri tertanda Muhammad Tito Karnavian.
Salinan keputusan menteri ini disampaikan kepada Presiden RI di Jakarta, Wakil Presiden RI di Jakarta, Ketua BPK RI, Pj Gubernur Papua dan seterusnya di tempat.
Petikan keputusan Menteri ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Salinan sesuai dengan aslinya Plh Kepala Biro Umum Efan Nur Setiahadi.
Untuk diketahui Sertijab ini dihadiri unsur Forkompinda Provinsi Papua Tengah, Forkompinda Mimika, tokoh agama, tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya. (Redaksi)