TIMIKA, Koranpapua.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika telah merehabilitasi 15 orang penyalahgunaan narkotika melalui layanan rawat jalan hingga Oktober 2026.
Konselor Ahli Muda Adiksi BNNK Mimika, Ruslan Awumbas, mengatakan klien yang menjalani rehabilitasi berasal dari beberapa jalur, mulai dari kesadaran sendiri, diantar keluarga, hingga hasil penanganan aparat kepolisian.
“Untuk 2026 ini target kami dalam DIPA ada 10 orang, tetapi yang kami rehabilitasi rawat jalan sekarang sudah sekitar 15 orang, di luar yang datang secara sukarela atau melapor bersama keluarganya,” ujar Ruslan di Timika, Kamis 29 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, terhadap pengguna narkotika yang diamankan kepolisian, BNNK Mimika terlibat dalam Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama unsur kepolisian, kejaksaan, dan tenaga medis.
Tim tersebut melakukan pemeriksaan dan asesmen untuk menentukan rekomendasi penanganan sesuai kondisi serta tingkat ketergantungan masing-masing individu.
Menurut Ruslan, rehabilitasi bukan sekadar menghentikan seseorang dari penggunaan narkotika, tetapi juga memulihkan kondisi fisik, psikologis, dan fungsi otak akibat ketergantungan.
“Rehabilitasi itu bertujuan memperbaiki kondisi seseorang, bukan hanya fisiknya, tetapi juga otaknya. Ketergantungan narkotika sangat berbahaya karena dampaknya bisa merusak hubungan sosial, keluarga, bahkan memicu tindakan kriminal,” katanya.
Ia berharap masyarakat, khususnya keluarga, tidak ragu melaporkan anggota keluarga yang mengalami ketergantungan narkotika agar dapat memperoleh penanganan dan rehabilitasi.
Dengan demikian, pemulihan dapat dilakukan lebih dini sebelum ketergantungan berdampak lebih jauh terhadap kehidupan sosial dan keluarga. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru










