TIMIKA, Koranpapua.id – Alokasi Dana Desa (DD) untuk Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengalami penurunan drastis hingga 53 persen pada tahun 2026.
Kendati demikian, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika memastikan proses penyaluran dana untuk 133 kampung telah tuntas 100 persen.
Kepala Seksi Bank KPPN Timika, Ahmad Syafrudin Yusuf, merinci bahwa total pagu dana desa Mimika tahun ini berada di angka Rp60,931 miliar. Jumlah tersebut merosot tajam jika dibandingkan dengan alokasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp130,178 miliar.
“Kalau tahun lalu di Mimika itu Rp130 miliar, tahun ini Rp60 miliar. Jadi, secara umum turun 53 persen,” ujar Ahmad saat ditemui di Kantor KPPN Timika, Kamis 29 Oktober 2026.
Menanggapi penurunan signifikan tersebut, Ahmad menjelaskan bahwa hal ini berkaitan dengan kebijakan nasional pembagian dana desa tahun 2026 yang dibagi menjadi dua peruntukan, dana desa reguler dan alokasi khusus untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Saat ini, dana yang diterima langsung oleh kampung-kampung di Mimika murni merupakan alokasi reguler. Sementara itu, pagu anggaran yang diperuntukkan bagi dukungan KDMP dikelola dan ditetapkan secara terpusat.
“Jadi, yang diterima desa saat ini yang reguler saja. Yang mendukung KDMP ini pagunya terpusat. Jadi, seluruh Indonesia akan begitu,” tambahnya.
Di tengah keterbatasan pagu anggaran, KPPN memastikan penyaluran dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening masing-masing desa telah rampung sepenuhnya.
Persyaratan penyaluran tahun ini pun dinilai lebih fleksibel karena berbasis pada laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran (output), tanpa syarat batas minimal persentase penyerapan seperti sebelumnya.
“Kalau dari sisi negara, sudah salur. Seharusnya, kalau dari sisi peraturan, saat dana disalurkan ke rekening desa, kepala kampung langsung bisa menggunakan,” kata Ahmad. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










