TIMIKA, Koranpapua.id – Penyidik Polda Papua Tengah tengah mendalami dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika.
Nilai anggaran yang dipersoalkan disebut mencapai sekitar Rp54 miliar, terdiri atas dugaan anggaran fiktif Rp28 miliar dan penggelembungan anggaran Rp26 miliar.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Namun, hingga Selasa 27 Oktober 2026, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Papua Tengah, Ipda Tejo, mengatakan proses hukum masih berjalan.
“Itu kami sudah tahap penyidikan, masih belum ada tersangka,” kata Tejo saat dikonfirmasi Koranpapua.id melalui sambungan telepon, Selasa 27 Oktober 2026.
Ia mengatakan koordinasi dengan BPKP telah dilakukan untuk mendukung penghitungan keuangan dalam perkara tersebut.
“Sudah dilakukan audit BPKP dan lagi menunggu hasilnya,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah komponen belanja menjadi perhatian dalam pendalaman perkara ini. Di antaranya pengadaan layanan internet Starlink yang disebut dianggarkan sekitar Rp5 juta, tetapi diduga meningkat menjadi Rp67 juta.
Belanja media juga disorot. Anggaran yang semula disebut berada pada kisaran Rp100 juta diduga meningkat hingga sekitar Rp400 juta. Rincian tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen pengadaan, kontrak, bukti pembayaran, dan hasil pemeriksaan resmi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Tengah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara pada 12 Oktober 2026. Penanganan kasus ini telah dimulai sejak September 2025.
Sebelum memasuki tahap penyidikan, pengelolaan dana hibah KPU Mimika juga menjadi perhatian setelah pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat penggunaan anggaran sekitar Rp28 miliar yang disebut tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sesuai.
Total dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Mimika 2024 dilaporkan mencapai sekitar Rp140,9 miliar. Dalam tindak lanjut temuan sebelumnya, sebagian dana dilaporkan telah dikembalikan sebesar Rp502.774.265.
Temuan pemeriksaan BPK tersebut perlu dibedakan dari dugaan penyimpangan yang kini disidik.
Besaran kerugian keuangan negara, apabila ada, serta pihak yang bertanggung jawab harus dipastikan melalui hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Persoalan pengelolaan anggaran itu juga pernah ditindaklanjuti secara internal.
Dalam rapat pleno pada 20 Januari 2026, komisioner KPU Mimika dilaporkan merekomendasikan pemberhentian sementara sekretaris dan dua bendahara terkait dugaan pelanggaran administrasi berat.
Rekomendasi tersebut diteruskan kepada Sekretariat Jenderal KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Tengah.
Hingga kini, hasil audit BPKP menjadi salah satu hal yang dinantikan untuk memperjelas komponen belanja yang dipersoalkan dan besaran kerugian negara jika terbukti ada.
Penyidik selanjutnya akan mendalami bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru








