TIMIKA, Koranpapua.id – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan tiga orang berinisial DRW (24), PY (23), dan GT (25) terkait dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Ketiganya diamankan pada Selasa 29 September 2026.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita 67 butir amunisi 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, satu butir amunisi 5,56 mm hampa, satu sepeda motor, dan satu telepon seluler.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan DRW dan PY diduga berperan sebagai kurir, sementara GT diduga sebagai pemilik sekaligus pihak yang menjual amunisi.
Dikatakan, dalam pengembangan perkara, hasil penyelidikan mengarah pada peran masing-masing orang yang diamankan. DRW diduga berperan sebagai kurir dengan membawa 66 butir amunisi 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa.
“Sementara PY juga diduga berperan sebagai kurir dengan membawa satu butir amunisi 5,56 mm tajam,” ujar Yusuf dalam keterangan pers Kamis 1 Oktober 2026.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DRW dan PY, penyidik memperoleh keterangan bahwa amunisi tersebut diduga merupakan milik GT, yang diduga berperan sebagai pihak yang menjual amunisi dan meminta bantuan kepada keduanya untuk menjual amunisi tersebut,” lanjutnya.
Yusuf mengatakan penyidik masih mendalami peran ketiga orang tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Perkara ini ditangani berdasarkan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Proses hukum akan dilaksanakan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan,” ujar Yusuf. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







