TIMIKA, Koranpapua.id– Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika menerbitkan surat edaran tentang kewaspadaan dan penanggulangan dampak kesehatan akibat kabut asap. Edaran ini mengarahkan rumah sakit, klinik, puskesmas, sekolah, dan masyarakat untuk memperkuat perlindungan kesehatan di tengah penurunan kualitas udara.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Linus M.R. Dumatubun, SKM, menandatangani Surat Edaran Nomor 400.7.7.1/2.097/2026 tersebut pada 29 September 2026.
Melalui edaran ini, Dinkes Mimika menekankan kesiapsiagaan pelayanan kesehatan, pemantauan gangguan pernapasan, edukasi masyarakat, serta perlindungan bagi anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, dan orang dengan penyakit penyerta.
Laporan ISPA Menunjukkan Tren Peningkatan
Surat edaran mencantumkan data Buletin Surveilans Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) Kabupaten Mimika sebanyak 65.555 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) selama minggu epidemiologi ke-1 hingga ke-36 tahun 2026.
Data mingguan dalam edaran juga menunjukkan peningkatan laporan ISPA, dari 1.929 kasus pada minggu ke-32 menjadi 2.418 kasus pada minggu ke-37.
Tren tersebut menjadi perhatian dalam penguatan kewaspadaan sektor kesehatan. Angka itu merupakan laporan kasus ISPA, bukan jumlah kasus yang seluruhnya telah terbukti akibat kabut asap.
Fasilitas Kesehatan Perkuat Pelayanan dan Pemantauan
Dinkes Mimika meminta rumah sakit dan klinik meningkatkan kesiapsiagaan instalasi gawat darurat, rawat jalan, serta rawat inap. Fasilitas kesehatan perlu mengantisipasi peningkatan pasien dengan keluhan akibat paparan asap dan memberikan penanganan sesuai indikasi medis.
Petugas juga perlu memprioritaskan pasien dengan tanda kegawatdaruratan, seperti sesak berat, nyeri dada, penurunan kesadaran, atau kebingungan.
Sementara itu, puskesmas perlu memperkuat deteksi dini gangguan pernapasan serta mengoptimalkan puskesmas pembantu, posyandu, dan kader kesehatan untuk edukasi serta pemantauan kelompok rentan.
Edaran turut mengarahkan puskesmas memastikan ketersediaan masker yang mampu menyaring partikel halus PM2,5 dan obat-obatan pernapasan. Puskesmas juga harus memantau tren kasus, melaporkan peningkatan yang bermakna, serta berkoordinasi dengan pemerintah wilayah dan sekolah apabila kualitas udara memburuk.
Sekolah Kurangi Aktivitas Luar Ruangan saat Asap Pekat
Dinkes Mimika mengimbau sekolah menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menghindari kegiatan luar ruangan yang tidak diperlukan, terutama ketika kabut asap semakin pekat.
Arahan bagi sekolah juga mencakup penggunaan masker, kecukupan air minum, konsumsi makanan bergizi, dan pembersihan ruang kelas secara berkala.
Peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan atau sakit perlu segera memperoleh pemeriksaan di fasilitas kesehatan terdekat.
Masyarakat Perlu Melindungi Diri dan Keluarga
Melalui surat edaran tersebut, Dinkes Mimika mengajak masyarakat melakukan langkah perlindungan berikut:
Pantau informasi kualitas udara melalui Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebelum beraktivitas.
Kurangi aktivitas di luar ruangan, termasuk olahraga luar rumah ketika asap pekat, terutama bagi kelompok rentan.
Gunakan masker yang tepat apabila harus beraktivitas di luar rumah
Jaga udara di dalam rumah dengan menutup pintu dan jendela saat asap pekat, tidak merokok di dalam rumah, serta tidak membakar sampah.
Segera cari pertolongan kesehatan apabila muncul batuk, sesak napas, iritasi mata atau tenggorokan, maupun tanda bahaya lainnya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika mengajak seluruh pihak menjalankan arahan tersebut secara bersama untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Kurangi Paparan Asap, Lindungi Kelompok Rentan, Segera Periksa jika Mengalami Keluhan.
Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika







