TIMIKA, Koranpapua.id – Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika mengeksekusi lahan sengketa di Jalan Cenderawasih, SP 2, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis 17 September 2026.
Sejumlah bangunan di atas lahan tersebut dibongkar menggunakan alat berat.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Panitera Pelaksana PN Kota Timika, Latupono, SH, mengatakan eksekusi sebelumnya dijadwalkan pada 6 Agustus 2026, tetapi ditunda karena pertimbangan keamanan.
“Putusan pengadilan ini tidak ada upaya hukum lain sehingga hari ini kita lakukan eksekusi terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Sengketa tersebut bermula dari gugatan perdata Anna Anggraini pada 2025 terkait dua bidang tanah bersertifikat hak milik dengan luas total 5.000 meter persegi.
Majelis hakim PN Timika mengabulkan sebagian gugatan pada 11 Februari 2026. Setelah tidak ada upaya hukum, putusan tersebut dinyatakan inkrah.
Sebelumnya, sengketa lahan ini sempat memicu pemalangan Jalan Cenderawasih oleh sejumlah masyarakat yang mengklaim kawasan tersebut sebagai tanah adat. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru







