TIMIKA, Koranpapua.id – Pemerintah Kabupaten Mimika menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Protokol dengan tema “Protokol Profesional, Pelayanan Prima, Citra Pemerintah Daerah yang Berwibawa” di salah satu hotel di Timika, Selasa 8 September 2026.
Kegiatan yang berlangsung hingga 10 September 2026 ini diikuti sekitar 150 peserta, terdiri dari aparatur perangkat daerah, distrik, kelurahan, kampung, instansi vertikal, organisasi masyarakat, serta mitra pemerintah daerah.
Pejabat pelaksana kegiatan, Fatimah, dalam laporannya mengatakan rakor tersebut bertujuan menyamakan pemahaman mengenai aturan keprotokolan, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta membangun pelayanan protokoler yang profesional dan seragam.
“Rakor ini diharapkan dapat meminimalkan kesalahan teknis dalam pengaturan tata tempat, urutan acara, tata upacara, maupun agenda pimpinan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob saat membuka kegiatan menegaskan bahwa protokol memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan membangun citra pemerintah daerah.
Menurutnya, profesionalisme protokol tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis, tetapi juga ketepatan, kedisiplinan, koordinasi, dan kemampuan mengambil langkah yang tepat dalam setiap situasi.
“Pelayanan prima harus menjadi bagian dari kerja protokol. Setiap agenda pemerintahan harus dipersiapkan dengan baik agar tidak terjadi kesalahan dan dapat berjalan tepat waktu,” tegasnya.
Johannes juga meminta seluruh perangkat daerah memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan tim protokol, terutama dalam menyusun agenda pimpinan, sehingga kegiatan pemerintahan dapat berjalan efektif dan teratur.
Rakor ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Negara, serta lembaga pelatihan di bidang etika protokol dan kepemimpinan.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Mimika berharap terwujud aparatur protokol yang semakin profesional, responsif, dan mampu memberikan pelayanan terbaik sekaligus menjaga wibawa pemerintah daerah. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru










