ADVERTISEMENT
Sabtu, Agustus 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Mulai 1 Agustus, Pemkab Mimika Berlakukan Sistem Ganjil Genap Pengisian Biosolar

Pemkab Mimika menilai pengaturan jadwal tersebut diperlukan untuk menciptakan distribusi BBM subsidi yang lebih efektif di tengah tingginya kebutuhan masyarakat, sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan Biosolar.

1 Agustus 2026
0
Mulai 1 Agustus, Pemkab Mimika Berlakukan Sistem Ganjil Genap Pengisian Biosolar

Sejumlah pengendara ikut antrean mengisi BBM di SPBU SP2 Timika. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mulai memberlakukan sistem ganjil genap untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di seluruh Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) mulai Sabtu 1 Agustus 2026.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi antrean kendaraan sekaligus memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tertib dan tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

Penerapan sistem tersebut diatur dalam Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 62/SE/2026 yang diterbitkan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam aturan itu, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya diperbolehkan mengisi Biosolar pada Senin, Rabu, dan Jumat.

Baca Juga

Bapenda Mimika Perkuat Sinergi dengan Pelaku Usaha untuk Optimalkan PAD

BKN Dorong Pemda Kaimana, Mansel, dan Kota Sorong Percepat Manajemen Talenta ASN

Sementara kendaraan dengan pelat nomor genap dijadwalkan melakukan pengisian pada Selasa, Kamis, dan Sabtu. Adapun setiap Minggu tidak ada pelayanan pengisian Biosolar di seluruh SPBU.

Pemkab Mimika menilai pengaturan jadwal tersebut diperlukan untuk menciptakan distribusi BBM subsidi yang lebih efektif di tengah tingginya kebutuhan masyarakat, sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan Biosolar.

Selain menerapkan sistem ganjil genap, pemerintah juga mewajibkan seluruh kendaraan pengguna Biosolar subsidi menggunakan QR Code yang sesuai dengan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Petugas SPBU akan mencocokkan data kendaraan dengan QR Code sebelum melakukan pengisian guna memastikan BBM subsidi diterima oleh kendaraan yang berhak.

Pemerintah mengimbau masyarakat mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap Surat Edaran Bupati Mimika tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disperindag Mimika berharap kebijakan ini mampu mengurangi antrean panjang di SPBU, memperkuat pengawasan distribusi Biosolar, serta mewujudkan penyaluran BBM bersubsidi yang lebih transparan, adil, dan tepat sasaran. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bapenda Mimika Perkuat Sinergi dengan Pelaku Usaha untuk Optimalkan PAD

Bapenda Mimika Perkuat Sinergi dengan Pelaku Usaha untuk Optimalkan PAD

1 Agustus 2026
BKN Dorong Pemda Kaimana, Mansel, dan Kota Sorong Percepat Manajemen Talenta ASN

BKN Dorong Pemda Kaimana, Mansel, dan Kota Sorong Percepat Manajemen Talenta ASN

1 Agustus 2026
Pendapatan APBD Papua Tengah 2025 Lampaui Target, Gubernur Meki Soroti Enam Tantangan

Pendapatan APBD Papua Tengah 2025 Lampaui Target, Gubernur Meki Soroti Enam Tantangan

1 Agustus 2026
Taruna Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Penyebabnya

Taruna Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Penyebabnya

1 Agustus 2026
Pemkab Mimika Pasang 51 CCTV, Perkuat Pengawasan di Titik Rawan Kriminal

Pemkab Mimika Pasang 51 CCTV, Perkuat Pengawasan di Titik Rawan Kriminal

1 Agustus 2026
Pemkab Mimika Instruksikan Semarak HUT Ke-81 RI Sepanjang Agustus 2026

Pemkab Mimika Instruksikan Semarak HUT Ke-81 RI Sepanjang Agustus 2026

1 Agustus 2026

POPULER

  • TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    719 shares
    Bagikan 288 Tweet 180
  • “Babi Saja Naik Pesawat,” Bupati Nabire Desak Pusat Prioritaskan Infrastruktur Papua

    604 shares
    Bagikan 242 Tweet 151
  • Tiga Tahun Harumkan Nama Papua di Panggung Reggae Dunia: Dave Baransano Masih Berjuang Sendiri, Butuh Dukungan

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • 12 Poin Kesepakatan Timika Resmi Diserahkan kepada Presiden, Meki Nawipa Beberkan Isinya

    577 shares
    Bagikan 231 Tweet 144
  • Wamen PPN Ingatkan Kepala Daerah, Jangan Kelola Dana Otsus di Luar Perencanaan

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Misteri Pria Tewas dengan Empat Anak Panah di Mimika Terungkap, Korban Diketahui Tukang Ojek yang Hilang Tiga Hari

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Gelombang Laut di Perairan Kokonau-Mimika Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Tunda Melaut Jika Cuaca Memburuk

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id