TIMIKA, Koranpapua.id– Polres Mimika kembali mengintensifkan Operasi Sikat Noken 2026 dengan menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Pada pelaksanaan razia hari ketika, Sabtu 25 Juli 2026 malam, polisi berhasil mengamankan puluhan kendaraan bermotor, belasan Senjata Tajam (Sajam), Narkotika jenis Ganja, hingga minuman keras lokal (sopi).
Operasi dipimpin langsung Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak dengan melibatkan sekitar 70 personel gabungan dari Polres Mimika bersama Brimob Batalyon B.
Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel mengikuti apel gabungan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan senjata api oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) sebagai bagian dari prosedur pengamanan operasi.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan Operasi Sikat Noken merupakan langkah preventif sekaligus represif untuk menekan angka kriminalitas serta menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Mimika.
“Operasi ini bertujuan menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta menekan berbagai bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Mimika,” ujarnya.
Sasar Titik Rawan Kriminalitas
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah lokasi yang selama ini kerap menjadi tempat berkumpul masyarakat pada malam hari.
Di antaranya eks Pasar Lama, Jalan Bougenvile, Jalan Baru, Pos Brimob Gorong-gorong, Jalan Bandara, Bundaran Petrosea, Kwamki Narama, hingga kawasan SP2.
Di lokasi-lokasi tersebut, aparat memberikan imbauan secara persuasif kepada masyarakat agar membubarkan diri dan kembali ke rumah demi menjaga keamanan serta mencegah potensi gangguan Kamtibmas.
Operasi juga difokuskan pada pemeriksaan kendaraan bermotor yang tidak memiliki dokumen resmi, kendaraan yang diduga terkait kasus pencurian dengan pemberatan (3C), kepemilikan senjata tajam, peredaran minuman keras, hingga penyalahgunaan Narkotika.
Puluhan Kendaraan Diamankan
Saat patroli di Jalan Bougenvile, petugas mengamankan dua unit sepeda motor karena pengendaranya tidak mampu menunjukkan surat-surat kendaraan.
Razia kemudian dilanjutkan di pertigaan Jalan Poros Cenderawasih, tepatnya di depan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Dari lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan 12 unit sepeda motor serta satu unit mobil Toyota Rush warna hitam yang diketahui membawa empat pelat nomor kendaraan berbeda.
Menurut Iptu Hempy, sebagian besar kendaraan yang diamankan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan maupun melanggar ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas.
“Sebagian besar kendaraan yang diamankan tidak dilengkapi dokumen kendaraan maupun melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas,” jelasnya.
Belasan Sajam, Ganja, dan Sopi Disita
Selain kendaraan, aparat juga menyita berbagai barang yang diduga berpotensi digunakan dalam tindak kriminal maupun mengganggu keamanan masyarakat.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 12 bilah pisau, dua bilah parang, dua gunting, lima ketapel, satu paket ganja, dua orang yang diduga terkait penyalahgunaan Narkotika dan tujuh kantong Sopi.
Seluruh barang bukti beserta kendaraan yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Mimika untuk dilakukan pendataan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi Berlanjut
Iptu Hempy menegaskan, Operasi Sikat Noken 2026 akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polres Mimika dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat.
Polres Mimika berharap operasi ini mampu menekan peredaran Sajam, Narkotika, minuman keras ilegal, serta mengurangi aksi kriminalitas sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan rasa aman dan nyaman.
“Operasi ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan berbagai bentuk tindak kriminalitas di Kabupaten Mimika,”tegasnya.
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru








