TIMIKA, Koranpapua.id– Polres Mimika memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 296,1838 gram hasil pengungkapan kasus di Gang Panimbar, Distrik Mimika Baru, pada 20 Mei 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dalam konferensi pers di Mapolres Mimika, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kamis 4 Juni 2026 dipimpin Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka berinisial NN alias V, sementara satu pelaku lain berinisial MD alias G masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan terdiri dari puluhan paket sabu dalam berbagai ukuran.
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, sebagian barang bukti disisihkan untuk uji laboratoris dan pembuktian di pengadilan, sementara 296,1838 gram dimusnahkan.
“Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar jika beredar di masyarakat,” kata Kapolres.
Para pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP baru.
Ancaman pidana yang dikenakan berkisar minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







