TIMIKA, Koranpapua.id-Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 Kabupaten Mimika hingga pertengahan Mei tercatat masih rendah.
Berdasarkan data BPKAD Mimika per 15 Mei 2026, realisasi anggaran baru mencapai 11,38 persen atau sekitar Rp560 miliar dari total APBD Rp5,6 triliun.
Lambatnya serapan ini terutama terjadi pada sektor infrastruktur yang menjadi prioritas pembangunan daerah. Kondisi tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan.
Menanggapi hal itu, Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan bahwa keterlambatan serapan APBD dipengaruhi oleh beberapa kendala.
Di antaranya, kenaikan harga material, biaya transportasi, serta proses penyesuaian harga satuan pekerjaan yang sedang dilakukan pemerintah daerah.
“Yang pertama, harga-harga barang sekarang hampir seluruh Indonesia naik 22 persen,” katanya kepada awak media, Rabu 20 Mei 2026.
Johannes menjelaskan, kenaikan biaya tidak hanya terjadi pada material konstruksi, tetapi juga pada sektor transportasi dan bahan bakar yang berdampak langsung pada rantai distribusi proyek.
Karena itu, pemerintah daerah saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap harga satuan pekerjaan agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Akibat proses tersebut, sejumlah proyek fisik belum berjalan optimal. Sementara itu, kegiatan yang tetap berjalan masih didominasi belanja jasa, sedangkan proyek infrastruktur menunggu hasil penyesuaian.
Johannes juga menyebut kondisi ini tidak hanya terjadi di Mimika, tetapi juga dialami banyak daerah lain di Indonesia dan kerap dibahas dalam forum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Ia menambahkan, kenaikan biaya turut memengaruhi minat kontraktor mengikuti tender karena nilai kontrak dinilai tidak lagi sebanding dengan beban pekerjaan.
Pemerintah daerah, kata dia, memilih melakukan penyesuaian volume pekerjaan ketimbang menaikkan anggaran.
Beberapa proyek juga berpotensi menggunakan mekanisme Contract Change Order (CCO) untuk menyesuaikan ruang lingkup pekerjaan di lapangan.
Di sisi lain, Pemkab Mimika dihadapkan pada keterbatasan waktu pelaksanaan proyek akibat panjangnya proses pengadaan barang dan jasa yang membutuhkan waktu sebelum 24 Desember.
Ia pun meminta masyarakat memahami kondisi tersebut secara utuh. “Jadi tolong sampaikan sama masyarakat, jangan protes-protes,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









