JAYAPURA, Koranpapua.id- Empat ekor Burung Cenderawasih mati-kawat (Seleucidis Melanoleucus) gagal diselundupkan ke luar Papua.
Ini setelah tim gabungan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua berhasil menemukan empat ekor Cenderawasih hidup disembunyikan di dalam sebuah tas jinjing di Pelabuhan Laut Jayapura, Selasa 12 Mei 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Karantina Papua, Krisna Dwiharniati menjelaskan bahwa penggagalan ini merupakan bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga kelestarian satwa endemik Papua dari ancaman perdagangan ilegal.
Ia menegaskan bahwa burung cenderawasih merupakan satwa dilindungi yang memiliki nilai ekologis tinggi sehingga perlu dijaga keberadaannya di habitat alami.
“Karantina Papua bersama BBKSDA Papua akan terus memperkuat pengawasan di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran guna mencegah praktik penyelundupan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi,” tegas Krisna seperti dilansir Rabu 13 Mei 2026.
Krisna menambahkan bahwa aksi penggagalan ini bermula dari pengawasan ketat tim gabungan pada proses debarkasi dan embarkasi penumpang KM Sinabung.
Pengawasan yang dipimpin oleh Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Jayapura, drh. Maryam Ladamusa, berlangsung mulai pukul 21.30 WIT hingga 04.00 WIT.
Sekitar pukul 03.00 WIT, petugas memantau gerak-gerik mencurigakan dari seseorang yang membawa tas jinjing berwarna kuning di area parkir pelabuhan.
Petugas segera menghampiri orang tersebut dan saat menyadari kedatangan petugas, orang tersebut segera pergi meninggalkan tas jinjing di area parkir.
Hasilnya, ditemukan empat ekor burung cenderawasih mati-kawat yang dimasukkan ke dalam potongan pipa paralon dan dikemas dalam keranjang buah berwarna putih untuk menyamarkan keberadaannya.
“Upaya penyelundupan dengan modus memasukkan burung ke dalam pipa sangat berisiko tinggi terhadap kesejahteraan satwa,” ungkapnya.
Saat ini, empat burung tersebut telah dinyatakan sehat setelah diperiksa oleh dokter hewan karantina dan diserahkan ke BBKSDA Papua untuk menjalani rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke alam.
Pada dasarnya, tumbuhan dan satwa langka yang dimasukan ke dalam, tersebar dari satu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Indonesia telah diatur dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2019.
Regulasi ini bukan hanya sekadar prosedur administratif, melainkan benteng pertahanan negara untuk mencegah penyakit sekaligus melindungi kekayaan alam Indonesia, khususnya Papua dari tangan pihak yang tidak bertanggung jawab. (Redaksi)









