TIMIKA, Koranpapua.id- Tragedi penganiayaan brutal yang merenggut nyawa Afdal Jaya, seorang siswa magang di Kabupaten Mimika, masih menyisakan duka mendalam sekaligus tanda tanya di tengah publik.
Meski berkas perkara sempat dilimpahkan ke Jaksa, namun proses hukum kasus ini belum tuntas dan kini kembali memasuki tahap pelengkapan.
Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemy Reinhard, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya masih bekerja untuk memenuhi kekurangan dalam berkas perkara tersebut.
“Berkas masih dalam tahap pelengkapan. Kami menunggu hasil dan akan menginformasikan perkembangan serta rencana tindak lanjut berikutnya,” ujar Djemy, Kamis 30 April 2026.
“Sementara ini masih terus melengkapi data-data untuk proses selanjutnya,” lanjut Djemy.
Dia menambahkan, Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan tambahan yang diperlukan untuk mendukung kelanjuran proses hukum kasus tersebut.
“Ya, termasuk hasil serta keterangan dari pihak-pihak lain jika memang dibutuhkan untuk memenuhi (persyaratan),” pungkasnya.
Sebelumnya, berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. Namun, jaksa mengembalikannya kepada Penyidik untuk dilengkapi, baik dari sisi materiil maupun formil.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026, di Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika.
Tanpa motif yang jelas, tersangka berinisial WBKD memukul korban menggunakan palu secara berulang.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan wajah.
Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Mimika selama tiga hari, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Selasa 17 Februari 2026.
Berlarutnya proses hukum dalam kasus ini menjadi perhatian publik, sekaligus menguji komitmen aparat dalam menuntaskan perkara secara transparan dan tuntas.
Dengan kejelasan proses dan waktu, diharapkan keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh korban dan keluarganya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










