JAKARTA, Koranpapua.id- Insiden tewasnya 15 warga sipil dalam kontak tembak yang terjadi di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, hingga kini masih menjadi informasi hangat di berbagai portal berita.
Untuk mengungkap siapa yang bertanggungjawab atas peristiwa yang juga mengakibatkan anak-anak dan Lansia terluka, diperlukan investigasi secara menyeluruh dan independen.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion dalam keterangannya seperti dilansir, Rabu 29 April 2026.
Mafirion mendesak pemerintah agar proses investigasi harus objektif guna mengungkap apakah terjadi pelanggaran prosedur maupun pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penindakan aparat terhadap kelompok bersenjata.
“Kami sangat prihatin atas insiden di Kabupaten Puncak. Investigasi harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan independent,” kata Mafirion.
Hasil dari investigasi tersebut wajib disampaikan secara transparan kepada publik tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Menurutnya, eskalasi konflik yang terjadi pada 13–14 April 2026 merupakan preseden buruk dalam penanganan konflik di wilayah Papua.
Mafirion menekankan transparansi hasil investigasi adalah harga mati untuk menjaga akuntabilitas negara di mata publik.
Mafiron meminta agar pembentukan tim investigasi independen melibatkan institusi kredibel seperti Komnas HAM untuk melakukan pengumpulan bukti dan keterangan saksi di lapangan.
Termasuk mendesak perlindungan penuh bagi keluarga korban dan saksi mata agar keterangan yang diperoleh akurat dan bebas dari intimidasi.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan warga sipil merupakan kewajiban hukum yang bersifat mutlak, baik menurut instrumen hukum internasional maupun nasional.
Hal itu jelas diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam situasi konflik bersenjata, warga sipil bukan merupakan kombatan dan harus mendapatkan jaminan keamanan dari negara.
“Jika perlindungan ini gagal, maka kepercayaan publik terhadap negara dan aparat keamanan akan tergerus, yang pada akhirnya justru memperburuk eskalasi konflik,” tegasnya.
Pemerintah diminta untuk segera mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan konflik bersenjata di Papua.
Ini bertujuan agar pendekatan yang digunakan lebih humanis, terukur, dan meminimalisir risiko jatuhnya korban dari pihak sipil.
“Pemerintah tidak boleh hanya fokus pada penanganan insiden, tapi harus memperkuat sistem perlindungan warga sipil ke depan,” pungkasnya. (Redaksi)








