TIMIKA, Koranpapua.id- Kecelakaan lalulintas yang terjadi di Jalan Agimuga Mile 32, tepatnya di samping RS Bhayangkara Tingkat IV Kabupaten Mimika, Sabtu 11 April 2026 mengakibatkan pengendara perempuan WM (25) meninggal dunia.
WM meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sementara itu, penumpang ST (18) mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri, serta luka lecet pada lutut kanan. Saat ini ST masih mendapatkan perawatan medis.
Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona,S.E, Minggu 12 April 2026 menjelaskan, berdasarkan keterangan di lapangan, kendaraan bergerak dari arah Polres Mile 32.
Saat melintas dan berbelok di lokasi kejadian, pengendara diduga tidak memperhatikan kecepatan kendaraan sehingga kehilangan kendali.
Sepeda motor akhirnya menabrak median jalan, dan kemudian menghantam tiang lampu jalan.
Akibat kejadian tersebut, pengendara WM dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSMM.
Hempy juga menjelaskan bahwa dalam kecelakaan tersebut korban mengalami kerugian material akibat kecelakaan diperkirakan sebesar Rp1.000.000, dengan kondisi kendaraan mengalami kerusakan pada bagian kap bawah dan samping kanan.
Kecelakaan diduga disebabkan oleh faktor kelalaian pengendara yang tidak memperhatikan lajur jalan serta kecepatan kendaraan.
Satlantas Polres Mimika telah melakukan penanganan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengevakuasi korban, mengamankan barang bukti kendaraan, serta melakukan pendataan dan penyelidikan lebih lanjut.
Diimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara, memperhatikan kecepatan, kondisi jalan, serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (Redaksi)








