TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan kinerja pemerintahan.
Penerapan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Mimika, Johannes Rettob, pada Kamis 2 April 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi Papua Tengah serta kebijakan nasional terkait transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern, adaptif, dan berbasis digital.
Pola kerja fleksibel diterapkan melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). ASN dijadwalkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilaksanakan di kantor.
Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik tugas.
Selain itu, pemerintah juga mendorong pemanfaatan sistem digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, dan absensi online guna mendukung efektivitas kerja.
Meski demikian, pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Sejumlah sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Kebijakan ini juga diiringi langkah efisiensi anggaran, antara lain melalui pembatasan perjalanan dinas, pelaksanaan rapat secara daring atau hybrid, serta penghematan penggunaan energi dan sumber daya lainnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan sistem kerja yang lebih efisien, produktif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Sekaligus mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif.
Melalui kebijakan ini juga sebagai bagian dari transformasi budaya kerja, efisiensi serta mengantisipasi dampak rambatan konflik Timur Tengah terhadap gejolak harga energi.
Adapan tujuan lainnya menjaga kesinambungan dan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan penggunaan anggaran dan sumber daya energi.
Mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi hasil, meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk menghasilkan efisiensi anggaran daerah secara nyata seperti penghematan meliputi operasional pegawai, listrik, BBM, air, dan telepon. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










