ADVERTISEMENT
Sabtu, Mei 2, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Bupati Mimika Terapkan Kerja Fleksibel ASN Selama Perayaan Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah

Pemerintah Kabupaten Mimika juga mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menjaga integritas dan disiplin. ASN dilarang menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.

18 Maret 2026
0
Bupati Mimika Terapkan Kerja Fleksibel ASN Selama Perayaan Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah

Surat Edaran Bupati Mimika. (foto: ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Bupati Mimika Johannes Rettob, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 27 Tahun 2026 tentang penerapan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Kebijakan ini diambil dalam rangka menyambut libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

ADVERTISEMENT

SE Bupati tersebut sekaligus sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat guna menjaga kelancaran pelayanan publik selama periode libur panjang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam SE yang ditandatangani Bupati 17 Maret 2026 tersebut, ASN diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan lokasi atau waktu kerja pada tanggal: Senin–Selasa, 16–17 Maret dan Rabu–Jumat, 25–27 Maret 2026.

Baca Juga

Pelatihan Literasi AI di Timika ‘Diserbu’ Ratusan Peserta, Sinyal Kuat Generasi Muda Terhadap Penguasaan Teknologi

Empat Persen Kasus TB Nasional Berasal dari Tanah Papua, Tracing dan Skrining Jadi Fokus Utama

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung mobilitas masyarakat tanpa mengganggu jalannya pemerintahan.

Adapun jadwal libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, yaitu: 18–19 Maret 2026: Cuti bersama dan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).

Tanggal 20–24 Maret 2026: Cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa seluruh ASN diwajibkan kembali melaksanakan tugas secara normal di kantor mulai Senin, 30 Maret 2026.

Oleh karena itu, pimpinan perangkat daerah diminta untuk mengatur pembagian kerja ASN secara proporsional.

Termasuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal melalui sistem piket atau penugasan khusus, dan memantau kinerja ASN melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pemerintah Kabupaten Mimika juga mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menjaga integritas dan disiplin. ASN dilarang menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Surat edaran ini wajib dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Bupati dalam edaran tersebut. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pelatihan Literasi AI di Timika ‘Diserbu’ Ratusan Peserta, Sinyal Kuat Generasi Muda Terhadap Penguasaan Teknologi

Pelatihan Literasi AI di Timika ‘Diserbu’ Ratusan Peserta, Sinyal Kuat Generasi Muda Terhadap Penguasaan Teknologi

2 Mei 2026
Empat Persen Kasus TB Nasional Berasal dari Tanah Papua, Tracing dan Skrining Jadi Fokus Utama

Empat Persen Kasus TB Nasional Berasal dari Tanah Papua, Tracing dan Skrining Jadi Fokus Utama

2 Mei 2026
Praka Aprianus Gugur di Papua: Harapan Ibunya Terkalahkan dengan Niat Bahagiakan Orang Tua

Praka Aprianus Gugur di Papua: Harapan Ibunya Terkalahkan dengan Niat Bahagiakan Orang Tua

2 Mei 2026
Perputaran Uang di Provinsi Papua: Menunjukan Tren Positif, Tabungan Masyarakat Meningkat

Perputaran Uang di Provinsi Papua: Menunjukan Tren Positif, Tabungan Masyarakat Meningkat

2 Mei 2026
Polisi di Timika Tangkap Dua Pengedar dan Sita Ratusan Paket Sabu

Polisi di Timika Tangkap Dua Pengedar dan Sita Ratusan Paket Sabu

2 Mei 2026
Hardiknas 2026 di Mimika Jadi Momentum Refleksi, Pendidikan Harus Memanusiakan Manusia

Hardiknas 2026 di Mimika Jadi Momentum Refleksi, Pendidikan Harus Memanusiakan Manusia

2 Mei 2026

POPULER

  • Tragis! Kecelakaan Motor di Timika Berujung Pembacokan, Dua Nyawa Melayang

    Tragis! Kecelakaan Motor di Timika Berujung Pembacokan, Dua Nyawa Melayang

    651 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • MRP-PPT Bukan Bawahan Gubernur, Agustinus: Perlu Perhatikan Etika dan Jangan Saling Menjatuhkan

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • YLBH Papua Tengah Kecam Oknum TNI Masuk Ruang Privat Pastor Paroki Katedral Timika

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • TNI Tembak Mati Jeki Murib, Komandan OPM Otak Pembunuhan Karyawan Freeport Simson Mulia

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Bahas Pembangunan Jangka Panjang dan RIPPP 2022–2041, Komite Eksekutif Papua Bertemu Presdir Freeport

Penumpang Mudik dari Timika Diprediksi Naik Tujuh Persen, Pelni Siapkan Tiga Armada Kapal

Remaja 17 Tahun di Timika Hilang Sejak 14 Maret, Keluarga Harap Bantuan Masyarakat

Remaja 17 Tahun di Timika Hilang Sejak 14 Maret, Keluarga Harap Bantuan Masyarakat

Pawai Ogoh-Ogoh Semarakkan Nyepi, Momen Introspeksi Diri, Perkuat Harmoni di Mimika

Pawai Ogoh-Ogoh Semarakkan Nyepi, Momen Introspeksi Diri, Perkuat Harmoni di Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id