JAYAPURA, Koranpapua.id- Ratusan barang bukti berupa minuman keras (Miras) dan petasan yang disita di Bandara Sentani Jayapura- Provinsi Papua, diserahkan ke pihak kepolisian.
Barang bukti tersebut merupakan hasil kerjasama yang apik antara personel Korpasgat TNI AU dan Avsec (petugas bandara) dalam mengamankan arus lalulintas barang melalui Bandara Sentani beberapa waktu terakhir.
Proses penyerahan dilakukan oleh Senior Avsec Pajajaran, M. Sabaruddin dan Personel Korpasgat kepada perwakilan Polsek KP3 Bandara Sentani-Jayapura.

Dari data rincian barang bukti yang diserahkan terbagi dalam beberapa kategori:
*Miras Pabrikan: terdapat puluhan merk bermerk yang disita, di antaranya 31 botol Iceland Vodka berbagai ukuran dan 38 botol Whisky Robinson.
Termasuk Chivas Regal, Black Label, Red Label, Baileys, Smirnoff, hingga berbagai jenis anggur dan minuman beralkohol lainnya dengan total mencapai ratusan botol.
*Miras Oplosan/Tradisional: Di antaranya Arak Bali (26 botol), Moke, serta puluhan botol oplosan yang dikemas dalam botol air mineral dan teh kemasan.
*Bahan Pembuat Miras: Sebanyak 71 bungkus (ukuran 500gr), 11 kotak sachet, dan 6 plastik Fermipan turut disita. Di Papua, ragi jenis ini kerap disalahgunakan sebagai bahan baku utama pembuatan miras oplosan/lokal.
*Bahan Peledak Ringan: Petugas juga menyita 42 shots petasan dan 2 paket petasan korek yang dilarang keras diangkut melalui penerbangan udara karena membahayakan keselamatan penerbangan.
Letda Pas M. Rianfah, Pelaksana Harian Korpasgat di Bandara Sentani mengatakan, keberhasilan ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi antarinstansi di kawasan Bandara.

“Temuan ini menegaskan urgensi kehadiran aparat keamanan, khususnya Personel Korpasgat dan Petugas Avsec dalam memperketat pengawasan di titik-titik rawan Bandara,” ujar Rianfah dalam keterangannya kepada koranpapua.id, Selasa 17 Maret 2026.
Menurutnya, langkah preventif ini dinilai sangat vital guna meminimalisir dan menutup celah masuknya barang-barang terlarang dan berbahaya ke wilayah pedalaman Papua melalui jalur udara. (*)
Penulis: Adeliayani M
Editor: Marthen LL Moru









