MERAUKE, Koranpapua.id- Sejumlah butir telur Burung Kasuari berhasil digagalkan Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Papua Selatan, sebelum diselundupkan ke luar Papua.
Telur-telur tersebut diamankan dari seorang penumpang di area pemeriksaan keamanan Bandara Mopah Merauke pada Senin 16 Maret 2026.
Tindakan ini mencegah potensi kerugian ekologis yang dapat terjadi apabila telur satwa dilindungi tersebut lolos dari pengawasan.
Kasus ini terungkap saat penumpang melewati pemeriksaan Security Check Point (SCP) pertama.
Petugas Aviation Security bersama petugas Karantina mendeteksi citra benda berbentuk oval menyerupai telur melalui mesin X-Ray.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan sejumlah telur Kasuari di dalam tas penumpang.
Penumpang sempat berdalih tidak mengetahui larangan tersebut dan akan mengembalikan kepada keluarganya di area luar Bandara.
Namun pada pemeriksaan lapis kedua sebelum ruang tunggu keberangkatan, petugas kembali mendeteksi citra telur yang sama.
Penumpang diketahui mencoba menyembunyikan kembali telur tersebut dan tetap berusaha melanjutkan perjalanan.
Petugas kemudian menghentikan penumpang dan mengamankan telur kasuari sebagai barang bukti.
Telur tersebut selanjutnya diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan pengelolaan satwa liar dilindungi.
Kepala Karantina Papua Selatan, Irsan Nuhantoro, menjelaskan bahwa kasuari memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan.
Menurutnya, pengambilan telur dari alam dapat menghambat regenerasi populasi satwa tersebut serta berdampak pada kelestarian keanekaragaman hayati.
Ia menegaskan bahwa kasuari termasuk fauna yang dilindungi. Tindakan membawa atau memperdagangkan telur kasuari tanpa izin melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Perbuatan itu juga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi yang menetapkan kasuari sebagai satwa dilindungi.
Irsan menambahkan, sepanjang tahun 2026 Karantina Papua Selatan telah tiga kali menggagalkan percobaan penyelundupan satwa dan komoditas dilindungi.
Tiga kasus itu, di antaranya Burung Nuri, Ular Sanca Hijau, dan Teripang yang akan dibawa keluar dari wilayah Papua Selatan tanpa dokumen dan izin yang sah. (Redaksi)










