SORONG, Koranpapua.id– “Kalau ada wacana mengganti anggota MRP yang tidak maksimal bekerja, itu dimungkinkan. Tetapi membubarkan lembaga MRP adalah sesuatu yang tidak bisa, kecuali mencabut UU Otsus,”.
Hal itu disampaikan Dr. Ir. MS Komber MS Komber, Akademisi Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong, menanggapi wacana pembubaran lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) yang belakangan ini ramai diberitakan media.
Menurutnya, usulan pembubaran lembaga MRP merupakan sesuatu yang keliru. Karena MRP merupakan inti dari pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di Papua.
Karenanya keberadaan MRP tidak bisa dihapuskan kecuali melalui pencabutan Undang-Undang Otsus. “MRP adalah jantungnya Otsus,” ujar Komber dalam keterangan tertulisnya yang dilansir Senin 16 Maret 2026.
Ia menjelaskan, MRP dibentuk untuk melindungi hak dan kepentingan orang asli Papua. Namun, kewenangan lembaga tersebut saat ini sangat terbatas.
“Keterbatasan wewenang sehingga sering dianggap tidak bekerja maksimal. Padahal hanya saja keterbatasan eksekusi membuat hasilnya kurang terlihat,” pungkasnya.
Mantan anggota DPD RI dari Papua Barat itu, menekankan bahwa pembentukan MRP adalah wujud komitmen pemerintah Indonesia dalam memberikan ruang khusus bagi Orang Asli Papua (OAP) untuk berperan dalam pengambilan keputusan.
“MRP memiliki peran menjaga identitas budaya, adat istiadat, serta hak-hak khusus orang asli Papua. Karena itu, wacana pembubaran MRP berlebihan,” tandasnya.
MS Komber mengajak anggota DPD RI dan DPR RI dari Papua untuk mendukung penguatan MRP, baik dari sisi kewenangan, eksekusi kebijakan, maupun anggaran.
Menurutnya, MRP tidak mungkin berjalan maksimal tanpa dukungan semua pihak.
Ia bahkan menyarankan agar anggota DPD RI berkunjung ke kantor MRP di setiap daerah pemilihan untuk berdialog langsung mengenai kendala yang dihadapi.
Selama ini MRP bekerja dalam diam dengan keterbatasan kewenangan. Mereka tetap berjuang menjaga hak-hak masyarakat adat.
“Karena itu mari kita dukung dan gaungkan penguatan kewenangan MRP,” pesannya. (Redaksi)








