ADVERTISEMENT
Jumat, Mei 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Budaya

Wujud Komitmen Negara untuk Orang Asli Papua, Dr. MS Komber: MRP Tidak Bisa Dibubarkan

“MRP memiliki peran menjaga identitas budaya, adat istiadat, serta hak-hak khusus orang asli Papua. Karena itu, wacana pembubaran MRP berlebihan”.

16 Maret 2026
0
Wujud Komitmen Negara untuk Orang Asli Papua, Dr. MS Komber: MRP Tidak Bisa Dibubarkan

Dr. Ir. MS Komber MS Komber, Akademisi Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

SORONG, Koranpapua.id– “Kalau ada wacana mengganti anggota MRP yang tidak maksimal bekerja, itu dimungkinkan. Tetapi membubarkan lembaga MRP adalah sesuatu yang tidak bisa, kecuali mencabut UU Otsus,”.

Hal itu disampaikan Dr. Ir. MS Komber MS Komber, Akademisi Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong, menanggapi wacana pembubaran lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) yang belakangan ini ramai diberitakan media.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, usulan pembubaran lembaga MRP merupakan sesuatu yang keliru. Karena MRP merupakan inti dari pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di Papua.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Karenanya keberadaan MRP tidak bisa dihapuskan kecuali melalui pencabutan Undang-Undang Otsus. “MRP adalah jantungnya Otsus,” ujar Komber dalam keterangan tertulisnya yang dilansir Senin 16 Maret 2026.

Baca Juga

TNI-Polri bersama Pemda Sosialisasikan Bahaya PEKAT kepada Pelajar di Oksibil

Disdik Mimika Gelontorkan Rp3 Miliar untuk Bimbel Sekolah Kedinasan, Antonius: Prioritas Pelajar Amungme-Kamoro

Ia menjelaskan, MRP dibentuk untuk melindungi hak dan kepentingan orang asli Papua. Namun, kewenangan lembaga tersebut saat ini sangat terbatas.

“Keterbatasan wewenang sehingga sering dianggap tidak bekerja maksimal. Padahal hanya saja keterbatasan eksekusi membuat hasilnya kurang terlihat,” pungkasnya.

Mantan anggota DPD RI dari Papua Barat itu, menekankan bahwa pembentukan MRP adalah wujud komitmen pemerintah Indonesia dalam memberikan ruang khusus bagi Orang Asli Papua (OAP) untuk berperan dalam pengambilan keputusan.

“MRP memiliki peran menjaga identitas budaya, adat istiadat, serta hak-hak khusus orang asli Papua. Karena itu, wacana pembubaran MRP berlebihan,” tandasnya.

MS Komber mengajak anggota DPD RI dan DPR RI dari Papua untuk mendukung penguatan MRP, baik dari sisi kewenangan, eksekusi kebijakan, maupun anggaran.

Menurutnya, MRP tidak mungkin berjalan maksimal tanpa dukungan semua pihak.

Ia bahkan menyarankan agar anggota DPD RI berkunjung ke kantor MRP di setiap daerah pemilihan untuk berdialog langsung mengenai kendala yang dihadapi.

Selama ini MRP bekerja dalam diam dengan keterbatasan kewenangan. Mereka tetap berjuang menjaga hak-hak masyarakat adat.

“Karena itu mari kita dukung dan gaungkan penguatan kewenangan MRP,” pesannya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Langkah Kecil yang Bermanfaat: Aipda Budiman Sambangi Pos Security Masjid Baiturrahman Timika

Langkah Kecil yang Bermanfaat: Aipda Budiman Sambangi Pos Security Masjid Baiturrahman Timika

30 April 2026
TNI-Polri bersama Pemda Sosialisasikan Bahaya PEKAT kepada Pelajar di Oksibil

TNI-Polri bersama Pemda Sosialisasikan Bahaya PEKAT kepada Pelajar di Oksibil

30 April 2026
Polda Papua Tengah Genap Berusia Dua Tahun, Brigjen Jermias: Momentum Perkuat Kepercayaan Publik

Polda Papua Tengah Genap Berusia Dua Tahun, Brigjen Jermias: Momentum Perkuat Kepercayaan Publik

30 April 2026
Disdik Mimika Gelontorkan Rp3 Miliar untuk Bimbel Sekolah Kedinasan, Antonius: Prioritas Pelajar Amungme-Kamoro

Disdik Mimika Gelontorkan Rp3 Miliar untuk Bimbel Sekolah Kedinasan, Antonius: Prioritas Pelajar Amungme-Kamoro

30 April 2026
Gedung Hasil Rampasan Negara Dihibahkan KPK untuk Kantor Perwakilan Ombudsman Papua

Gedung Hasil Rampasan Negara Dihibahkan KPK untuk Kantor Perwakilan Ombudsman Papua

30 April 2026
Solidaritas Pelajar Timika Tuntut Kuota Beasiswa Afirmasi Ditingkatkan Menjadi 500 Peserta

Solidaritas Pelajar Timika Tuntut Kuota Beasiswa Afirmasi Ditingkatkan Menjadi 500 Peserta

30 April 2026

POPULER

  • Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • MRP-PPT Bukan Bawahan Gubernur, Agustinus: Perlu Perhatikan Etika dan Jangan Saling Menjatuhkan

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • YLBH Papua Tengah Kecam Oknum TNI Masuk Ruang Privat Pastor Paroki Katedral Timika

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • TNI Tembak Mati Jeki Murib, Komandan OPM Otak Pembunuhan Karyawan Freeport Simson Mulia

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Sempat Melawan, DPO KKB Penembak Warga Sipil Diringkus di Timika

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Pemuda 22 Tahun Modali Pembelian Senjata dan Amunisi untuk KKB Sebesar Rp122 Juta

Pemuda 22 Tahun Modali Pembelian Senjata dan Amunisi untuk KKB Sebesar Rp122 Juta

Warga yang Terjatuh di Dermaga Poumako Ditemukan Meninggal Dunia

Warga yang Terjatuh di Dermaga Poumako Ditemukan Meninggal Dunia

Badan Karantina Gagalkan Penyelundupan Telur Kasuari dari Penumpang Pesawat

Badan Karantina Gagalkan Penyelundupan Telur Kasuari dari Penumpang Pesawat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id